RADARSEMARANG.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dalam kasus dugaan kerusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah tetangganya, Beny Setiawan. SPDP tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, menyambut penerbitan SPDP baru tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jateng.
Bangkit menjelaskan, sebelumnya SPDP dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Jateng. Setelah itu, penyidik menerbitkan SPDP baru dengan menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, kita kembali lagi ke objek perkara, di mana masih terdapat reruntuhan yang sampai sejauh ini belum ada penanganan. Kalau terkhusus dalam upaya hukumnya, kemarin SPDP kita sudah dikembalikan oleh kejaksaan ke Polda, dan Polda sudah menerbitkan SPDP baru," kata Bangkit.
Ia menyebut SPDP baru tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Menurutnya, penyidik sebelumnya memiliki kewajiban untuk melengkapi pemeriksaan ahli terkait kerugian yang dialami Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken, istrinya.
Bangkit menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, pemeriksaan ahli tersebut kini telah terpenuhi. Penyidik juga menjanjikan perkara akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Oktober 2026.
"SPDP dikeluarkan bulan Oktober, masih baru, tanggal 5 Oktober 2026. Polda memiliki kewajiban untuk memeriksa ahli, dalam hal ini terkait kerugian rumah Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken. Itu dinyatakan semuanya sudah terpenuhi," ujarnya.
"Dari penyidik Polda menjanjikan dalam bulan ini, Oktober 2026, perkara akan dikembalikan lagi ke kejaksaan," lanjutnya.
Bangkit menilai penerbitan SPDP baru juga berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum dalam proses penyidikan. Ia menyebut perkara tersebut kini menggunakan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026.
Menurut dia, pembaruan proses penyidikan tersebut menjadi momentum untuk melanjutkan penanganan perkara tanpa kembali menghadapi persoalan yang sama dalam proses pemberkasan.
"Kita patut bersyukur karena dengan diterbitkannya SPDP baru, otomatis ketentuan hukumnya pun berubah. Baik ketentuan pasal yang dikenakan kepada Beny, KUHP-nya berubah maupun hukum acara yang digunakan," jelasnya.
"Kita sekarang pakai KUHP tahun 2023, namun berlaku tahun 2026. Yang mana kita tidak akan kena lagi yang namanya istilah bolak-balik berkas," imbuh Bangkit.
Seiring dengan perkembangan tersebut, Bangkit mendorong penyidik Polda Jateng untuk melakukan penahanan terhadap Beny Setiawan. Ia berpendapat, langkah tersebut perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi dugaan hilangnya barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Jadi, penetapan terhadap Beny sah secara hukum karena penyidikan sudah diperbarui. Di momentum ini kami mendorong untuk dilakukan penahanan terhadap Beny Setiawan," tegasnya.
Bangkit menyebut urgensi permintaan penahanan itu berkaitan dengan kekhawatiran pihaknya terhadap keberadaan objek rumah yang menjadi bagian dari perkara.
Menurut dia, rumah tersebut saat ini diduga sedang diupayakan untuk dialihkan kepemilikannya atau dijual. Informasi tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada penyidik Polda Jateng.
"Adapun urgensi dilakukan penahanan terhadap Beny Setiawan mendasar pada Pasal 100 KUHP karena Beny Setiawan diduga akan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Ia meminta penyidik segera mengambil langkah untuk memastikan objek rumah tersebut tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Bangkit menegaskan, pihaknya telah melaporkan kepada Polda Jateng mengenai dugaan upaya pengalihan rumah yang menjadi objek perkara tersebut.
Ia meminta agar penyidik mempertimbangkan pemblokiran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan.
"Barang bukti yang diduga dihilangkan sudah kita laporkan kepada Polda, yakni rumah yang menjadi barang bukti saat ini sedang diupayakan untuk dialihkan, sedang dijual. Kita sekali lagi memastikan kepada penyidik Polda bahwa itu barang bukti, mohon untuk dapat dilakukan pemblokiran," katanya.
Menurut Bangkit, keberadaan rumah tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan kerugian yang dialami kliennya.
Ia khawatir apabila rumah tersebut sudah beralih kepemilikan, penanganan perkara akan semakin rumit dan berpotensi merugikan Irjen Pol Sofyan serta dr. Niken.
"Baik BPN maupun Polda, mohon untuk dapat dilakukan pemblokiran. Jangan sampai kalau sudah beralih, artinya Polda melanggar kode etik yang diatur di dalam Perkap karena barang buktinya tidak dalam penguasaan Polda dan sudah beralih," ujarnya.
Bangkit menambahkan, peralihan objek rumah tersebut dikhawatirkan membuat penanganan perkara semakin tidak jelas karena objek yang berkaitan dengan kasus tidak lagi berada dalam kondisi semula.
"Kalau objek rumah ini sampai beralih, tentunya mengakibatkan kerugian bagi Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken karena perkara akan makin bias," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut pengajuan pemblokiran kepada BPN, Bangkit menjelaskan bahwa pihaknya mendorong Polda Jateng untuk mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang tata cara blokir dan sita.
Menurut Bangkit, penyidik dapat mengambil langkah pemblokiran sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kepentingan penyidikan.
"Pemblokiran dari BPN ini makanya kita dorong Polda karena Polda melalui kewenangannya yang diatur di dalam Peraturan ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, Polda itu punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran," jelasnya.
Karena itu, ia berharap penyidik segera menindaklanjuti permintaan tersebut agar objek rumah yang berkaitan dengan perkara tidak beralih kepemilikan selama proses hukum masih berlangsung.
"Jadi, pada momentum ini kita mendorong kepada Polda untuk membantu kita melakukan pemblokiran. Itu sebenarnya juga kepentingan Polda guna penyidikan," tegas Bangkit.
Terkait alat bukti yang menjadi dasar penerbitan SPDP baru, Bangkit menyampaikan bahwa penyidik telah meyakini adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Ia mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan penyidik, alat bukti yang dibutuhkan dinilai telah cukup. Pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan tinggal dilanjutkan dalam proses pemberkasan.
"Kalau SPDP itu terbit lagi, penyidik bilang kepada kita, penyidik yakin bahwa ini merupakan peristiwa pidana. Jadi, kalau ditanya alat bukti apa, ya alat buktinya sudah cukup banyak," katanya.
Bangkit menegaskan, sejauh informasi yang diterimanya, tidak ada substansi baru yang ditambahkan dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik melanjutkan bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
"Bukti pemeriksaan yang lalu tinggal dilanjutkan, jadi tidak ada hal yang baru, substansi baru tidak ada," ungkapnya.
Ia mengaku telah menerima informasi tersebut secara langsung melalui sambungan telepon dari penyidik. Berdasarkan komunikasi itu, pihaknya mendapat kepastian bahwa proses pemberkasan sedang berjalan dan perkara ditargetkan kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Oktober 2026.
"Ini sudah dinyatakan penyidik melalui telepon dengan kita, sudah lengkap, tinggal menunggu pemberkasan. Bulan ini dipastikan akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Di sisi lain, dr. Niken, istri Irjen Pol Sofyan, mengungkapkan kondisi rumahnya semakin memprihatinkan. Ia menyebut terdapat sejumlah bagian bangunan yang kembali mengalami kerusakan sejak kejadian sebelumnya.
Menurut Niken, kondisi rumah saat ini menunjukkan kerusakan yang semakin meluas. Beberapa bagian bangunan dilaporkan kembali runtuh, sementara retakan di bagian dalam rumah juga bertambah.
"Kondisi rumahnya makin parah. Panjenengan semua sudah melihat, dari pertama dulu sampai sekarang ada tambahan yang jatuh beberapa," ungkap Niken.
Ia mengaku masih mengalami trauma setelah kejadian runtuhnya garasi rumahnya. Pengalaman tersebut membuatnya selalu waswas setiap kali mendengar suara keras dari sekitar rumah.
"Ada suara keras sedikit, saya pasti langsung lari dan teriak, 'Itu apa?' Karena yang ada dalam pikiran saya adalah bagian mana lagi yang roboh," tuturnya.
Niken mengaku khawatir kerusakan bangunan semakin parah dan berpotensi membahayakan orang-orang yang berada di rumah.
Ia juga mengingat kejadian saat garasi rumahnya roboh. Saat itu, sopir dan pekerja yang membantu di rumah sedang berada di sekitar lokasi bersama suaminya.
Mereka tengah duduk dan berbincang sambil menikmati kopi dan teh ketika peristiwa tersebut terjadi.
"Nyaris sekali. Mereka menyaksikan itu. Kalau sudah cerita, mungkin trauma mereka lebih daripada saya," katanya.
Niken berharap tidak ada korban jiwa akibat kerusakan bangunan yang terus terjadi. Ia juga menginginkan agar kondisi rumah segera mendapatkan perhatian sehingga keluarganya tidak terus-menerus dibayangi kekhawatiran.
Niken menjelaskan, kerusakan tidak hanya terjadi di bagian luar rumah. Sejumlah bagian di dalam bangunan juga disebut mengalami perkembangan kerusakan.
Salah satu bagian yang menjadi perhatiannya adalah ruang makan. Menurut dia, celah kerusakan pada bagian tersebut semakin melebar dibandingkan kondisi sebelumnya.
"Di dalam, ruangan tengah untuk makan, ruang makan, makin lebar menganga. Menganganya makin jelas," jelasnya.
Selain ruang makan, retakan juga mulai terlihat di bagian kamar mandi yang berada di dalam kamar. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran keluarga terhadap keamanan rumah yang selama ini mereka tempati.
Niken berharap kondisi tersebut segera mendapatkan penyelesaian seiring berjalannya proses hukum di Polda Jateng.
"Harapan kami sebenarnya dari awal hanya berharap, tolong kembalikan rumah kami seperti dulu. Kami tidak pernah meminta uang. Bohong kalau ada yang bisa membuktikan kami meminta uang, monggo dibuktikan," tegasnya.
Niken mengatakan, rumah tersebut memiliki arti penting bagi keluarganya. Selain menjadi tempat tinggal, rumah itu merupakan tempat untuk beristirahat, berkumpul, dan menghabiskan waktu bersama setelah menjalani kesibukan sehari-hari.
Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memulihkan kondisi rumah, bukan semata-mata melalui pemberian uang.
"Rumah itu tempat istirahat, tempat berkumpul dengan keluarga, tempat kita nyaman bercanda setelah seharian mungkin bekerja dan ribet dengan urusan pekerjaan," ujarnya.
Ia bahkan menyatakan tidak mempermasalahkan siapa yang nantinya melakukan pembangunan kembali, selama rumahnya bisa dikembalikan seperti semula.
"Masalah siapa yang membangun, silakan. Kami tidak pernah meminta uang. Silakan bangunkan kami seperti dulu, kami keluar tidak apa-apa," lanjutnya.
Ia berharap kepolisian memberikan perhatian terhadap kondisi bangunan yang disebutnya semakin memprihatinkan, sehingga keluarganya dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut.
"Harapan saya kepada siapa pun sama. Selesaikan kasus saya, kembalikan rumah saya seperti dulu sehingga saya dan keluarga bisa bernaung di rumah dengan tenang, aman, nyaman, tenteram, dan selamat," tambahnya.
Editor : Miftahul A’la