RADARSEMARANG.ID, Semarang - Konflik sengketa rumah Irjen Pol Sofyan dengan tetangganya bernama Beni Setiawan, masih terus bergulir. Setelah dilaporkan ke kepolisian, kini Irjen Pol Sofyan mengajukan bangunan rumah Beni Setiawan untuk dilakukan Pemblokiran.
Permohonan ini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Jumat (25/9/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya mengetahui rumah yang tengah menjadi bagian dari sengketa tersebut ditawarkan untuk dijual.
Bangkit Mahanantyo, selaku Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan mengatakan pengajuan pemblokiran dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru manakala rumah tersebut berpindah tangan kepada pembeli.
"Kita menindaklanjuti kasus robohnya rumah Irjen Pol Sofyan dengan cara mengajukan blokir di Badan Pertanahan. Kenapa kita mengajukan blokir atas rumah Beni Setiawan? Karena kita mendapati rumah itu sedang dijual," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (27/9/2026).
Bangkit menyebut, lokasi rumah atas nama Beni Setiawan tersebut terletak berlokasi di wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. Pihaknya juga menyebut, rumah tersebut sebelumnya ditawarkan dijual melalui media sosial senilai Rp 17 miliar.
"Dijual itu (ditawarkan) Agustus, ini kita ada buktinya. Awalnya ditawarkan Rp 17 milyar, kemudian turun menjadi Rp 12 miliar dan terakhir disebut ditawarkan sekitar Rp 8 miliar. Jualnya ada di TikTok, ada di Facebook, ada di Instagram, dan ada di Google, Pinhome juga," bebernya.
Lanjutnya mengatakan, permohonan pemblokiran tersebut didasarkan pada ketentuan internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.
Permohonan ini, Bangkit juga membawa berkas administrasi permohonan pemblokiran tersebut. Bahkan, ia juga telah kembali mendatangi Kantor BPN Kota Semarang untuk memastikan pengajuan pemblokiran tersebut.
"Sengketanya sudah jelas enam kali perkara perdata dan saat ini pidana, rumah tersebut menjadi barang bukti Polda Jawa Tengah," tegasnya.
"Harapannya diblokir biar tidak timbul kerugian bagi pembeli. Rumah tersebut saat ini juga sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah," lanjutnya.
Selain mengajukan pemblokiran ke BPN, pihaknya juga telah mendorong Polda Jawa Tengah untuk melakukan langkah serupa terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
"Kita juga telah mendorong Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemblokiran. Ini tergantung keseriusan penyidik untuk mengawal kasus ini. Jangan sampai nanti tahu-tahu sudah laku dan terbeli, timbul kerugian baru, perkara makin bias," tegasnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Irjen Pol Sofyan juga mengadukan persoalan tersebut ke Komisi A DPRD Kota Semarang. Langkah itu dilakukan karena objek sengketa berada di wilayah administrasi Kota Semarang dan berkaitan dengan bidang hukum serta pemerintahan.
"Kebetulan juga Pak Narendra (anggota DPR Kota Semarang Komisi A) ikut untuk mengawal apakah BPN Kota Semarang bisa menjalankan aturan internal yang ada di dalam Permen ATR Nomor 13 Tahun 2017," ujarnya.
Bangkit juga membeberkan, awalnya juga mendorong Polda Jawa Tengah melakukan pemblokiran melalui surat pada Kamis (10/9/2026). Menurutnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan pernyataan terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
"Krimum katanya nunggu gelar. Ini kalau kebanyakan gelar nanti rumahnya makin roboh," pungkasnya.
Karena belum mendapatkan perkembangan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan pemblokiran secara langsung ke BPN, Kamis (17/9/2026). Kemudian, dilanjutkan ke DPRD Kota Semarang, Jumat (19/9/2026).
Kesempatan sama, Benediktus Narendra Keswara anggota Komisi A DPRD Kota Semarang yang mendampingi Bangkit di Kantor BPN Kota Semarang mengatakan mengaku menerima aduan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Namun, dia menegaskan DPRD tidak ingin masuk terlalu jauh dalam menentukan pihak mana yang benar maupun salah sebelum proses hukum dan pemeriksaan dilakukan.
"Saya mendapatkan aduan dari warga, masyarakat. Ini terlepas saya tidak memihak ke siapa-siapa. Antara benar atau salah tidak. Tapi saya menyoroti bagaimana hal ini bisa terjadi," katanya.
Menurut politisi Parpol PSI, Komisi A memiliki hubungan kemitraan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk BPN dan Satpol PP. Karena itu, pihaknya ingin memastikan seluruh prosedur terkait pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan.
'Jadi, saya pengin ngerti kenapa sih bisa terjadi hal ini. Jadi, sekali lagi bahwa saya juga harus mendukung, mensupport dan pengawasan-pengawasan melalui Perda-Perda," jelasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan perizinan bangunan. Dia menyebut perlu dipastikan apakah pembangunan tersebut telah memiliki izin yang sesuai, baik dalam konteks IMB maupun ketentuan perizinan bangunan gedung yang saat ini menggunakan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Satpol PP selaku penegak Perda harus tahu apakah itu sudah ada izin dalam pembangunan, IMB atau sekarang PBG. Itu harus jelas," ujarnya.
Selain perizinan, pihaknya juga meminta agar aturan dan mekanisme pembangunan di kawasan perumahan diperiksa. Terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
'Terus aturan-aturan mekanismenya yang di mana di dalam perumahan atau di dalam rumah itu ada pelanggaran-pelanggaran atau tidak, itu harus jelas," tegasnya.
Menurutnya, Komisi A saat ini lebih diarahkan kepada pengawasan terhadap penegakan peraturan daerah. Menurutnya, Satpol PP memiliki posisi penting karena merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda.
"Jadi, ini yang saya tekankan di situ, penegak Perda ini itu yang harus saya tekankan," katanya.
Menurutnya juga, manakala dalam proses pengawasan nantinya ditemukan persoalan yang membutuhkan pendalaman, Dewa membuka kemungkinan Komisi A DPRD Kota Semarang melakukan pemanggilan secara kelembagaan.
Namun, dia menegaskan langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Bisa jadi kalau memang itu diperlukan. Secara resmi nanti secara kelembagaan, bukan secara pribadi," jelasnya.
Pihak yang berpotensi dimintai keterangan antara lain Satpol PP dan BPN Kota Semarang. Komisi A akan menjadi bagian awal dalam pembahasan karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengawasan Perda dan pemerintahan.
"Komisi A dulu. Karena ini masalah Perda. Satpol PP sama BPN otomatis," ujarnya.
Narendra juga menegaskan DPRD tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan sanksi hukum terhadap pihak yang bersengketa. Namun, lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan teguran maupun surat resmi kepada instansi terkait apabila ditemukan persoalan.
"Kami selaku dewan tidak bisa memberikan sanksi. Tapi kami akan tegur dan terus membuat surat secara resmi bagaimana menghadapi situasi ini. Nanti kami serahkan kepada hukum," katanya.
Terkait aspek hukum perkara robohnya rumah tersebut, Dewa memilih tidak memberikan interpretasi sebelum mendapatkan data dan pemeriksaan yang lebih lengkap.
"Saya tidak masuk ke ranah interpretasi hukumnya. Saya masuknya ke Satpol PP untuk bisa mempertegas di situ," pungkasnya.
Diketahui, rumah yang ditempati Sofyan bersama istrinya, Niken Diah Anitasari tersebut mengalami kerusakan yang disebut telah muncul sejak 2019. Kerusakan itu diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik tetangga di sebelahnya, Beni Setiawan.
Bahkan, persoalan tersebut juga telah berlarut cukup lama hingga berujung pelaporan ke Polda Jateng pada 22 April 2022 terkait dugaan perusakan rumah atau bangunan.
Editor : Miftahul A’la