RADARSEMARANG.ID, Semarang - Badan Karantina Indonesia Melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Tengah menemukan barang impor ilegal dari negara China. Barang tersebut berupaya tepung kedelai yang digunakan sebagai konsumsi makanan, sebanyak 1 kontainer.
"Itu bahannya kedelai jadi kayak tepung kedelai, berasal dari Cina, tidak dilengkapi dokumen Phytosanitary dari negara asal, sehingga dinyatakan bahwa barang tersebut merupakan barang ilegal," ungkap Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Heri Widarta kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (5/8/2026).
"Ini alamatnya (perusahaan) Semarang. Cuma nanti akan dibawa ke Solo katanya gudangnya di solo. Jumlahnya 1 kontainer Ini sebanyak 24 ton ada 880 pack. Untuk konsumsi bahan (makanan) diet. Nilainya Hampir Rp 300 juta, satu kontainer," jelasnya.
Baca Juga: Lapas Semarang Kecolongan, Modus Lempar Narkoba Ungkap Celah Pengamanan
Barang tersebut milik PT Surya Alam Mulia. Temuan itu berawal dari pengajuan permohonan tindakan karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada 16 April 2026.
Selanjutnya, diajukan terhadap media pembawa asal Republik Rakyat Tiongkok (China) dengan Nomor Aju Dokumen Karantina tanggal 13 April 2026.
Kemudian, pelaksanaan tindakan karantina, Pejabat Karantina Tumbuhan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan berupa Phytosanitary Certificate, packing list, invoice, dan prior notice yang menyertai media pembawa.
Namun, hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi bahwa Phytosanitary Certificate diduga tidak sah/tidak asli, sehingga dilakukan verifikasi lanjutan. Indikasi tersebut meliputi:
Barcode angka di bagian kanan bawah tidak muncul.
Kemudian, stempel halaman 1 dan 2 tidak presisi, pada halaman attachment tidak tercantum date and place issued yang disertai tanda tangan dan stempel resmi NPPO.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Ekspor Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia mendapat konfirmasi kepada GACC China, dengan menyatakan bahwa Phytosanitary Certificate tersebut palsu (fake).
Menurutnya, Badan Karantina telah meminta importir melengkapi dokumen asli, namun hingga tiga bulan tidak dapat dipenuhi. Kemudian, pada bulan Juli, pihak importir dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait status barang yang masih tertahan di pelabuhan.
"Kami sudah melakukan, penegakan hukum, kita panggil, kita BAP pemiliknya, importirnya, pemilik mengaku merasa tidak bersalah karena selama ini beli dari sana (China) yang mengurus surat-surat juga dari berasal dari negara Cina," jelasnya.
Baca Juga: Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027
"Di sini hanya menerima dokumen yang apa adanya, kami cek, pelayanan ternyata Phytosanitary ada tapi dinyatakan palsu," lanjutnya.
Akibat lamanya penahanan, importir juga harus menanggung biaya penumpukan (demurrage dan detention) kepada perusahaan pelayaran hingga sekitar US$10.000.
Meski keberatan, importir dan eksportir asal China disebut tengah mencari solusi penyelesaian administrasi.
"Pemiliknya keberatan, tapi sudah ada solusi kemarin bahwa importir dan eksportir yang berasal dari Cina akan membantu penyelesaian administrasinya," jelasnya.
Meski demikian, Karantina memastikan komoditas tersebut tetap berada dalam status penahanan dan akan dimusnahkan setelah seluruh proses administrasi, termasuk dokumen dari Bea Cukai, selesai.
Baca Juga: Jateng Darurat Korupsi, Lima Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026
"Saat ini ini barang ini kita masih dalam penahanan dan akan dimusnahkan oleh karantina. Nunggu dokumen dari Bea Cukai PIB-nya biar keluar dari importirnya billing yang harus dibayar nanti setelah itu kita akan melakukan pemusnahan," tegasnya.
Menurutnya, pemalsuan dokumen Phytosanitary dari China bukan kali pertama ditemukan. Sepanjang tahun ini, Karantina Jawa Tengah telah menolak sedikitnya tiga hingga empat kali pemasukan komoditas dari negara tersebut karena dokumen tidak sah.
"Kasus seperti ini sudah sering. Selain tepung kedelai, pernah ada kayu, kapas, bahkan teh dari China yang kami tolak. Untuk teh, dokumennya sebenarnya lengkap, tetapi ada kebijakan dari pusat yang melarang pemasukannya ke Indonesia," ungkapnya.
Tak hanya impor, Karantina juga mencatat sejumlah produk ekspor Indonesia ditolak negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pihaknya menyebut, diantaranya kayu sonokeling yang ditolak China serta satu kontainer kerajinan tangan dan furnitur asal Jepara yang dikembalikan dari Malaysia karena tidak dilengkapi sertifikat phytosanitary.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Jalan Menuju ASN Penuh 2026
"Selama ini kan eksportir enggak langsung langsung ngurus sendiri. Padahal kita sudah ngasih user password ke eksportir atau importir. Tapi pengurusan di dalam pelabuhan sini mereka pasti di pihak ketigakan," katanya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi