RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se Jawa Tengah.
Hal itu menyusul pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa tidak ada instruksi kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG.
Arahan dari Kejagung, kata dia, hanya berupa pengumpulan data dan keterangan serta pemantauan pelaksanaan program di lapangan.
Arfan menjelaskan, sejak beberapa pekan lalu tim dari Kejari di seluruh Jawa Tengah turun langsung ke sejumlah titik SPPG.
Mereka menghimpun data, bukan melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap pengelola.
"Jadi memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah secara on the spot ke titik-titik SPPG. Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG," jelas Arfan saat dikonfirmasi di Kejati Jateng, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pendataan tersebut bertujuan memonitor pelaksanaan Program MBG, mulai dari progres kegiatan, kesesuaian pelaksanaan, hingga kendala yang dihadapi di masing-masing SPPG.
"Pendataan dan monitoring pelaksanaan. Apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana, pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak," ujarnya.
Arfan mengatakan pendataan dilakukan oleh seluruh Kejari di Jawa Tengah. Namun hingga kini prosesnya belum selesai karena jumlah SPPG yang harus didata cukup banyak.
Ia membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejagung pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG di tingkat pusat.
Melalui pendataan tersebut, Kejari diminta memantau sekaligus mengumpulkan informasi untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
"Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi," jelasnya.
Meski demikian, Arfan memastikan hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran karena proses pengumpulan data masih berlangsung. Ia juga menegaskan petugas hanya mendatangi lokasi SPPG untuk menghimpun informasi, tanpa pemeriksaan maupun pemanggilan.
"Kita masih tahap menghimpun data dari seluruh SPPG. Karena jumlahnya banyak, tentu membutuhkan waktu. Kejati hanya meneruskan instruksi dan nantinya menghimpun seluruh hasil pendataan," ujarnya.
Arfan juga membantah anggapan bahwa pendataan hanya menyasar SPPG milik Polri. Ia menegaskan seluruh SPPG di Jawa Tengah menjadi objek pendataan tanpa pengecualian.
"Jadi ke semua SPPG. Bukan cuma SPPG Polri saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola Program MBG dan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga aparat penegak hukum. Terbaru, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi