Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Roy Suryo Menangkan Gugatan Praperadilan: Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penggeledahan Tidak Sah

Tasropi • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:04 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026). 
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026). 

 

RADARSEMARANG.ID, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026). 

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah dan melanggar prosedur hukum.

Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Mantan Bupati Pati Sudewo Berakhir Ricuh, Massa Ngamuk Diduga Dipicu Insiden dengan Petugas KPK

Isi Putusan Praperadilan Roy Suryo

Menurut putusan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan sebagian petitum pemohon dengan menyatakan:

Penggeledahan rumah Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Baca Juga: Duta Ngopo Diamankan Polisi! Pelaku Viral Ancaman Pengeroyokan di Jl Kerto Umbulharjo Yogyakarta Jalani Proses Hukum

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. 

Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti semula.

Namun, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan seluruh berkas penyidikan. Proses hukum utama tetap berlanjut. 

Latar Belakang Kasus

Roy Suryo ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ia mengajukan praperadilan pertama pada 22 Juni 2026 untuk menguji keabsahan upaya paksa polisi. Kuasa hukum Roy, termasuk Refly Harun, berargumen bahwa proses penangkapan dan penggeledahan melanggar KUHAP dan UUD 1945.

Baca Juga: Terikat Janji Episode 77 Hari Ini: Detik-Detik Penangkapan Danang Setelah Sembunyi di Hotel

Roy juga telah mendaftarkan praperadilan kedua terkait status penetapan tersangka menggunakan Pasal 32 UU ITE.

Respons Roy Suryo dan Pihak Lain

Roy Suryo hadir langsung dalam sidang putusan dan menyatakan siap menghormati keputusan hakim. 

Tim hukumnya menyebut putusan ini sebagai langkah awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan utama. 

Polda Metro Jaya menyatakan akan menghormati putusan pengadilan sambil melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

Apa Dampak Putusan Ini?

Kemenangan praperadilan ini bisa memperkuat posisi Roy Suryo dalam persidangan pokok, meski status tersangkanya belum gugur.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif ijazah presiden.(tas)

Editor : Tasropi
#kasus ijazah Jokowi #Refly Harun #PN Jakarta Selatan. #roy suryo #polda metro jaya