RADARSEMARANG.ID – Kegelisahan guru honorer atau guru non-ASN kembali mencuat setelah pemerintah menetapkan batas akhir penugasan hingga 31 Desember 2026. Di tengah ketidakpastian tersebut, Komisi X DPR RI memastikan akan terus memperjuangkan nasib para guru agar tetap dapat mengabdi, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan ribuan guru non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah negeri maupun daerah terpencil. Menurutnya, aspirasi dan kecemasan para guru honorer menjadi salah satu persoalan yang paling banyak ditemui saat anggota dewan turun langsung ke daerah.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para guru non-ASN yang belakangan diliputi kekhawatiran menyusul terbitnya kebijakan terkait batas waktu penugasan guru honorer.
Banyak guru merasa cemas karena masa depan pekerjaan mereka dinilai belum memiliki kepastian yang jelas, padahal selama ini mereka menjadi ujung tombak pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Hetifah mengungkapkan, Komisi X DPR RI tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Bahkan, menurutnya, kegundahan guru non-ASN terlihat nyata ketika para legislator melakukan kunjungan kerja maupun reses ke sejumlah daerah.
“Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses,” ujarnya.
Karena itu, Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta penjelasan lengkap mengenai arah kebijakan reformasi status guru non-ASN.
DPR ingin memastikan pemerintah benar-benar memiliki solusi yang jelas dan tidak merugikan para tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun.
Dalam pandangan Komisi X, persoalan utama bukan sekadar penghentian status non-ASN, melainkan bagaimana negara memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para guru.
Hetifah menilai pemerintah perlu mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara, baik melalui jalur PPPK maupun PNS.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan jutaan tenaga honorer di Indonesia yang selama ini menantikan kepastian status kerja. Banyak guru non-ASN telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan penghasilan terbatas, namun belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN secara penuh.
Tidak hanya soal status, Komisi X DPR RI juga mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan tenaga pendidik nasional. Salah satu yang tengah dibahas adalah revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
Menurut Hetifah, revisi undang-undang tersebut nantinya akan menjadi dasar penting untuk menata ulang sistem rekrutmen guru, pengupahan, hingga pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tenaga pendidikan.
“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary atau gaji tunggal di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” ucapnya.
Wacana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal menjadi perhatian tersendiri. Selama ini, kesejahteraan guru di berbagai daerah masih sangat timpang. Ada guru honorer yang hanya menerima honor ratusan ribu rupiah per bulan, sementara beban kerja yang mereka jalankan hampir sama dengan guru ASN.
Karena itu, gagasan penataan ulang sistem penggajian dianggap dapat menjadi solusi untuk menciptakan keadilan dan pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Baca Juga: PKH Mei 2026 Mulai Cair di Sejumlah Daerah, Penerima KKS BNI Laporkan Saldo Masuk hingga Rp1,1 Juta
Selain itu, kepastian status kerja juga dinilai penting agar para guru dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa dibayangi kecemasan soal masa depan pekerjaan.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Kebijakan itu muncul sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Namun dalam praktiknya, proses penataan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer, masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah belum meratanya kebutuhan formasi guru di berbagai daerah serta keterbatasan kuota pengangkatan ASN.
Situasi itu membuat banyak guru khawatir akan kehilangan pekerjaan ketika masa penugasan berakhir. Apalagi jumlah guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik mencapai ratusan ribu orang.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap guru non-ASN yang sudah terdata resmi di sistem pemerintah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan pemerintah saat ini tengah menyusun skema terbaik untuk masa depan guru non-ASN.
Menurut Nunuk, pemerintah memahami pentingnya peran guru honorer dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Karena itu, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait sedang memetakan kebutuhan guru secara nasional untuk menentukan distribusi formasi secara lebih tepat.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Pesantren Mulai Cair, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenag
“Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” kata Nunuk dalam taklimat pers di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemetaan kebutuhan guru dilakukan secara nasional agar distribusi tenaga pendidik menjadi lebih merata. Pemerintah juga mempertimbangkan keterlibatan guru non-ASN dalam proses redistribusi tersebut.
Langkah ini dinilai penting karena hingga kini masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan guru, terutama di wilayah terpencil, perbatasan, dan daerah tertinggal. Di sisi lain, ada pula daerah yang justru mengalami kelebihan tenaga pendidik untuk mata pelajaran tertentu.
Dengan pemetaan kebutuhan nasional, pemerintah berharap kebijakan penataan guru dapat berjalan lebih efektif sekaligus membuka peluang bagi guru non-ASN untuk tetap mengabdi melalui mekanisme seleksi yang sedang disiapkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Cair! Ini 7 Poin Penentu TPG Mei 2026 yang Wajib Dicek Guru
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu bergerak cepat agar ketidakpastian status guru tidak terus berlarut-larut. Sebab, guru honorer selama ini memiliki kontribusi besar dalam menjaga kualitas pendidikan nasional.
Di berbagai daerah, keberadaan guru non-ASN bahkan menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar. Banyak sekolah masih bergantung pada tenaga honorer karena keterbatasan jumlah guru ASN yang tersedia.
Jika tidak ada solusi konkret, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan tenaga pendidik di sejumlah wilayah ketika batas akhir penugasan diberlakukan. Dampaknya tentu bisa memengaruhi kualitas pendidikan dan proses belajar siswa.
Karena itu, dorongan Komisi X DPR RI agar pemerintah memperjelas status guru non-ASN mendapat perhatian luas dari masyarakat. Harapan besar kini tertuju pada langkah pemerintah dalam membuka formasi ASN maupun PPPK yang lebih luas dan berpihak pada para guru honorer.
Selain kepastian status, para guru juga berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan kerja mereka. Selama ini, masih banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan nasional, keberadaan guru yang sejahtera dan memiliki kepastian karier dinilai menjadi faktor penting. Tanpa dukungan kebijakan yang jelas, upaya meningkatkan mutu pendidikan akan sulit berjalan optimal.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah terkait masa depan guru non-ASN. Rencana rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret yang memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru di Indonesia.
Bagi para guru honorer, kepastian status bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian panjang mereka dalam dunia pendidikan.
Banyak dari mereka tetap bertahan mengajar meski dengan keterbatasan fasilitas dan penghasilan minim demi memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Dengan berbagai pembahasan yang sedang berlangsung, publik berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penataan administrasi ASN, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kebutuhan riil dunia pendidikan di lapangan.
Sebab hingga kini, guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional di berbagai pelosok negeri.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi