RADARSEMARANG.ID — Kementerian Sosial mengatakan bahwa distribusi bantuan sosial pada bulan April 2026 bisa dilakukan lebih awal setelah tanggal pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dipindahkan lebih dulu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mempercepat jadwal pengumpulan pembaruan data DTSEN.
Data ini menjadi dasar dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Dengan menerima data pemutakhiran lebih dulu, pemerintah punya waktu lebih lama untuk memproses pengucuran bansos.
Baca Juga: Waktu Penerbitan SKTP April 2026 di Info GTK Bisa Mempengaruhi Pencairan TPG Bulanan Guru
Sehingga, kata Gus Ipul, bantuan kepada masyarakat bisa diberikan lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
Ia menjelaskan, bansos disalurkan melalui dua cara, yaitu melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan melalui PT Pos Indonesia.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial di kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan hasil yang baik.
Bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako sudah terdistribusikan lebih dari 96 persen ke para penerima manfaat.
Secara umum, data DTSEN kita terima pada tanggal 20 di setiap semester.
“Sekarang kita lanjutkan ke tanggal 10, mulai 10 April dan seterusnya. Hasil pemutakhiran tersebut akan menjadi acuan dalam penyaluran bansos setiap bulannya," ujar Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebagaimana dilaporkan dari laman resmi Kemensos, Jumat (3/4/2026).
"Dengan waktu yang lebih banyak untuk menyalurkan, kita berharap persentase penyaluran bisa terus naik," katanya.
Untuk kuarter II tahun 2026, Kemensos berencana meningkatkan kualitas data DTSEN agar lebih mantap, sehingga pembagian bantuan sosial selama bulan April hingga Juni bisa dilakukan tepat waktu kepada masyarakat yang memenuhi syarat secara benar.
Mensos juga memperingatkan para penerima manfaat untuk menggunakan bantuan dengan bijak sesuai dengan kebutuhan keluarga mereka.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran Insentif Guru dan Tendik Non ASN 2026, Berikut Jadwal, Cara, Syaratnya
"Kami mengajak secara perlahan untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan sosial agar keluarga yang menerima manfaat di masa depan akan lebih mandiri," katanya.
Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki masalah yang sering terjadi dalam bansos, yaitu keterlambatan dalam menyalurkan bantuan dan ketidakakuratan dalam menentukan penerima.
Pada kuartal pertama tahun 2026, penyaluran dua program utama sudah mencapai lebih dari 96 persen.
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan PKH tahap 2 secara bertahap sejak minggu kedua April 2026.
Untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini, masing-masing akan mendapat uang sebesar Rp750.000 per tahap, sehingga totalnya mencapai Rp3.000.000 per tahun.
Bansos yang diberikan kepada ibu hamil sebesar Rp3.000.000 untuk satu tahun.
Pencairannya akan dibagi menjadi 4 tahap setiap 3 bulan sekali.
Melalui program ini, ibu hamil dari keluarga kurang mampu didorong untuk rutin memeriksakan kandungan ke fasilitas kesehatan.
Tujuan utamanya bukan hanya memastikan kesehatan ibu dan janin, tetapi juga memutus rantai kemiskinan antargenerasi dengan meningkatkan kualitas hidup sejak dini.
Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026 yang Terbaik Daging Banyak
Syarat untuk menerima bantuan sosial PKH bagi ibu hamil dan balita.
Menurut peraturan terbaru, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi.
1. Terdaftar di DTSEN/DTKS.
2. Termasuk ke dalam kategori keluarga miskin.
3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Bukan anggota ASN/TNI/Polri,
5. Batasan komponen:
• Ibu hamil: maksimal untuk kehamilan kedua.
• Balita: usia 0 hingga 6 tahun, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Ibu hamil harus memeriksakan kehamilan setidaknya 4 kali di tempat layanan kesehatan, sedangkan anak balita harus rutin mendapat vaksinasi dan pemantauan nutrisi.
Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026 yang Terbaik Daging Banyak
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap dalam setahun. Rinciannya sebagai berikut:
• Tahap 1: Januari–Maret
• Tahap 2: April–Juni (sedang berlangsung)
• Tahap 3: Juli–September
• Tahap 4: Oktober–Desember
Uang biasanya dikirim melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, atau melalui PT Pos Indonesia di beberapa daerah tertentu.
Cara memeriksa penerima bantuan sosial PKH secara online melalui ponsel.
Untuk memastikan siapa saja yang mendapatkan bansos PKH tahap 2, orang bisa memeriksa sendiri secara online menggunakan ponsel.
Langkahnya sebagai berikut:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Ketik huruf kode yang terlihat di kotak verifikasi.
3. Ketik huruf kode yang terdapat dalam kotak verifikasi.
4. Klik "Cari Data".
Jika sudah terdaftar, sistem akan menampilkan status "Ya" sebagai penerima dan masa pencairan "April–Juni 2026". (fal)
Editor : Baskoro Septiadi