RADARSEMARANG.ID — SKTP April 2026 telah mulai diterbitkan di Info GTK.
Ini menunjukkan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru hampir saja terealisasi dan hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Baca Juga: SKTP April 2026 Sudah Terbit di Info GTK, Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” Prof Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026.
Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.
Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.
Meski begitu, penting untuk memahami prosesnya agar tidak salah paham dan tetap bisa memastikan dana benar-benar keluar tanpa ada hambatan.
Status Info GTK 2026 yang seharusnya berubah menjadi hijau justru tetap berada dalam warna abu-abu atau biru.
Jika Bapak/Ibu mengalami hal yang sama hingga hari ini, kondisi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Bapak/Ibu, kondisi status yang tidak berubah biasanya berarti proses validasi masih belum selesai atau ada data yang belum selaras.
Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:
1. Data Dapodik belum sepenuhnya valid
2. Beban kerja belum memenuhi syarat
3. Ada ketidaksesuaian data antara pusat dan daerah
4. Proses verifikasi masih tertahan di sistem
Nah, kalau sudah melewati tanggal penting seperti 20 April dan belum ada tanda-tanda perubahan, ini bisa jadi tanda untuk mulai bertindak.
Yuk, jangan hanya menunggu sistem bekerja.
Sesungguhnya di tahap ini, peran aktif Bapak/Ibu sangat penting.
Langkah pertama yang direkomendasikan adalah segera berkomunikasi dengan operator sekolah.
Pastikan semua data sudah tepat dan tidak ada kesalahan teknis.
Jika setelah diperiksa di tingkat sekolah masih tidak ada perubahan, langkah selanjutnya adalah menghubungi Dinas Pendidikan di daerah tersebut.
Apa yang Perlu Disiapkan Saat ke Dinas?
Supaya prosesnya tidak terus-menerus terulang, lebih baik Bapak/Ibu mempersiapkan beberapa hal:
1. Screenshot status Info GTK terbaru
2. Data identitas dan NUPTK
3. Informasi beban kerja dan jam mengajar
4. Bukti sertifikasi pendidik
Dengan data ini, dinas bisa lebih mudah dan cepat dalam mengetahui letak masalah yang terjadi.
Ini sering dianggap remeh, tapi dampaknya justru cukup berat.
Jika status tidak berubah sampai waktu yang ditentukan, surat keterangan tunjangan profesi guru bisa tertunda keluarnya.
Dan kalau surat keterangan tunjangan profesi guru (SKTP) belum dikeluarkan, otomatis pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) juga akan tertunda. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi