RADARSEMARANG.ID — Bulan April 2026 proses administrasi untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipastikan mengalami percepatan yang signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Perbincangan mengenai pencairan TPG selalu hangat di media sosial dan forum diskusi para guru.
Melalui penelusuran terhadap regulasi terbaru yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) tahun 2026, pemerintah kini mengatur jadwal yang lebih jelas untuk setiap tahap penyaluran guna mengurangi keterlambatan.
Salah satu perubahan penting yang memberikan harapan baru adalah jadwal penetapan penerima tunjangan atau penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Sebelumnya, pada bulan Januari dan Februari, SKTP biasanya diterbitkan pada tanggal 19 atau 20, namun dengan peraturan baru ini, SKTP harus ditetapkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Walaupun proses administrasi SKTP ditingkatkan kecepatannya, guru tetap disarankan untuk memperhatikan perkiraan waktu pencairan dana ke rekening masing-masing.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, rekomendasi pencairan tetap pada tanggal 20, sehingga dana TPG diperkirakan akan mulai masuk ke rekening guru di akhir bulan.
"Dari segi struktur, ada kemajuan. SKTP keluar lebih awal sehingga memberikan jaminan kepada guru bahwa hak-hak mereka sudah diproses dengan sistem," demikian kutipan dari analisis regulasi terbaru.
Syarat untuk penerima TPG tetap mengacu pada ketentuan yang ada, diantaranya harus memiliki sertifikat pendidik, terdaftar aktif di Dapodik, serta memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu.
Pengecualian khusus tetap diberikan kepada kepala sekolah dan guru pendidikan khusus sesuai regulasi teknis.
Dengan adanya percepatan dalam proses administrasi ini, diharapkan tidak akan ada lagi masalah teknis yang menghambat kesejahteraan para guru.
Para guru juga diimbau untuk terus memantau informasi terbaru di akun Dapodik masing-masing untuk memastikan SKTP sudah diterbitkan secara sah.
Perubahan dalam penyaluran TPG untuk guru ASN telah diatur dalam peraturan terbaru yang terdapat dalam Peraturan Kemendikdasmen nomor 10 tahun 2026 yang dikeluarkan pada 6 April 2026.
Aturan ini mencakup panduan teknis mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru.
Di dalam peraturan ini, terdapat juga jadwal penyaluran yang melibatkan proses pengambilan data Dapodik ke info GTK, validasi data, penetapan penerima TPG, pengiriman surat rekomendasi ke Kemenkau, serta proses penyaluran hingga ke rekening guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, secara resmi melakukan perubahan pada prosedur pencairan tunjangan sertifikasi guru melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai diimplementasikan pada April 2026.
Perubahan ini mencakup tiga tipe tunjangan, yaitu Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru ASN daerah.
Yang paling signifikan, sistem pencairan kini dilakukan setiap bulan agar dana dapat segera diterima oleh guru.
Namun, terdapat jadwal ketat yang harus diikuti, mulai dari pembaruan data Dapodik yang harus dilakukan paling lambat tanggal 10, validasi pada tanggal 13, hingga penerbitan SK pada tanggal 15 setiap bulan.
Aturan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa penyaluran tunjangan tepat waktu, transparan, dan teratur, sehingga tidak ada lagi keterlambatan seperti yang terjadi sebelumnya.
Jika guru tidak disiplin dalam memperbarui data, mereka harus siap menghadapi kemungkinan keterlambatan dalam pencairan tunjangan!
Baca Juga: Jadwal, Cara, Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN
Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut:
Pencairan tunjangan kini dilaksanakan setiap bulan (lebih cepat dibanding sebelumnya).
Berlaku untuk:
Tunjangan Profesi (TPG)
Tunjangan Khusus
Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan:
Perbarui data Dapodik paling lambat tanggal 10.
Validasi data pada tanggal 13.
SK dikeluarkan pada tanggal 15.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan pencairan menjadi lebih tepat waktu, terlihat jelas, dan teratur.
Oleh karena itu, jangan sampai mengabaikan pembaruan data… karena keterlambatan dapat mengakibatkan tunjangan juga terhambat!
JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU
Sesuai dengan Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 Mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru
1. Penginputan dan/atau Pembaruan Data untuk Guru ASN Daerah
Paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan
2. Sinkronisasi serta Validasi Data
Paling lambat pada tanggal 13 setiap bulan
3. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan
4. Rekomendasi Pembayaran
Januari hingga November: paling lambat tanggal 20
Desember: paling lambat tanggal 15
Jika batas waktu jatuh pada hari libur, rekomendasi dilakukan pada hari kerja berikutnya
5. Penyaluran Tunjangan
Januari hingga November: setelah tanggal 20
Desember: setelah tanggal 15
Semoga informasi ini menjadi panduan bagi Bapak/Ibu Guru dalam menjamin kelancaran proses penyaluran tunjangan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi