Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji ke-13 ASN Cair Kapan? Ini Respons Menkeu Purbaya

Falakhudin • Kamis, 9 April 2026 | 05:16 WIB
Gaji ke 13 ASN Cair Kapan? Ini Respons Menkeu Purbaya.
Gaji ke 13 ASN Cair Kapan? Ini Respons Menkeu Purbaya.

 

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Cerita Supriyatun Penjual Nasi di Pasar Mangkang Semarang Nabung 14 Tahun untuk Naik Haji

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Viral Motor Listrik MBG untuk Operasional Kepala SPPG, Berapa Anggaran yang Harus Dikeluarkan?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil masih dalam proses pembicaraan.  

Pemerintah masih belum mengambil keputusan tertutup mengenai pembayaran gaji tambahan untuk tahun ini. 

"Masih dalam proses pembelajaran, nanti akan ditunggu," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada bulan Juni 2026.  

Tunjangan hari raya (THR) akan dibayarkan lebih dulu sebelum Lebaran 2026. 

Memberikan THR itu berbeda dengan memberikan gaji ke-13. Jadi saya ingin menyampaikan bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. 

"Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujar Menko Airlangga di kantornya di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. 

Pemerintah telah mulai mencairkan pembayaran THR ASN 2026 / gaji ke 14 ASN sejak 26 Februari 2026 kemarin, dan prosesnya masih akan berlangsung terus. 

"THR tersebut diberikan kepada pegawai negeri, calon pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pegawai negeri, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara," ujarnya. 

Baca Juga: Update Terbaru Mengenai Cara Cek Desil Bansos 2026 Melalui Aplikasi Cek Bansos

Secara angka, jumlah dana yang sudah disediakan untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 mencapai Rp55 triliun.  

Airlangga mengatakan, jumlah itu lebih besar sekitar 10 persen dibandingkan dengan THR bagi ASN pada tahun 2025 yang mencapai Rp 49,4 triliun. 

Sesuai instruksi Bapak Presiden mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil di pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah sudah menyiapkan dana sejumlah Rp 55 triliun.  

"Meningkat dibandingkan tahun lalu, tahun lalu mencapai Rp 49 triliun, kini naik 10 persen," jelasnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli. (fal)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#menteri keuangan #Tunjangan Hari Raya #Gaji ke-13 #Purbaya Yudhi #ASN