RADARSEMARANG.ID — Video tangkapan layar yang menampilkan informasi tentang perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi akibat situasi krisis minyak global sedang beredar di berbagai media sosial.
Pertamina mengklaim hingga saat ini, Senin (30/3/2026), belum ada pengumuman resmi soal perubahan harga Pertamax.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya agar harga bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi, seperti Pertalite dan Biosolar, tidak meningkat meski saat ini sedang menghadapi krisis energi.
Baca Juga: Bansos April 2026 Cair Mulai PKH, BPNT, PBI JKN, Beras 10 Kg dan PIP, Begini Cara Ceknya
Masuknya pekan terakhir bulan Maret, harga bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina masih tetap sama sejak terjadi perang antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran.
Melansir dari situs resmi Pertamina di Jakarta (30/3/2026), harga Pertamax Series dan Pertamina Dex Series tetap tidak berubah sejak awal Maret 2026.
Berikut ini daftar harga bahan bakar minyak yang dijual di SPBU Pertamina di Jakarta:
Harga Pertalite Rp10.000 per liter
Solar subsidi Rp6.800 per liter
Pertamax Rp12.300 per liter
Pertamax Turbo Rp13.100 per liter
Pertamax Green Rp12.900 per liter
Dexlite Rp14.200 per liter
Pertamina Dex Rp14.500 per liter
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Sehingga prediksi kenaikan harga BBM yang beredar di media sosial tidak bisa dijamin kebenarannya.
Baron meminta masyarakat untuk mencari informasi harga BBM yang benar dari sumber resmi Pertamina, yaitu www.pertamina.com.
Pada kesempatan itu, Baron juga menyatakan dukungannya terhadap peringatan pemerintah untuk menggunakan energi dengan bijak.
"Oleh karena itu, informasi mengenai kenaikan harga BBM yang beredar tidak bisa dipercaya," kata Baron.
Pernyataan itu menjawab isu mengenai harga jual eceran BBM nonsubsidi untuk bulan April 2026 yang berhembus di media sosial.
PT Pertamina memperhatikan berita terkait kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi yang akan berlaku pada April 2026.
Berdasarkan informasi yang tersebar, harga BBM nonsubsidi akan naik mulai bulan depan.
Pertamax di bulan Maret 2026 memiliki harga jual sebesar Rp 12.300 per liter, namun diberitakan naik sebesar Rp 5.550 menjadi Rp 17.850 per liter pada bulan April.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Harga BBM, SPBU di Salatiga Diserbu Pembeli
Harga Pertamax Green naik dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 19.150 per liter.
Kemudian, harga Pertamax Turbo naik dari Rp 13.100 per liter menjadi Rp 19.450 per liter.
Pertamax Dex yang sebelumnya dijual dengan harga Rp 14.500 per liter kini naik menjadi Rp 23.950 per liter, sedangkan Dexlite yang tadinya Rp 14.200 per liter kini meningkat menjadi Rp 23.650 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, membantah berita soal kenaikan harga BBM nonsubsidi itu.
Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh Pertamina.
"Informasi mengenai kenaikan harga BBM yang beredar belum bisa dipercaya, karena hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," ujar Roberth melalui pernyataan tertulis, Senin (30/3/2026).
Masyarakat dapat memperoleh informasi harga bahan bakar minyak Pertamina secara resmi melalui situs web www.pertamina.com.
"Pertamina mendukung himbauan pemerintah agar energi digunakan dengan bijak," ujar Roberth.
Roberth meminta masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak dengan tepat dan baik.
Media sosial sedang ramai karena beredar dokumen yang mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi, Pertalite dan Solar, yang berlaku mulai 1 April 2026, dan dokumen tersebut memiliki stempel dari BPH Migas.
Surat yang beredar tersebut adalah Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.
Dalam poin pertama dokumen tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan membatasi jumlah maksimal solar yang bisa dibeli dengan rincian:
50 liter setiap hari untuk setiap kendaraan mobil pribadi.
Sebanyak 80 liter per hari untuk mobil angkutan umum berroda empat.
Sebanyak 200 liter untuk kendaraan pengangkut orang dan barang dengan roda enam atau lebih.
- Sebesar 50 liter per hari untuk kendaraan layanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Pembatasan Pertalite:
- Maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi atau umum.
Maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Baca Juga: Heboh di Medsos Harga BBM Naik Per April 2026, Begini Respons Pertamina
Selain itu, disepakati bahwa pembatasan tersebut akan direview setiap tiga bulan sekali.
Kepala BPH Migas Wahyudi tidak mengiyakan maupun menyangkal adanya surat tersebut.
"Di website maupun secara resmi kami tidak ada, dan pastinya kalau surat itu keluar dari pemerintah, kita baru mengikuti."
Tidak mungkin kita menentukan cara sebelum pemerintah memberi pernyataan mengenai bagaimana masyarakat bisa membeli BPM. Intinya ke sana," jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memastikan bahwa saat ini belum ada pembatasan BBM.
Karena itu, pihaknya masih menunggu perintah dari Kementerian ESDM.
Hingga saat ini, pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara normal, baik yang bersubsidi maupun yang dibiayai negara, termasuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian.
Jadi tenang saja, semua akan dihitung dan diatur oleh pemerintah.
“Kuncinya ada di sana," tutupnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi