RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira mulai datang bagi para pegawai negeri sipil.
Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemerintah menjamin bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan April 2026 akan dibayarkan tepat waktu, yaitu pada tanggal 1 April 2026.
Keputusan ini seperti datangnya angin segar, terutama di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang hari besar dan perubahan dinamika ekonomi yang terus terjadi.
Baca Juga: Daftar Kementerian dengan Pelamar CPNS 2026 Terbanyak Tembus 568.257 Peserta CASN
Gaji PNS tidaklah sama bapak ibu saudaraku sekalian.
Besaran gaji tergolong beberapa bagian yakni golongan I II III IV.
Bagi kalian yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, ada aturan khusus tentang tingkatan golongan dan besarannya.
Lulus dengan ijazah SMA/SMK atau sederajat maka akan ditempatkan di Golongan II, yang merupakan tingkatan karier awal yang ditujukan untuk jabatan teknis dan administratif di lingkungan kerja pemerintah.
Baca Juga: MBG dari SPPG Lempongsari Semarang Disetop, Kantin Laris Manis
Gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbaru ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah keputusan nomor 7 Tahun 1977 tentang aturan mengenai gaji para pegawai negeri sipil.
Soal kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih belum jelas karena belum ada aturan yang ditetapkan.
Sehingga jumlahnya, skema yang berlaku masih mengacu pada PP 5/2024.
Rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil memperkuat anggapan bahwa ada kenaikan gaji tahun depan.
Direktur Anggaran di bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, pada Jumat (10/10) menyatakan bahwa sistem gaji tunggal menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan hak penghasilan pegawai negeri sipil diberikan secara lengkap dan terbuka.
Kemenkeu terus bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas rancangan teknis penggunaan sistem tersebut.
Terkait kenaikan gaji ASN, ia mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.
Gaji pokok PNS Golongan II
Dasar penggajian bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan sampai saat ini aturan tersebut belum ada perubahan sama sekali.
RIncian Gaji PNS
Berikut ini penjelasan tentang gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru yang berlaku berdasarkan tingkat pangkat dalam Golongan II:
Gaji PNS Golongan II A (Pengatur Muda): Rp 2.184.000 sampai Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II B (Pengatur Muda Tk.1): Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II C (Pengatur): Rp 2.485.900 sampai Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II D (Pengatur Tk.1): Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600
Gaji pokok seorang PNS dalam rentang ini ditentukan oleh Masa Kerja Golongan (MKG).
PNS yang baru diangkat akan mendapat gaji mendekati batas bawah, sedangkan mereka yang sudah bekerja lama akan mendapat gaji mendekati batas atas.
Tunjangan dan Fasilitas PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan dan fasilitas, yang biayanya berasal dari APBN untuk instansi pusat atau APBD untuk instansi daerah, meliputi:
- Tunjangan Keluarga:
Diberikan untuk satu pasangan suami istri yang sah dan maksimal tiga anak (termasuk satu anak angkat).
- Tunjangan Jabatan:
Bisa berupa tunjangan struktural, fungsional, atau umum, tergantung dari posisi yang dijabat.
- Tunjangan Beras:
Diberikan dalam bentuk beras langsung (10 kg per orang per bulan) atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga Rp 7.242 per kg.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan.
Gaji PNS/ Pegawai Negeri Sipil di Indonesia ditentukan berdasarkan tingkat pangkat dan golongan mereka, dengan besaran gaji per bulan berkisar dari Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta (tidak termasuk tunjangan) per 2026.
Penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan makan, serta tunjangan tambahan lainnya yang ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja dan institusi yang diikuti.
Rincian Gaji ASN
Berikut adalah penjelasan mengenai gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil yang terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
• Gaji ASN Golongan I (Pegawai - Lulusan SD/SMP): Rp1.685.700 – Rp2.901.400.
• Gaji ASN Golongan II (Pengatur - Lulusan SMA/D3): Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
• Gaji ASN Golongan III (Penata - Lulusan S1/S3): Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700.
• Gaji ASN Golongan IV (Pembina - Jabatan Tinggi): Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Sehingga, penghasilan bulanan seorang PNS lulusan SMA berasal dari penjumlahan gaji pokok sesuai dengan golongan dan lamanya masa kerja, ditambah berbagai tunjangan tetap dan tunjangan kinerja yang berlaku di instansi tempat ia bekerja.
Pencairan gaji tepat waktu pada setiap awal bulan diharapkan menjadi momen positif bagi semua Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Selain memberi ketenangan finansial, kebijakan ini juga menunjukkan keinginan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pegawai negeri dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi