Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tangani Perkara Sengketa Tanah, BPR Arto Moro Nilai Penyidik Tidak Profesional

Muhammad Hariyanto • Jumat, 27 Februari 2026 | 04:29 WIB

 

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan sengketa kepemilikan tanah di wilayah Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang memasuki babak baru.

Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Semarang. Salah satu pihak yang berperkara, Bank Arto Moro menyampaikan keberatan atas penanganan perkara tersebut. 

Pihak Bank Arto Moro menilai Polrestabes Semarang tidak profesional, tidak proporsional tidak objektif, dan tidak adil, dalam menangani perkara dugaan sengeketa tanah tersebut.

Bahkan dituding mengarah ke kriminalisasi. Kuasa hukum Bank Arto Moro, Sri Sudibyo mengaku keberatan keras atas penanganan  

perkara dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP oleh Polrestabes Semarang.

Sri Sudibyo menilai, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan secara serampangan, tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana.

Fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa perkara yang sejatinya merupakan sengketa keperdataan pertanahan dipaksakan menjadi perkara pidana.

"Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada niat jahat (mens rea), dan tidak ada keuntungan yang diperoleh bank. Namun perkara tetap dinaikkan ke penyidikan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakcakapan dalam menilai unsur pidana, bahkan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," katanya, Kamis (26/2/2026).

Awal mula perkara ini, Bank Arto Moro mengklaim merupakan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) No 03442/Wonoplumbon yang diperoleh lewat proses AYDA atas debitur Saptono Djogomartani.

Terhadap tanah tersebut pada waktu pengajuan kredit telah dilakukan pengecekan oleh notaris ke BPN, pengecekan lapangan, meminta keterangan pemilik dan aparat desa setempat.

Hasilnya, bahwa benar tanah tersebut milik debitur dan tidak sedang diblokir atau dalam sengketa. BPN juga menyatakan tanah tersebut klir dari persoalan hukum. Sehingga Bank Arto Moro yakin memberikan kredit dengan jaminan SHM tersebut.

Namun, ketika Bank Arto Moro mempersiapkan tanah tersebut untuk dijual guna menutup kewajiban debitur, muncul klaim E, pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Bank Arto Moro yang sedari awal tidak mengetahui ada pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut lantas menghentikan kegiatan di atas tanah yang dimaksud.

Bank Arto Moro menaati kesepakatan agar para pihak tidak melakukan kegiatan di atas tanah tersebut hingga jelas siapa yang berhak sebagai pemilik.

"Bank Arto Moro tidak tahu apabila ada pihak lain yang mengklaim atas tanah tersebut. Akan tetapi, pihak lain (E) yang jelas-jelas mengetahui bahwa Bank Arto Moro juga memiliki SHM atas tanah tersebut, malah secara sengaja dan terang-terangan memasuki dan mengerjakan tanah tersebut. Ini bentuk nyata niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang dimaksud,” lanjut Sri Sudibyo. 

Yang menarik, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tanah tersebut lantas melapor ke Polda Jateng. Laporan lantas dilimpahkan ke Polrestabes Semarang, dengan sangkaan dugaan tindak pidana Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/B/323/X/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/ POLDA JAWA TENGAH.

Berdasarkan data dan fakta yang ada, bank menegaskan bahwa pihaknya adalah pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah, terhadap tanah tidak pernah dijual oleh bank, disewakan, atau digadaikan, serta tidak ada keuntungan ekonomi apa pun yang diperoleh. 

Klaim yang dijadikan dasar laporan oleh pihak E, hanyalah klaim sepihak tanpa pernah diuji melalui pengadilan perdata, PTUN, maupun klarifikasi teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang sendiri menegaskan bahwa SHM milik Bank Arto Moro maupun pihak yang melaporkan Bank Arto Moro ke Polda, adalah sah dan merupakan produk BPN.

Sehingga jelaslah bahwa perkara ini adalah sengketa kepemilikan yang merupakan perkara perdata dimana penyelesaiannya harusnya adalah melalui pengujian di PTUN.

"Penegakan hukum yang sehat harus bertumpu pada alat bukti dan hukum acara, bukan pada asumsi, tekanan, atau kepentingan tertentu. Memaksakan perkara perdata menjadi pidana adalah bentuk kriminalisasi yang nyata. Pertanyaannya ada apa dan kenapa bisa seperti ini penyidikannya? Ada siapa atau ada apa di belakangnya?” lanjut Sri Sudibyo.

Sri Sudibyo menyoroti banyaknya kejanggalan prosedural dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi yang tidak patut dan tidak wajar, yang semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini ditangani secara tidak fair dan tidak berimbang.

"Pemanggilan kerap dilakukan dengan cara yang tidak benar. Pada hari libur bank dipanggil menjalani pemeriksaan. Pemanggilan untuk hari ini, suratnya baru datang 2 hari setelahnya," beber Sri Sudibyo.

Pihak bank meminta Polrestabes segera melakukan koreksi dan perbaikan serius atas penanganan perkara ini. Jika penyidik tetap bersikap sewenang-wenang dan mengabaikan hukum acara, pihak bank akan membawa perkara ini ke Pengaduan Masyarakat (DUMAS), Propam Polri, Kompolnas, Komisi Reformasi Kepolisian dan meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI.

“Jika tidak ada perbaikan dan penyidik terus bertindak seenaknya, bank akan menggelar demo besar-besaran oleh semua karyawan yang berjumlah sekitar 400 orang dan keluarganya. Mereka tidak terima dan marah apabila pimpinannya dikriminalisasi.“ Sri Sudibyo menegaskan, “Kami akan menempuh seluruh jalur hukum dan pengawasan yang tersedia untuk melindungi kepentingan hukum bank.” 

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, mengakui penyidik Polrestabes Semarang sedang melakukan penanganan perkara tersebut.

"Masih proses, kita kan masih mengecek legalitas dari pihak pelapor maupun terlapor. Termasuk mendalami terkait dari Arto Moro sendiri, dalam proses memberikan kredit, kita harus cek juga apakah sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.

Kasatreskrim juga menyebut, kasus tersebut masuk dalam ranah perkara pidana. "Ya kalau dilaporkan kita kan pidana. Namanya polisi ini kan mencari pidana, bukan mencari perdata," tegasnya. AKBP Andika menyampaikan bahwa mula terjadinya pelaporan perkara tersebut yang sekarang sedang dalam proses penanganan penyidikan. "Itu sedang dalam proses, yang jelas kita sudah tau lokasi tanahnya yang sebenarnya punya siapa di situ," katanya. 

Kata Andika, mulanya ada debitur yang mengagunkan sertifikat tanah ke Bank Artomoro. “Bahwa itu tanahnya dia (debitur). Dia enggak sanggup bayar akhirnya diambil alihlah sama Artomoro. Benarkan?. Seharusnya dia tau, tanahnya itu benar gak milik dia?" bebernya. 

"Kita dari Polres, disini netral aja, ada laporan kita dalamin, bener gak. Apa ini lokasi surat tanahnya dia ada disitu darimana, dari warganya, dari lokasinya, dari keterangan saksi-saksinya, dari pihak BPN, semuanya kita dalami semua, tidak serta merta," katanya.

Menanggapi penanganan perkara di Polrestabes Semarang akan di bawa Arto Moro ke DPR RI, Kasatreskrim juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Enggak masalah. Kita gak ada kepentingan sama sekali dengan perkara ini," ujarnya. (har/isk/ikl)

Photo
Photo

Editor : Baskoro Septiadi
#Arto Moro