RADARSEMARANG.ID – Tahun 2026 menjadi babak baru dalam tata kelola pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdas) resmi menerapkan mekanisme baru masa berlaku Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Jika sebelumnya satu SKTP berlaku untuk satu semester, kini SKTP hanya berlaku satu bulan.
Perubahan ini langsung menyita perhatian guru di seluruh Indonesia. Pasalnya, SKTP merupakan dokumen utama yang menjadi dasar pencairan sertifikasi guru. Tanpa SKTP yang valid, pembayaran TPG tidak bisa dilakukan.
Pada skema lama, satu SKTP bisa digunakan untuk pembayaran sertifikasi selama tiga bulan bahkan hingga satu semester.
Namun mulai 2026, dalam satu semester bisa terbit hingga enam SKTP, menyesuaikan dengan periode bulanan.
Skema Baru Pencairan Sertifikasi Guru 2026
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan pendidikan dan penjelasan teknis yang disampaikan melalui kanal resmi, alur pencairan sertifikasi guru tahun 2026 dibagi dalam beberapa tahapan penting.
- Penarikan Data Dapodik (Tanggal 1–15)
Setiap awal bulan, sistem akan menarik data dari Dapodik mulai tanggal 1 hingga 15. Data ini meliputi:
Status keaktifan guru
Jumlah jam mengajar
Tugas tambahan
Status sekolah dan rombel
Validitas data pada tahap ini menjadi kunci utama kelancaran pencairan.
- Validasi dan Penerbitan SKTP (Tanggal 16–20)
Pada tanggal 16 sampai 20, Kemendikdas melakukan proses validasi data. Jika semua persyaratan terpenuhi, SKTP langsung diterbitkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
- Pencairan TPG (Sekitar Pertengahan Bulan)
Setelah rekomendasi SKTP keluar, pencairan TPG diperkirakan berlangsung sekitar satu minggu kemudian, umumnya jatuh di pertengahan bulan. Pola ini diharapkan membuat pembayaran lebih rutin dan terjadwal.
Sistem Baru Dinilai Lebih Aman, Asal Data Tidak Berubah
Menariknya, sebagian guru menilai sistem SKTP bulanan ini justru lebih aman selama data Dapodik tidak mengalami perubahan signifikan.
Jika data pada bulan Januari sudah valid, maka sistem akan membaca sinkronisasi sebelumnya untuk bulan-bulan berikutnya.
Artinya, guru tidak perlu melakukan perubahan apa pun selama:
Tidak ada mutasi sekolah
Tidak ada perubahan jam mengajar
Tidak ada penyesuaian tugas tambahan
Sistem akan secara otomatis menerbitkan SKTP bulanan berdasarkan data terakhir yang sudah valid.
Jangan Sembarangan Ubah Dapodik, Ini Risikonya
Dalam skema baru ini, guru justru diimbau tidak mengubah data Dapodik jika tidak ada kebutuhan mendesak. Perubahan sekecil apa pun berpotensi memicu proses validasi ulang.
Risiko yang bisa terjadi antara lain:
SKTP terlambat terbit
Status validasi kembali ke tahap awal
Pencairan TPG tertunda satu bulan atau lebih
Oleh karena itu, operator sekolah dan guru perlu berkoordinasi lebih ketat agar perubahan data benar-benar dilakukan hanya jika diperlukan.
Tujuan Utama Perubahan SKTP 2026
Pemerintah menargetkan sistem SKTP bulanan ini mampu:
Mengurangi keterlambatan pencairan TPG
Menyesuaikan data guru secara real time
Meminimalisir pembayaran tidak tepat sasaran
Meningkatkan transparansi dan akurasi
Jika berjalan sesuai rencana, guru tidak lagi mengalami pencairan sertifikasi yang menumpuk atau tertunda hingga akhir semester seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan masa berlaku SKTP menjadi satu bulan di tahun 2026 memang menuntut guru untuk lebih teliti dalam menjaga kevalidan data.
Namun di sisi lain, sistem ini membuka peluang pembayaran sertifikasi yang lebih rutin, terjadwal, dan tepat waktu.
pastikan data Dapodik valid sejak awal dan jangan melakukan perubahan tanpa alasan kuat.
Jika sistem berjalan konsisten, sertifikasi guru 2026 justru bisa menjadi yang paling tertib sepanjang sejarah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi