RADARSEMARANG.ID – Penantian panjang ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menemui titik terang.
Setelah sekian lama berada dalam ketidakpastian status dan penghasilan, pemerintah secara resmi menetapkan aturan terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Kepastian tersebut menjadi angin segar, terutama bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus honorer dan khawatir akan penurunan pendapatan setelah beralih status.
Namun, di balik kabar baik ini, terdapat satu fakta penting yang langsung menyita perhatian publik: gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan secara nasional.
Kondisi ini memicu beragam respons, khususnya dari PPPK Paruh Waktu yang bertugas di wilayah Jawa Timur.
Banyak di antara mereka berharap adanya standar gaji nasional agar kesejahteraan lebih merata. Akan tetapi, regulasi terbaru justru menegaskan bahwa besaran gaji sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Selama bertahun-tahun, PPPK Paruh Waktu berada dalam posisi yang serba tanggung. Di satu sisi, mereka menjalankan tugas pelayanan publik layaknya aparatur negara.
Namun di sisi lain, status kepegawaian dan sistem pengupahan kerap berubah-ubah tergantung kebijakan daerah.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu.
Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu kini memiliki dasar regulasi yang jelas dan mengikat seluruh pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis PPPK Paruh Waktu dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Pengaturan resmi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini menjadi pijakan utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu di wilayah masing-masing.
Regulasi tersebut sekaligus mengakhiri polemik terkait kekhawatiran penurunan gaji setelah perubahan status dari honorer.
Dalam kebijakan ini, pemerintah pusat tidak menetapkan angka gaji tunggal secara nasional. Sebaliknya, digunakan pendekatan fleksibel dengan tetap memberikan batasan yang jelas agar tidak merugikan pegawai.
Dua Prinsip Utama Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN RB tersebut, terdapat dua prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
- Gaji Tidak Boleh Lebih Rendah dari Upah Terakhir
Prinsip pertama menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit harus sama dengan upah terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer.
Artinya, perubahan status ke PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan penghasilan pegawai.
Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap kesejahteraan aparatur yang telah lama mengabdi.
- Mengacu pada UMK Jika Lebih Tinggi
Prinsip kedua menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila nilainya lebih tinggi dibanding upah terakhir sebagai honorer.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu di daerah dengan UMK tinggi berpotensi menerima gaji yang jauh lebih besar dibanding wilayah lain, meskipun berada dalam satu provinsi.
Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Sama di Setiap Daerah?
Pertanyaan ini menjadi yang paling sering muncul di kalangan PPPK Paruh Waktu. Jawabannya terletak pada perbedaan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal setiap daerah.
Indonesia memiliki ratusan kabupaten dan kota dengan karakteristik ekonomi yang berbeda-beda. Pemerintah pusat menilai bahwa penyeragaman gaji secara nasional justru berpotensi membebani daerah dengan kemampuan keuangan terbatas.
Oleh karena itu, pemerintah memilih memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan gaji PPPK Paruh Waktu dengan kondisi lokal, selama tidak melanggar batas minimum yang telah ditetapkan.
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh paling nyata terkait perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu. Perbedaan UMK antar kabupaten dan kota di wilayah ini tergolong cukup signifikan.
Beberapa daerah dengan UMK tinggi memungkinkan PPPK Paruh Waktu menerima gaji di atas Rp4 juta per bulan.
Daerah dengan UMK Tinggi di Jawa Timur
Kota Surabaya: UMK sekitar Rp4,9 juta
Kabupaten Gresik: sekitar Rp4,8 juta
Kabupaten Sidoarjo: sekitar Rp4,8 juta
Kabupaten Pasuruan: kisaran Rp4,8 juta
Kabupaten Mojokerto: mendekati Rp4,8 juta
PPPK Paruh Waktu yang bertugas di wilayah tersebut berpeluang menerima gaji sesuai UMK setempat, selama anggaran daerah mencukupi.
Daerah dengan UMK Lebih Rendah
Sebaliknya, di kabupaten atau kota dengan UMK lebih rendah, gaji PPPK Paruh Waktu juga menyesuaikan standar daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap wajib memastikan gaji tidak lebih rendah dari upah terakhir sebagai honorer.
Dampak Kebijakan Ini bagi PPPK Paruh Waktu
Dampak Positif
Ada kepastian hukum yang jelas
Tidak ada penurunan gaji setelah perubahan status
Berpotensi mendapatkan gaji lebih tinggi di daerah UMK tinggi
Status kepegawaian lebih diakui secara formal
Tantangan yang Masih Dirasakan
Perbedaan kesejahteraan antar daerah
Beban kerja relatif sama, tetapi gaji berbeda
Ketergantungan pada kemampuan fiskal daerah
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Terbagi Tugas dan Terbatas Gaji
Respons PPPK Paruh Waktu: Lega Tapi Masih Ada Harapan
Banyak PPPK Paruh Waktu menyambut kebijakan ini dengan perasaan lega. Setidaknya, ketidakpastian terkait penghasilan kini telah terjawab.
Namun, tidak sedikit pula yang berharap pemerintah pusat ke depan dapat menyusun skema tambahan, seperti insentif nasional atau tunjangan khusus, agar kesenjangan antar daerah dapat ditekan.
Harapan ini dinilai wajar mengingat PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia mengemban tanggung jawab pelayanan publik yang relatif serupa.
Evaluasi Kebijakan Jadi Kunci ke Depan
Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan yang bersifat kaku dan final. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Jika ke depan kemampuan fiskal daerah meningkat, bukan tidak mungkin skema pengupahan PPPK Paruh Waktu juga akan mengalami penyesuaian ke arah yang lebih baik.
Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia.
Meski gaji tidak diseragamkan secara nasional, kebijakan ini memastikan:
Tidak ada penurunan penghasilan
Ada dasar hukum yang jelas
Daerah tetap memiliki fleksibilitas fiskal
Bagi PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini adalah awal dari perjalanan panjang menuju kesejahteraan yang lebih layak.
Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar membawa keadilan bagi seluruh aparatur, tanpa terkecuali.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi