RADARSEMARANG.ID – Kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2026.
Isu ini mencuat seiring mendekatnya jadwal pencairan gaji PNS pada 1 Februari 2026, yang secara rutin selalu dinanti oleh jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah harapan akan adanya tambahan penghasilan, muncul pertanyaan besar: apakah gaji PNS Februari 2026 akan mengalami kenaikan, atau tetap sama seperti sebelumnya?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Kenaikan biaya hidup, inflasi tahunan, serta kebutuhan ekonomi rumah tangga membuat banyak PNS berharap adanya penyesuaian gaji.
Apalagi, pemerintah sebelumnya sempat memberi sinyal evaluasi kesejahteraan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan.
Pemerintah memastikan bahwa gaji PNS bulan Februari 2026 tetap akan dicairkan pada tanggal 1, sesuai dengan mekanisme pembayaran rutin yang telah berlaku selama bertahun-tahun.
Pencairan ini meliputi:
Gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan (bagi yang berhak)
Tunjangan kinerja (menyesuaikan instansi)
Namun, meski pencairan berjalan normal, besaran gaji yang diterima dipastikan masih mengacu pada regulasi lama, tanpa adanya kenaikan nominal.
Pertemuan KemenPAN-RB dan Kemenkeu Bahas Gaji PNS
Menjawab berbagai spekulasi di tengah publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah menggelar pertemuan khusus.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan terkait kemungkinan kenaikan gaji PNS di tahun anggaran 2026.
Menpan RB Rini Widyantini pernah menegaskan bahwa dirinya mendukung peningkatan kesejahteraan ASN, namun keputusan akhir harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
“Saya tentu senang kalau ASN bisa naik gaji, tetapi kita juga harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujarnya.
Meski demikian, hasil pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final yang bisa langsung diterapkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menambahkan, lembaganya belum mengambil kepusutan terhadap usulan tersebut. Sebab, menurutnya, menaikkan gaji bukan perkara sederhana.
“Kami lihat kinerja dan produktivitas dari ASN (aparatur sipil negera) itu seperti apa. Dan tentu saja kami juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa,” ucap Luky di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, ada beberapa faktor krusial yang harus dipertimbangkan, antara lain:
Kondisi keuangan negara
Realisasi pendapatan dan belanja negara
Stabilitas fiskal nasional
Evaluasi kinerja ekonomi kuartalan
Kemenkeu, kata dia, perlu melihat secara menyeluruh kinerja keuangan negara pada kuartal I tahun 2026 sebelum mengambil keputusan besar seperti penyesuaian gaji ASN.
Dalam sistem pengelolaan anggaran negara, kebijakan kenaikan gaji PNS memiliki dampak fiskal yang sangat besar. Pasalnya, jumlah PNS aktif di Indonesia mencapai jutaan orang, belum termasuk PPPK dan ASN lainnya.
Setiap kenaikan gaji, meski hanya beberapa persen, berpotensi menambah beban APBN hingga triliunan rupiah per tahun.
Oleh karena itu, pemerintah menilai kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berkelanjutan, agar tidak mengganggu program prioritas nasional lainnya seperti:
Pendidikan
Kesehatan
Infrastruktur
Perlindungan sosial
April 2026 Jadi Waktu Pembahasan Lanjutan
Berdasarkan bocoran yang berkembang di lingkungan pemerintahan, pembahasan lanjutan terkait kenaikan gaji PNS direncanakan akan kembali dilakukan pada April 2026.
Waktu ini dipilih karena:
Data realisasi APBN kuartal I sudah tersedia
Pemerintah dapat menilai stabilitas fiskal secara lebih akurat
Evaluasi ekonomi nasional sudah lebih matang
Jika pembahasan berjalan positif, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan baru bisa disiapkan untuk periode selanjutnya.
Gaji PNS Februari 2026 Dipastikan Belum Naik
Dengan melihat jadwal dan tahapan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
Gaji PNS yang cair pada 1 Februari 2026 dipastikan belum mengalami kenaikan.
Nominal gaji yang diterima PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi dasar hukum penggajian ASN.
PP Nomor 5 Tahun 2024 Masih Berlaku
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur secara rinci:
Besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan
Masa kerja
Struktur penghasilan ASN
Selama belum ada PP baru yang diterbitkan, maka seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan regulasi tersebut sebagai acuan pembayaran gaji.
Artinya, tidak ada perubahan struktur gaji PNS di awal tahun 2026, baik untuk PNS pusat maupun daerah.
Meski belum ada kenaikan di Februari 2026, harapan PNS belum sepenuhnya tertutup. Pemerintah masih membuka ruang evaluasi, terutama jika kondisi ekonomi nasional menunjukkan tren positif.
Kenaikan gaji PNS tetap menjadi salah satu agenda strategis, terutama dalam rangka:
Menjaga daya beli ASN
Meningkatkan motivasi kerja
Mendukung reformasi birokrasi
Namun, semua itu tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Pemerintah Minta ASN Tetap Fokus Bekerja
Di tengah dinamika kebijakan ini, pemerintah mengimbau seluruh PNS untuk tetap:
Menjaga profesionalisme
Fokus pada pelayanan publik
Mendukung program prioritas nasional
Pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian, namun harus dijalankan sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal.
Berikut rincian nominal gaji PNS per golongan yang akan dicairkan pada 1 Februari 2026:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca Juga: Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sebagai penutup, berikut poin-poin penting yang perlu dicatat:
Gaji PNS cair 1 Februari 2026
Belum ada kenaikan gaji pada periode tersebut
Nominal masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Kenaikan gaji baru akan dibahas kembali April 2026
Keputusan bergantung pada kinerja keuangan negara kuartal I
Dengan demikian, PNS diharapkan dapat memahami kondisi yang ada, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah ke depan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi