Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ini Kata Menkeu dan MenPAN-RB Soal Kepastian Kenaikan Gaji PNS 2026

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:20 WIB

 

Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

 

RADARSEMARANG.ID – Kejelasan mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 hingga kini masih menjadi perhatian besar publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi menyampaikan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS 2026 belum dapat ditetapkan dalam waktu dekat, meskipun rencana tersebut sudah tercantum dalam regulasi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan belanja pegawai, termasuk kenaikan gaji ASN.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada ketentuan lama, yakni berada di kisaran Rp1.685.700 untuk golongan terendah hingga Rp6.373.200 untuk golongan tertinggi.

Menurut Menteri Keuangan, penundaan keputusan kenaikan gaji bukan tanpa alasan. Pemerintah perlu melihat kondisi fiskal negara secara menyeluruh, terutama dalam satu triwulan ke depan.

Evaluasi ini meliputi:

Ketersediaan ruang fiskal dalam APBN

Kinerja penerimaan negara

Beban belanja wajib pemerintah

Dampak ekonomi nasional dan global

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan minimal satu triwulan tambahan untuk memastikan apakah anggaran negara cukup kuat untuk menopang kenaikan belanja pegawai.

Meski belum ada keputusan, pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah dilakukan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menggelar pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Dalam pertemuan tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu agenda utama. Rini mengakui bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus dibahas bersama bendahara negara, terutama terkait kebijakan kepegawaian dan anggaran.

Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa:

Kenaikan gaji direncanakan untuk ASN

Termasuk TNI/Polri

Serta Pejabat Negara

Namun, keberadaan Perpres tersebut belum otomatis membuat kebijakan kenaikan gaji berlaku, karena tetap harus disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kesiapan APBN.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa secara prinsip, pemerintah mendukung peningkatan kesejahteraan ASN.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak bisa diputuskan secara emosional, melainkan harus berdasarkan perhitungan fiskal yang matang.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan negara dan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Hingga keputusan resmi diumumkan, gaji ASN tahun 2026 dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Sebagai catatan:

Terakhir kali gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada 2024

Tidak ada kenaikan gaji pokok pada 2025

Tahun 2026 masih menunggu keputusan fiskal

Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja (Tukin)?

Baca Juga: Masih Salah Kaprah! Ini Perbedaan ASN dan PNS yang Jarang Diketahui

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan. Besaran tukin:

Berbeda antar kementerian/lembaga

Bergantung pada indeks reformasi birokrasi

Bahkan bisa berbeda antar unit kerja dalam satu instansi

Artinya, meskipun gaji pokok belum naik, tukin masih berpotensi meningkat jika kinerja institusi dan reformasi birokrasi menunjukkan hasil positif.

Pemerintah secara tegas meluruskan berbagai spekulasi publik yang menyebutkan bahwa gaji PNS akan otomatis naik pada 2026. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Semua kebijakan masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.

Baca Juga: Single Salary Guru Untuk Tahun 2026, Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Cara Hitung Gaji dan Dampaknya

Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal negara sebelum menentukan kebijakan belanja pegawai.

Meski rencana kenaikan gaji telah tercantum dalam Peraturan Presiden, implementasinya belum bersifat final karena harus disesuaikan dengan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, tunjangan kinerja tetap diberikan sesuai capaian kinerja dan indeks reformasi birokrasi masing-masing instansi.

Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Ramainya isu kenaikan gaji PNS 2026 usai muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini #gaji PNS 2026 akan naik #pemerintah #jadwal gaji PNS 2026 #Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026 #rencana kerja pemerintah #kebijakan pemerintah ASN #APBN 2026 gaji PNS #gaji pns januari 2026 kapan cair #tunjangan kinerja pns 2026 #pencairan gaji PNS 2026 #wacana kenaikan gaji PNS #gaji PNS tertunda #Menkeu #Nomor 79 Tahun 2025 #Gaji PNS Gelombang III #gaji ASN terbaru 2025 #kenaikan gaji pns 2026 #gaji PNS single salary #gaji PNS 2026 naik berapa #tabel gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 Naik Tidak #kabar gaji PNS terbaru #kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 #Gaji PNS Januari 2026 Belum Cair #Gaji PNS PPPK #APBN 2026 dan gaji ASN #kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #Pembagian Gaji PNS #ekonomi #menteri panrb #gaji PNS belum naik 2026 #kenaikan gaji pns 2025 berapa persen #Aturan gaji PNS #gaji pns #gaji PNS Januari 2026 #APBN 2026 #Gaji PNS 2026 Dipastikan Tidak Naik #tunjangan kinerja pns #Kenaikan gaji PNS batal #gaji PNS cair bertahap #perpres gaji pns #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #Gaji ASN terbaru #kenaikan gaji pns #Gaji ASN terbaru sesuai golongan #gaji PNS terbaru 2026 #kapan gaji pns januari 2026 cair #kebijakan gaji PNS #Gaji PNS Januari Cair #pencairan gaji pns #Kebijakan pemerintah 2026 #Menkeu soal gaji PNS #Gaji PNS 2026 tak naik #kenaikan gaji PNS 2025 #kebijakan pemerintah #menpan rb #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi #Kapan Cair Gaji PNS Januari 2026 #Gaji PNS 2026 #gaji PNS awal tahun