RADARSEMARANG.ID – Kejelasan mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 hingga kini masih menjadi perhatian besar publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi menyampaikan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS 2026 belum dapat ditetapkan dalam waktu dekat, meskipun rencana tersebut sudah tercantum dalam regulasi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan belanja pegawai, termasuk kenaikan gaji ASN.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada ketentuan lama, yakni berada di kisaran Rp1.685.700 untuk golongan terendah hingga Rp6.373.200 untuk golongan tertinggi.
Menurut Menteri Keuangan, penundaan keputusan kenaikan gaji bukan tanpa alasan. Pemerintah perlu melihat kondisi fiskal negara secara menyeluruh, terutama dalam satu triwulan ke depan.
Evaluasi ini meliputi:
Ketersediaan ruang fiskal dalam APBN
Kinerja penerimaan negara
Beban belanja wajib pemerintah
Dampak ekonomi nasional dan global
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan minimal satu triwulan tambahan untuk memastikan apakah anggaran negara cukup kuat untuk menopang kenaikan belanja pegawai.
Meski belum ada keputusan, pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah dilakukan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menggelar pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dalam pertemuan tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu agenda utama. Rini mengakui bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus dibahas bersama bendahara negara, terutama terkait kebijakan kepegawaian dan anggaran.
Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa:
Kenaikan gaji direncanakan untuk ASN
Termasuk TNI/Polri
Serta Pejabat Negara
Namun, keberadaan Perpres tersebut belum otomatis membuat kebijakan kenaikan gaji berlaku, karena tetap harus disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kesiapan APBN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa secara prinsip, pemerintah mendukung peningkatan kesejahteraan ASN.
Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak bisa diputuskan secara emosional, melainkan harus berdasarkan perhitungan fiskal yang matang.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan negara dan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Hingga keputusan resmi diumumkan, gaji ASN tahun 2026 dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Sebagai catatan:
Terakhir kali gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada 2024
Tidak ada kenaikan gaji pokok pada 2025
Tahun 2026 masih menunggu keputusan fiskal
Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja (Tukin)?
Baca Juga: Masih Salah Kaprah! Ini Perbedaan ASN dan PNS yang Jarang Diketahui
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan. Besaran tukin:
Berbeda antar kementerian/lembaga
Bergantung pada indeks reformasi birokrasi
Bahkan bisa berbeda antar unit kerja dalam satu instansi
Artinya, meskipun gaji pokok belum naik, tukin masih berpotensi meningkat jika kinerja institusi dan reformasi birokrasi menunjukkan hasil positif.
Pemerintah secara tegas meluruskan berbagai spekulasi publik yang menyebutkan bahwa gaji PNS akan otomatis naik pada 2026. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
Semua kebijakan masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.
Baca Juga: Single Salary Guru Untuk Tahun 2026, Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Cara Hitung Gaji dan Dampaknya
Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal negara sebelum menentukan kebijakan belanja pegawai.
Meski rencana kenaikan gaji telah tercantum dalam Peraturan Presiden, implementasinya belum bersifat final karena harus disesuaikan dengan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Sementara itu, tunjangan kinerja tetap diberikan sesuai capaian kinerja dan indeks reformasi birokrasi masing-masing instansi.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Ramainya isu kenaikan gaji PNS 2026 usai muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi