RADARSEMARANG.ID – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan publik menjelang akhir tahun 2025.
Banyak pekerja berharap pemerintah kembali menyalurkan bantuan demi menjaga stabilitas ekonomi keluarga, khususnya di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Namun, fakta terbaru justru menegaskan bahwa BSU tidak lagi dicairkan pada Desember 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menyatakan bahwa BSU tahun 2025 hanya diberikan satu kali, tanpa perpanjangan atau tahap lanjutan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar:
Rp300.000 per bulan
Diberikan selama dua bulan
Dicairkan sekaligus dengan total Rp600.000 per penerima
Penyaluran terakhir tercatat berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025, dan seluruh proses dianggap telah selesai per Agustus 2025.
Pernyataan Resmi Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada tahap lanjutan BSU tahun ini.
“BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi terkait kemungkinan pencairan ulang di penghujung tahun.
Banyak PPPK Paruh Waktu mempertanyakan peluang mereka menjadi penerima BSU. Namun secara tegas, pemerintah menetapkan bahwa kelompok ini tidak termasuk dalam penerima bantuan.
Siapa Saja yang Dikecualikan dari Penerima BSU?
Berdasarkan aturan resmi dalam Permenaker, bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Sementara itu, menurut UU ASN, ASN terdiri dari:
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Walaupun status PPPK Paruh Waktu bersifat kontraktual dan jam kerjanya terbatas, status hukumnya tetap ASN.
Artinya, mereka secara otomatis tereliminasi dari daftar penerima BSU, termasuk jika program kembali ada di tahun 2026.
Kenapa PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Menerima BSU?
Meski memenuhi sebagian syarat umum seperti:
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki gaji di bawah Rp3.500.000
Namun pengecualian ASN bersifat mutlak, dan tidak bisa ditawar dalam skema BSU.
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026?
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program BSU untuk tahun 2026.
Masyarakat diperkirakan harus menunggu hingga semester pertama 2026 untuk mengetahui apakah bantuan ini akan kembali digulirkan.
Pemerintah masih fokus pada evaluasi efektivitas bantuan sosial dan anggaran negara sebelum menetapkan kebijakan baru.
Cara Cek Status Penerima BSU
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui langkah berikut:
Akses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Lengkapi data pribadi
Lihat status kepesertaan secara real time
Berbekal informasi di atas, maka PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam golongan penerima BSU 2026 karena memiliki status ASN.
Program BSU ditujukan untuk pekerja sektor swasta atau formal (Non-ASN) yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun PPPK Paruh Waktu mungkin memenuhi beberapa kriteria umum BSU lainnya, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah batas maksimum (Rp3.500.000), pengecualian status ASN adalah syarat yang bersifat mutlak dan tidak bisa diabaikan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi