Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Login Sekarang! PPPK Batal Mendapatkan Bantuan Subsidi Upaha, Begini Cara Cek Status Pakai NIK Secara Online

Deka Yusuf Afandi • Senin, 8 Desember 2025 | 19:18 WIB
BSU menurut Menteri Ketenagakerjaan , Yassierli
BSU menurut Menteri Ketenagakerjaan , Yassierli

 

 

RADARSEMARANG.ID – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan publik menjelang akhir tahun 2025.

Banyak pekerja berharap pemerintah kembali menyalurkan bantuan demi menjaga stabilitas ekonomi keluarga, khususnya di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, fakta terbaru justru menegaskan bahwa BSU tidak lagi dicairkan pada Desember 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menyatakan bahwa BSU tahun 2025 hanya diberikan satu kali, tanpa perpanjangan atau tahap lanjutan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar:

Rp300.000 per bulan

Diberikan selama dua bulan

Dicairkan sekaligus dengan total Rp600.000 per penerima

Penyaluran terakhir tercatat berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025, dan seluruh proses dianggap telah selesai per Agustus 2025.

Pernyataan Resmi Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada tahap lanjutan BSU tahun ini.

“BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Pernyataan ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi terkait kemungkinan pencairan ulang di penghujung tahun.

Banyak PPPK Paruh Waktu mempertanyakan peluang mereka menjadi penerima BSU. Namun secara tegas, pemerintah menetapkan bahwa kelompok ini tidak termasuk dalam penerima bantuan.

Siapa Saja yang Dikecualikan dari Penerima BSU?

Berdasarkan aturan resmi dalam Permenaker, bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada:

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Sementara itu, menurut UU ASN, ASN terdiri dari:

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Walaupun status PPPK Paruh Waktu bersifat kontraktual dan jam kerjanya terbatas, status hukumnya tetap ASN.

Artinya, mereka secara otomatis tereliminasi dari daftar penerima BSU, termasuk jika program kembali ada di tahun 2026.

Kenapa PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Menerima BSU?

Meski memenuhi sebagian syarat umum seperti:

Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Memiliki gaji di bawah Rp3.500.000

Namun pengecualian ASN bersifat mutlak, dan tidak bisa ditawar dalam skema BSU.

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026?

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program BSU untuk tahun 2026.

Masyarakat diperkirakan harus menunggu hingga semester pertama 2026 untuk mengetahui apakah bantuan ini akan kembali digulirkan.

Pemerintah masih fokus pada evaluasi efektivitas bantuan sosial dan anggaran negara sebelum menetapkan kebijakan baru.

Cara Cek Status Penerima BSU

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui langkah berikut:

Akses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id

Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Lengkapi data pribadi

Lihat status kepesertaan secara real time

Berbekal informasi di atas, maka PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam golongan penerima BSU 2026 karena memiliki status ASN.

Program BSU ditujukan untuk pekerja sektor swasta atau formal (Non-ASN) yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun PPPK Paruh Waktu mungkin memenuhi beberapa kriteria umum BSU lainnya, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah batas maksimum (Rp3.500.000), pengecualian status ASN adalah syarat yang bersifat mutlak dan tidak bisa diabaikan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#bsu desember 2025 #PPPK Paruh Waktu BSU #BSU Memasuki Tahap Verifikasi dan Validasi Data #program bantuan subsidi upah #cara untuk mengecek status penerimaan BSU #bsu kemnaker go ig #Update BSU terbaru #BSU 2025 Kapan Cair #BSU 2025 Rp600 #Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik PAUD Nonformal #Status penerima BSU online #BSU 2025 akan kembali cair pada bulan September bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan #BSU 2025 #BSU 2025 cair #BSU 2025 belum cair #BSU 2025 sudah cair #Serahkan Bantuan Subsidi Upah #Pencairan BSU Desember #bsu kemnaker go id 2025 #bsu cair lagi #Ambil BSU di Lewat Pospay dan Kantor Pos #BSU hanya sekali cair #Syarat Lengkap Penerima BSU 2025 #BSU Kemnaker 2025 #Cara Cek Status BSU 2025 #BSU 2025 Sudah Cair Cek Status Penyaluran Milik Anda #Bantuan subsidi upah terbaru #guru honorer BSU #Bagaimana Mekanisme Pencairan BSU #BSU cair lagi atau tidak #Pencairan Bantuan Subsidi Upah #Subsidi Gaji Pemerintah 2025 #Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah #Bantuan Subsidi Upah #Cara verifikasi NIK untuk BSU #Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 #Mekanisme Pencairan BSU #BSU 2025 Rp600 ribu #bsu kemnaker go id cek penerima bsu #Subsidi gaji pemerintah #BSUKemnaker #Cara cek BSU pakai NIK #BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan #bsu kemnaker go id #BSU Kemnaker #bsu kemnaker go id cek bantuan #Verifikasi NIK Sangat Penting untuk BSU 2025 #Cara banding BSU #bsu kemnaker go id cek bsu #Bantuan Subsidi Upah BSU dari BPJS Ketenagakerjaan #Syarat penerima BSU 2026 #Apakah BSU cair 2026 #Siapa saja yang tidak dapat BSU #Cara Cek Status Penerima BSU #Kementerian Keuangan Beri Bocoran Bantuan Subsidi Upah Bakal Berlanjut di Bulan Ini