RADARSEMARANG.ID - Pemerintah berencana akan segera menerapkan single salary dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh Indonesia, yang rencananya akan diterapkan mulai 2026 mendatang.
Rencana pemberlakuan single salary ini sempat menjadi bahan pembicaraan hangat, baik dikalangan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Lowongan PPPK Kemensos 2025 Dibuka! Ribuan Formasi Sekolah Rakyat Menunggu
Skema single salary ini oleh berbagai kalangan dinilai sebagai sebuah terobosan besar untuk merapikan sistem penggajian, karena seluruh tunjangan akan dilebur menjadi satu paket gaji pokok yang lebih besar, simpel, dan transparan.
Dalam beleid yang sedang dalam pembahasan,inti dari skema single salary ini adalah penentuan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan status pegawai.
Dalam hal ini Pemerintah akan melakukan penilaian jabatan yang menimbang beban tugas, tanggung jawab, tingkat kesulitan hingga risiko pekerjaan yang kemudian dimasukkan ke level grade tertentu.
Baca Juga: PSSI Masih Buru Calon Pelatih Timnas Indonesia, Dua Nama Ini Jadi Kandidat Kuat
Pemerintah menyiapkan penilaian jabatan yang menimbang beban tugas, tanggung jawab, tingkat kesulitan hingga risiko pekerjaan yang kemudian dimasukkan ke level grade tertentu.
Setiap jabatan nantinya memperoleh nilai yang dikonversikan menjadi gaji pokok. Dengan cara ini, dua ASN dengan grade jabatan sama idealnya punya penghasilan dasar yang setara.
Namun kondisi di lapangan tetap memungkinkan adanya selisih karena faktor pendukung lainnya.
Dalam simulasi awal, semua komponen penghasilan ASN dilebur menjadi satu paket yakni total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak).
Tunjangan yang selama ini terbagi banyak akan hilang dan masuk ke dalam satu struktur gaji utama.
Meski begitu, gaji antara PNS dan PPPK masih bisa berbeda karena perbedaan struktur dasar, masa kerja golongan (MKG), dan potongan pajak.
Ilustrasi hitungan simulasi skema single salary
PNS Golongan II/a
• Gaji pokok: sekitar Rp 1.960.200
• Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010
• Total sebelum pajak: Rp 2.058.210
• Estimasi pajak 5–10%: Rp 103.000
• Gaji bersih: sekitar Rp 1.955.210
PPPK Golongan II/a
• Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845
• Total sebelum pajak: Rp 2.222.745
• Estimasi pajak 5–10%: Rp 111.000
• Gaji bersih: sekitar Rp 2.111.745.
Dari hitungan tersebut, selisih gaji bersih mencapai sekitar Rp 156.535, dengan PPPK berada di atas. Kondisi ini muncul karena struktur gaji dasar PPPK memang lebih tinggi pada level awal sebagai kompensasi status kontrak.
Meski tampak setara, tugas dan tanggung jawab jabatan PNS dan PPPK bisa saja berbeda.
Masa kerja golongan (MKG). Kenaikan gaji mengikuti MKG. Saat naik dari II/a ke II/b misalnya, gaji PNS bisa sekitar Rp 2,1 juta, sementara PPPK dapat menembus Rp 2,3 juta lebih.
• Gaji pokok: sekitar Rp 2.116.900
Baca Juga: Daftar Hadiah Juara Dangdut Academy 7 Tembus Rp300 Juta, Apartemen, Hingga Beasiswa Kuliah
Estimasi Rentang Gaji ASN Saat Ini
Mengacu ketentuan yang berlaku sekarang, simulasi penghasilan ASN diperkirakan berada pada rentang:
• PNS: mulai sekitar Rp 2,47 juta hingga hampir Rp 12 juta, tergantung kelas jabatan.
• PPPK: antara sekitar Rp 1,79 juta hingga Rp 6,78 juta, menyesuaikan posisi dan level penugasan.
Angka tersebut bisa berubah signifikan bila skema single salary resmi diterapkan.