RADARSEMARANG.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mendeportasi 96 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025.
Mayoritas pelanggar dikenai tindakan karena penyalahgunaan izin tinggal serta kasus overstay atau kelebihan izi tinggal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menyatakan jumlah tersebut paling banyak berasal dari Kantor Imigrasi Surakarta.
Yakni tercatat ada 28 orang yang dideportasi, disusul Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 21 orang.
Baca Juga: Rekrutmen Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 M, PPIH 1447 H Sudah Dibuka
Namun, pelanggaran juga ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Tengah, terutama Semarang, serta beberapa kasus di Jepara, Kendal, dan Cilacap.
Ia menjelaskan, sebagian besar WNA yang dideportasi masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun kemudian melakukan kegiatan bekerja secara ilegal.
"Contohnya mereka datang memakai visa wisata, tahu-tahunya di sini kerja. Itu yang banyak kami tangani,” ujarnya.
Selain itu, banyak pula kasus overstay, yakni WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.
“Ada yang mengaku nyaman tinggal di sini, kulinernya enak, tapi tidak sadar izin tinggalnya habis,” katanya.
Dari total 96 WNA yang dideportasi, lima negara mencatat jumlah terbanyak, yakni China, Malaysia, Nigeria, Iran, dan Bangladesh.
Di sisi lain, Imigrasi menyebut tren pelanggaran izin tinggal pada tahun ini menurun. Hal itu menurutnya, menandakan semakin banyak WNA yang memahami aturan keimigrasian Indonesia.
“Artinya orang yang masuk ke sini sudah banyak yang paham. Mereka sudah pintar-pintar untuk memastikan izin tinggalnya sesuai,” jelasnya.
Imigrasi memastikan pengawasan akan terus diperketat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menjaga ketertiban keimigrasian. (ifa)