RADARSEMARANG.ID – Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah terbitnya sebuah surat edaran yang menyebut bahwa jabatan Ketua Umum PBNU tidak lagi dipegang oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Dalam situasi yang mengundang perhatian publik ini, PBNU melalui para pengurusnya memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi.
Surat edaran yang dimaksud tercatat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dan dikonfirmasi keberadaannya oleh beberapa pihak internal, termasuk A'wan PBNU Abdul Muhaimin serta Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Rabu, 26 November 2025.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan organisasi secara penuh berada di tangan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar selaku pemegang otoritas tertinggi.
Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu disebut sebagai tindak lanjut risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada 20 November 2025.
Dalam risalah rapat tersebut disebutkan bahwa Ketua Umum dapat diberhentikan apabila tidak menyampaikan pengunduran diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan ditetapkan.
Informasi inilah yang kemudian menimbulkan berbagai penafsiran hingga menyebar kepada publik melalui salinan surat yang ramai beredar.
Namun, tak lama setelah surat itu dikenal publik, pihak PBNU memberikan klarifikasi tegas.
PBNU menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak sah, tidak memenuhi standar administrasi resmi, dan tidak dapat diakui sebagai keputusan organisasi.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Download File di TeraBox, Tinggal Copy Paste
Pernyataan resmi itu disampaikan langsung oleh PBNU melalui penjelasan lengkap terkait prosedur keabsahan surat dan struktur administrasi internal.
Standar Keabsahan Surat Resmi PBNU
PBNU menjelaskan bahwa setiap surat resmi PBNU harus memenuhi beberapa unsur penting agar sah digunakan sebagai dokumen organisasi.
Unsur-unsur tersebut meliputi:
- Ditandatangani oleh empat pejabat inti, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
- Ini merupakan ketentuan baku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.
- Memiliki stempel digital dan QR Code Peruri di bagian kiri bawah dokumen. QR Code ini ketika dipindai akan menampilkan status “TTD Sah” sebagai tanda legalitas surat
Baca Juga: Simak Kalender Jawa dan Weton Untuk yang Jumat Pahing
. - Tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila dokumen masih memiliki tanda tersebut, maka surat itu secara otomatis dianggap belum final dan tidak memiliki kekuatan administratif.
- QR Code tanda tangan harus valid.
- Dalam kasus surat yang beredar, hasil pemindaian menunjukkan keterangan “TTD Belum Sah”, yang berarti dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi.
- Nomor surat harus terdaftar dalam sistem verifikasi online PBNU. Ketika nomor pada surat yang beredar diverifikasi melalui laman resmi, sistem menunjukkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga dokumen itu dinyatakan tidak valid.
Melalui penjelasan ini, PBNU menegaskan bahwa surat yang sempat beredar luas tersebut tidak mewakili keputusan resmi PBNU.
Pihak organisasi juga mengimbau masyarakat, media, dan seluruh warga Nahdliyin untuk selalu melakukan verifikasi keaslian surat melalui laman resmi verifikasi-surat.nu.id atau dengan memindai QR Code menggunakan aplikasi Peruri Code Scanner.
Kejadian ini menunjukkan bahwa PBNU berusaha menjaga tata kelola organisasi secara transparan dengan prosedur administrasi yang ketat.
Dengan mengedepankan sistem dokumen digital terverifikasi, PBNU memastikan bahwa setiap keputusan organisasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah dipalsukan.
Selain itu, PBNU juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi terutama pada era digital yang memungkinkan penyebaran dokumen secara cepat.
Melalui klarifikasi ini, PBNU berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, menyampaikan bahwa Gus Yahya memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan atas pencopotannya. Ia bahkan secara terbuka menantang agar keberatan itu dibawa ke forum resmi penyelesaian sengketa internal PBNU.
“Kalau memang kami Syuriah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti,” ujar Gus Tajul di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, pembaruan sistem organisasi pada Muktamar Lampung 2021 telah menghadirkan mekanisme penyelesaian dispute yang lebih jelas dan terstruktur.
Majelis Tahkim, kata dia, menjadi ruang yang disiapkan untuk menangani sengketa keputusan dalam tubuh PBNU.
Keputusan pemberhentian tersebut disebut sebagai tindak lanjut Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.
Dalam dokumen itu ditegaskan pula bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Gus Tajul menilai bahwa segala keberatan terhadap keputusan Syuriyah seharusnya ditempuh melalui jalur struktural yang telah diatur.
Ia menegaskan Syuriyah PBNU siap mempertanggungjawabkan langkah mereka di forum resmi. Dinamika ini menambah panas suasana internal PBNU yang kini menjadi perhatian luas publik.
Langkah Gus Yahya selanjutnya masih ditunggu, terutama apakah ia akan membawa persoalan ini ke Majelis Tahkim seperti yang disarankan Syuriyah.
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU. Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU.
"Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur,
saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," ucap Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025) (dka)
Editor : Baskoro Septiadi