RADARSEMARANG.ID – Masyarakat kini semakin dimudahkan dengan layanan digital yang terus berkembang, termasuk dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Jika dulu pemohon harus datang langsung ke kantor polisi dan mengantre panjang, kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui Super Apps Polri.
Transformasi layanan publik ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan proses administrasi yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses dari seluruh wilayah Indonesia.
Dengan hadirnya fitur SKCK pada Super Apps Polri, masyarakat hanya membutuhkan ponsel berbasis Android atau iOS, jaringan internet stabil, serta dokumen pendukung yang sudah difoto dengan jelas.
Proses digitalisasi ini membuat pembuatan SKCK Online 2025 menjadi jauh lebih fleksibel karena pemohon tidak lagi terikat domisili atau lokasi penerbitan seperti sistem lama.
Apa Itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
Dokumen ini memuat catatan mengenai seseorang yang berkaitan dengan riwayat kejahatan atau tindak pidana.
Di masa sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama SKKB, dan hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindak kriminal.
SKCK diterbitkan berdasarkan penelitian biodata pemohon, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Baca Juga: Lowongan OJK 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Ditutup!
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Jika masa berlaku habis namun masih diperlukan untuk urusan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya, pemohon dapat mengajukan perpanjangan secara online dengan prosedur yang hampir sama seperti pembuatan awal.
Syarat Membuat SKCK Online 2025
Agar proses pengajuan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen dan perangkat sebagai berikut:
Handphone (HP) dengan kamera depan & belakang untuk verifikasi wajah.
Foto 4x6:
WNI: latar merah
WNA: latar biru
Berpakaian rapi dan berkerah
Kartu Keluarga (KK)
Akte kelahiran atau identitas lain yang setara
Paspor (khusus pengajuan untuk keperluan luar negeri)
Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif untuk WNI dalam negeri
Semua dokumen cukup difoto dengan jelas karena akan diunggah melalui aplikasi Super Apps Polri.
Cara Membuat SKCK Online 2025
Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK online terbaru yang telah dioptimalkan untuk memudahkan masyarakat:
Unduh Super Apps Polri dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Login menggunakan akun Super Apps atau menggunakan Apple ID/opsi lain yang tersedia.
Lakukan verifikasi diri dengan selfie dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pada halaman utama, pilih menu “SKCK”.
Baca seluruh syarat dan ketentuan, lalu klik “Simpan dan Lanjutkan”.
Sistem akan mengecek status BPJS.
Jika aktif, klik “Lanjutkan”.
Isi data diri lengkap sesuai identitas resmi.
Verifikasi ulang data yang telah dimasukkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
Masukkan ciri fisik seperti tinggi badan, berat badan, golongan darah, hingga hobi dan nomor HP.
Lanjutkan ke proses pembayaran sebesar Rp30.000.
Pilih jadwal pengambilan SKCK.
Datang ke kantor polisi sesuai lokasi yang dipilih untuk mengambil fisik SKCK.
Proses digital ini menyingkat waktu administrasi karena masyarakat hanya datang sekali saat pengambilan.
Apakah SKCK Online 2025 Harus Sesuai Domisili?
Tidak. Dengan sistem terbaru di Super Apps Polri, pengajuan SKCK tidak wajib sesuai domisili KTP. Pemohon bebas memilih lokasi pengambilan SKCK di mana saja sesuai kebutuhan.
Menurut keterangan perwakilan Baintelkam Polri, masyarakat kini jauh lebih fleksibel dalam memilih tempat layanan, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya yang telah menyediakan beberapa polsek sebagai titik pengambilan.
“Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja,” tegas Kombes Yosef Sriyono pada Senin (24/11/2025).
Transformasi layanan SKCK Online 2025 ini menjadi bukti bahwa Polri terus berupaya menyediakan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi