RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia hingga menjelang November 2025 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar resmi pembayaran pensiun bagi seluruh pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Aturan ini memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan
tetap menjadi acuan utama hingga saat ini karena belum ada perubahan regulasi baru dari pemerintah.
Kebijakan kenaikan pensiun ini sebelumnya disambut baik oleh jutaan purna ASN di seluruh Indonesia.
Selama beberapa tahun terakhir, para pensiunan menghadapi kenaikan biaya hidup dan tekanan inflasi yang membuat penyesuaian gaji sangat dinantikan.
Pemerintah menilai bahwa penyesuaian 12 persen tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga daya beli,
meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga pensiunan, serta memastikan keberlanjutan kesejahteraan mereka setelah puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur negara.
PP Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Acuan Utama hingga Akhir 2025
Hingga memasuki kuartal akhir tahun 2025, belum terbit kebijakan baru yang mengubah struktur gaji pensiun.
PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur secara resmi menegaskan bahwa pembayaran pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa adanya kenaikan tambahan ataupun penyesuaian lain untuk tahun anggaran 2025.
Baca Juga: PP 8 Tahun 2024 Jadi Dasar Pencairan Gaji Pensiunan Bulan November 2025, Ini Penjelasannya
Melalui akun resmi Instagram @taspen, perusahaan pelat merah tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai rapel atau kenaikan pensiun tambahan yang beredar di media sosial adalah tidak benar.
Taspen menekankan bahwa semua keputusan penyesuaian pensiun sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dan hingga 26 Oktober 2025 belum ada regulasi baru yang dikeluarkan.
Rincian Kisaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025
Setelah penyesuaian 12 persen yang diatur dalam PP No 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2025 (belum termasuk tunjangan keluarga dan lainnya):
Golongan I — Juru & Pelaksana Rendah
Masa kerja 0–26 tahun: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II — Pelaksana Menengah
Masa kerja 0–33 tahun: Rp2.022.200 – Rp3.208.800
Golongan III — Penata & Penata Tingkat I
Masa kerja 0–32 tahun: Rp2.579.400 – Rp4.029.600
Golongan IV — Pembina & Pembina Utama
Masa kerja 0–32 tahun: Rp3.000.000 – Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan gaji pokok pensiun, sementara tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan istri/suami,
tunjangan beras hingga tambahan pendapatan daerah dapat berbeda-beda tergantung instansi dan jabatan terakhir pegawai saat masih aktif.
Taspen Luruskan Informasi Soal Rapel Pensiun
Belakangan sempat ramai beredar kabar tentang pencairan rapel gaji pensiunan pada November 2025.
Menanggapi hal itu, PT Taspen secara tegas menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun baru, rapel, maupun penyesuaian lain untuk tahun berjalan.
“Kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, dan penerima tunjangan lainnya,” tulis Taspen dalam pernyataannya.
Taspen juga mengimbau seluruh peserta untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Banyaknya konten menyesatkan di media sosial kerap menimbulkan keresahan, terutama bagi pensiunan yang menunggu pencairan dana.
Karena itu Taspen selalu menekankan 5 prinsip layanan 5T Taspen, yaitu: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pakar ekonomi menilai bahwa kenaikan 12 persen pada tahun 2024 memberikan dampak nyata terhadap stabilitas ekonomi masyarakat menengah, khususnya di kalangan pensiunan yang mengandalkan gaji pensiun sebagai sumber pendapatan utama.
Tambahan dana tersebut membantu menutupi kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan, serta pendidikan anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan.
Perputaran dana pensiun ini turut memperkuat konsumsi domestik yang menjadi salah satu tonggak pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itulah, pemerintah menilai kebijakan penyesuaian pensiun merupakan langkah strategis, tidak hanya bagi kesejahteraan ASN tetapi juga bagi kesehatan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji reformasi Sistem Pensiun ASN agar lebih berkelanjutan dan adaptif.
Salah satu wacana yang bergulir adalah pembentukan Dana Abadi Pensiun ASN, yang bertujuan memberikan jaminan kesejahteraan lebih stabil di masa depan.
Namun hingga kebijakan tersebut diputuskan dan disahkan, sistem pembayaran pensiun tetap menggunakan mekanisme yang berlaku dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sampai berita ini diturunkan, gaji pensiunan PNS pada November 2025 tetap mengacu pada kenaikan 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.
Tidak ada regulasi baru yang menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2024, dan Taspen memastikan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi pemerintah.
Pensiunan diimbau selalu mengikuti informasi hanya dari Taspen, BKN, Kementerian Keuangan, dan kanal resmi pemerintah lain untuk menghindari hoaks dan disinformasi terkait pencairan pensiun.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi