RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui tandatangan resmi Presiden Prabowo Subianto pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025
secara resmi menetapkan kenaikan gaji untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, anggota TNI/Polri hingga pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi momentum penting yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga semangat kerja dalam memberikan pelayanan publik terbaik.
Berdasarkan lampiran resmi Perpres 79/2025, kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, sedangkan pencairan nominal baru akan dilakukan pada November 2025
melalui mekanisme pembayaran rapel yakni pembayaran tambahan yang menutup selisih gaji bulan Oktober sekaligus pembayaran gaji bulan November dengan tarif baru.
Adapun skema kenaikan ditetapkan berjenjang sesuai golongan ASN: golongan I dan II mengalami kenaikan sekitar 8 persen,
golongan III naik 10 persen, dan golongan IV yang memiliki tanggung jawab jabatan tertinggi naik hingga 12 persen.
Sebagai ilustrasi, seorang PNS golongan III/a yang sebelumnya menerima gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 akan memperoleh tambahan sekitar Rp 278.570
sehingga gaji pokok barunya menjadi sekitar Rp 3.064.270 belum termasuk tunjangan tambahan yang biasanya diterima setiap bulan.
Selain mendapat gaji pokok para ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan, di antaranya sebagai berikut:
Tunjangan keluarga: Meliputi 10 persen dari gaji pokok untuk suami/istri dan dua persen per anak (maksimal dua anak).
Tunjangan jabatan: Diberikan bagi PNS dengan jabatan struktural (eselon) atau fungsional tertentu.
Tunjangan kinerja (tukin): Tunjangan terbesar yang besarnya berbeda di tiap instansi, tergantung evaluasi jabatan dan capaian kinerja.
Tunjangan makan: Diberikan per hari kerja, nominalnya disesuaikan dengan golongan PNS.
Tunjangan umum: Diterima oleh PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan.
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan penghasilan PNS tetap relevan dengan kondisi ekonomi
saat ini serta mampu memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyesuaikan pendapatan ASN terhadap tantangan hidup dan inflasi,
meningkatkan daya beli, serta memberikan penghargaan atas dedikasi mereka yang bertugas menjaga layanan publik dan keamanan negara.
Dengan demikian, kenaikan gaji bukan semata-menaikkan angka di slip gaji, melainkan juga menunjukkan arah pembaharuan birokrasi yang lebih profesional dan adil.
Dampak dari kebijakan ini diprediksi cukup luas. Di level individual, ASN akan merasakan peningkatan pendapatan yang memperkuat daya beli dan stabilitas keuangan keluarga.
Di level makro, konsumsi rumah tangga di kalangan ASN yang tersebar secara nasional, termasuk di daerah diperkirakan meningkat,
kemudian memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan perputaran uang di tingkat lokal.
Namun demikian, sejumlah catatan penting turut disampaikan oleh pemerintah: meski Perpres 79/2025 telah ditetapkan sebagai payung hukum
realisasi teknis masih harus melewati proses anggaran, regulasi turunan, serta penyempurnaan mekanisme pencairan melalui instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Sumber pembiayaan kenaikan gaji ini pun memerlukan pengelolaan fiskal yang hati-hati agar tidak membebani APBN.
Isu terkait pensiunan PNS juga muncul sebagai sorotan publik: meskipun kebijakan ini utama menyasar ASN aktif, ada pertanyaan hangat apakah pensiunan juga
akan mendapat penyesuaian gaji atau tunjangan tambahan. Pemerintah menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam kajian dan belum diputuskan secara final.
Untuk memastikan ASN serta publik umum memahami kebijakan ini dengan jelas, pemerintah menyediakan
salinan resmi Perpres 79/2025 dalam dokumen PDF pada laman resmi, termasuk rincian lampiran yang memuat persentase kenaikan serta daftar kategori penerima.
Dengan demikian, setiap ASN dapat menghitung secara sederhana estimasi gaji barunya, sekaligus meninjau implikasi bagi tunjangan dan beban kerja masing-masing.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menandakan bahwa pemerintahan menempatkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi dan strategi pembangunan nasional.
Apabila dilaksanakan secara tepat dan disertai kontrol kinerja yang baik, maka kenaikan gaji ini diharapkan mampu menjadi katalis untuk
memperkuat pelayanan publik, memperbaiki motivasi aparatur, serta menggerakkan kegiatan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia pada penghujung tahun ini.
Kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk PNS aktif dan ASN yang masih bertugas. Sementara pensiunan akan diatur secara terpisah lewat kebijakan lanjutan pemerintah.
Berikut poin-poin penting dari kebijakan kenaikan gaji PNS 2025:
Kenaikan hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan untuk tunjangan kinerja maupun jabatan.
Efektivitas pembayaran bergantung pada kesiapan administrasi tiap instansi.
Rapelan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji November 2025.
Kebijakan ini bersifat nasional, mencakup ASN di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Peraturan ini mulai berlaku per Oktober 2025, dengan pembayaran pertama sekaligus rapelan dijadwalkan pada November 2025.
Kenaikan tersebut meliputi ASN di berbagai sektor, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, dan pejabat administrasi. Tak hanya itu, anggota TNI dan Polri juga mendapatkan penyesuaian gaji serupa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar reformasi birokrasi nasional yang tengah digagas pemerintahan Prabowo.
Ia berharap, kenaikan ini menjadi dorongan moral sekaligus motivasi profesional bagi ASN dan aparat negara untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi energi baru bagi aparatur dalam bekerja lebih profesional dan berintegritas,” kata Purbaya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi