Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji ASN 2025 Naik? Ini Bocoran dari MenPAN-RB dan Perpres 79 yang Diteken Presiden Prabowo

Deka Yusuf Afandi • Senin, 3 November 2025 | 17:43 WIB
Pertemuan antara MenPAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/10/2025) lalu.
Pertemuan antara MenPAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/10/2025) lalu.

 

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia kembali membahas rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Kabar ini mencuat setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini,

memastikan bahwa wacana kenaikan gaji ASN masih terbuka dan sedang dalam tahap pembahasan serius bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pertemuan antara MenPAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/10/2025) lalu.

Agenda ini menjadi salah satu langkah awal pemerintah dalam meninjau ulang sistem penggajian ASN agar lebih relevan dengan beban kerja dan kinerja aparatur di lapangan.

“Kita lihat sudah ada PP 79, nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan.

 Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ungkap Rini dalam keterangan resminya.

Wacana kenaikan gaji PNS bukan hal baru.

Namun, kali ini perhatian publik tertuju pada landasan hukum yang sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam beleid ini, salah satu poin penting menyoroti peningkatan kesejahteraan ASN dengan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.

Artinya, sistem penggajian ASN ke depan tidak hanya mempertimbangkan masa kerja, tetapi juga capaian kinerja dan produktivitas.

Pada Pasal 2 ayat (1) huruf b Perpres tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menekankan pemutakhiran matriks

pembangunan nasional yang meliputi sasaran pembangunan, prioritas nasional, kegiatan prioritas, hingga alokasi pendanaan.

Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kesejahteraan ASN melalui penguatan sistem merit dan manajemen kinerja.

Dalam lampiran Perpres itu tertulis:

“Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.”

Poin penting lainnya mencatat bahwa Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian dan penghargaan ditargetkan naik menjadi 67 persen,

sementara manajemen kinerja ASN ditingkatkan hingga 61 persen.

Dengan kata lain, ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan disiplin akan berpeluang mendapatkan penghargaan finansial yang lebih baik di masa mendatang.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian tanggal dan besaran nominal kenaikan gaji ASN 2025–2026, karena pemerintah masih menunggu hasil final pembahasan antara MenPAN-RB dan Kemenkeu.

Proses ini penting agar kebijakan yang diambil tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan tetap selaras dengan prinsip efisiensi fiskal.

Baca Juga: Benarkah Gaji ASN dan PNS Naik Mulai November 2025? Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Sementara itu, selama pembahasan masih berlangsung, besaran gaji PNS masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur sistem penggajian

berdasarkan golongan dan masa kerja. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PNS golongan I (Ia hingga Id) berada pada kisaran Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.

Untuk golongan II, yakni IIa sampai IId, gajinya berkisar Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600.

Sementara golongan III (IIIa hingga IIId) mendapatkan gaji antara Rp 2.785.700 sampai Rp 5.180.700.

Dan golongan IV, mulai dari IVa hingga IVe, memiliki rentang gaji Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Selain itu, struktur kepangkatan PNS juga menjadi bagian penting dalam penentuan besaran gaji.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI, jenjang pangkat terendah PNS adalah Juru Muda (Ia) dan tertinggi adalah Pembina Utama (IVe).

Berikut urutannya:

Ia: Juru Muda

Ib: Juru Muda Tingkat I

Ic: Juru

Id: Juru Tingkat I

IIa: Pengatur Muda

IIb: Pengatur Muda Tingkat I

IIc: Pengatur

IId: Pengatur Tingkat I

IIIa: Penata Muda

IIIb: Penata Muda Tingkat I

IIIc: Penata

IIId: Penata Tingkat I

IVa: Pembina

IVb: Pembina Tingkat I

IVc: Pembina Utama Muda

IVd: Pembina Utama Madya

IVe: Pembina Utama

Selain berdasar pangkat, tingkat pendidikan terakhir juga berpengaruh terhadap posisi awal dan potensi kenaikan jabatan seorang ASN.

Misalnya, lulusan SMA memulai dari golongan IIa (Pengatur Muda), lulusan DIII dari IIc (Pengatur), sementara lulusan S1 memulai dari IIIa (Penata Muda), dan S2 dari IIIb (Penata Muda Tingkat I).

Dengan adanya Perpres 79 Tahun 2025, banyak pihak menilai bahwa arah kebijakan Presiden Prabowo berfokus pada modernisasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN.

Konsep total reward ini diyakini mampu menumbuhkan motivasi kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menghadapi tantangan birokrasi digital di masa depan.

Kendati belum ada keputusan final, kabar tentang kenaikan gaji PNS 2025–2026 disambut positif oleh para ASN di berbagai daerah.

Mereka berharap kebijakan ini dapat meningkatkan semangat kerja dan memperbaiki daya beli pegawai negeri yang selama ini belum sepenuhnya mengikuti laju inflasi.

Pemerintah pun diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan kesejahteraan ASN dengan stabilitas fiskal negara agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban anggaran di tahun berikutnya.

Dengan demikian, publik kini menanti hasil resmi dari pembahasan antara KemenPAN-RB dan Kemenkeu yang akan menentukan seberapa besar kenaikan gaji ASN di era pemerintahan baru Presiden Prabowo.

Bila disetujui, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu langkah reformasi birokrasi paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir, menandai babak baru kesejahteraan aparatur sipil negara di Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#gaji PNS 2026 akan naik #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Tabel Gaji PNS dan Tunjangan Menurut Golongannya #gaji pns golongan IV #kenaikan gaji abdi negara #Menpan RB 2025 #Cara hitung kenaikan gaji PNS #Dampak Kenaikan gaji PNS #kenaikan gaji 16 persen #menpan #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #Daftar gaji PNS dan PPPK #kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #Waktu cair kenaikan gaji PNS #kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara #kenaikan gaji bagi pejabat negara #Berapa persen Kenaikan gaji PNS #gaji PNS 2025 naik berapa persen #kenaikan gaji PNS Prabowo #Tabel Gaji PNS 2025 PDF #Tabel Persentase Kenaikan Gaji PNS #Perpres 79 2025 #Perpres 79 #persentase kenaikan gaji PNS terbaru #kenaikan gaji bagi para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri #Rincian gaji PNS 2025 #Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #kenaikan gaji pns #peluang rencana kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK #Perhitungan Gaji PNS Terbaru #perpres 79 tahun 2025 pdf #kenaikan gaji bagi ASN #Kenaikan Gaji #Perpres 79 2025 ASN #Rini Widyantini Menteri PANRB #kenaikan gaji 2025 bagi PNS #Rini Widyantini PANRB #kenaikan gaji PNS hingga 12 persen #gaji PNS 2025 resmi naik #PP Kenaikan gaji PNS 2025