RADARSEMARANG.ID – Isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, tengah menjadi topik panas di media sosial.
Ramai dibicarakan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji aparatur negara sebesar 12 persen mulai Oktober 2025, dan pembayaran rapel direncanakan pada November 2025.
Kabar tersebut mencuat setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Banyak yang menafsirkan bahwa regulasi tersebut mencakup rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan secara nasional.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberikan klarifikasi untuk meredam isu yang semakin berkembang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, belum ada alokasi anggaran khusus yang disiapkan untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.
“Kebijakan fiskal tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari Presiden melalui PP atau Perpres baru,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana sudah ada kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.
Sementara itu, gaji aktif ASN tetap berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kenaikan 8 persen yang sudah diterapkan sejak awal tahun.
Menurut Purbaya, fokus utama pemerintah dalam APBN 2025 adalah menjaga efisiensi fiskal. Anggaran difokuskan untuk proyek strategis nasional, subsidi energi, dan program pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Sesuai Perpres 79 Tahun 2025 Cair November?
“Selama belum ada arahan baru dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait kenaikan gaji ASN,” ujarnya.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
Berikut perkiraan gaji pokok PNS 2025 sesuai golongan:
Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.075.000
Golongan II (IIa–IId): Rp2.022.200 – Rp2.598.400
Golongan III (IIIa–IIId): Rp2.579.400 – Rp3.700.000
Golongan IV (IVa–IVe): Rp3.095.000 – Rp4.700.000
PP Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang sebelumnya terakhir diubah pada tahun 2019.
Melalui kebijakan ini, seluruh ASN di Indonesia baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah memperoleh penyesuaian gaji pokok mulai 1 Januari 2024.
Dalam penjelasan resmi, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kesejahteraan ASN,
Menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi,
Serta memberikan motivasi kinerja bagi pegawai negeri di seluruh sektor pemerintahan.
Baca Juga: PP Nomor 8 Tahun 2024 Pemerintah Naikkan Gaji Pensiunan PNS Sebagai Bentuk Terima Kasih
“Peningkatan gaji ASN merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional,” demikian kutipan dari naskah penjelasan PP No. 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS tidak hanya berdampak positif bagi kesejahteraan pegawai, tetapi juga terhadap sirkulasi ekonomi nasional.
Kenaikan daya beli ASN diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor ritel dan jasa.
Selain itu, PP ini juga menjadi dasar perhitungan kenaikan pensiun PNS dan TNI/Polri yang diatur dalam PP No. 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pensiunan PNS dan PPPK, terutama di tengah kenaikan harga bahan pokok dan biaya kesehatan.
Sejumlah pakar ekonomi menilai stagnasi gaji bisa menekan daya beli rumah tangga dan memperlambat pertumbuhan konsumsi nasional.
Meski belum ada keputusan resmi, sejumlah organisasi pensiunan terus mendorong agar pemerintah menerapkan skema penyesuaian otomatis.
Dengan skema ini, gaji pensiun akan menyesuaikan tingkat inflasi tahunan tanpa harus menunggu regulasi baru setiap tahun.
Usulan ini dinilai lebih berkelanjutan dan tidak membebani APBN secara mendadak, sekaligus menjaga kesejahteraan pensiunan negara
Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji ASN 2025. Pemerintah masih menunggu dasar hukum baru sebelum menyiapkan anggaran tambahan.
Sementara itu, pembayaran gaji dan pensiun tetap mengikuti PP 5/2024 dan PP 8/2024.
Kemenkeu juga memastikan bahwa transfer fiskal ke daerah tetap berjalan lancar, sehingga pembayaran gaji PNStetap tepat waktu di seluruh instansi.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN.
Purbaya menutup dengan imbauan agar ASN tetap fokus bekerja dan sabar menunggu keputusan resmi dari Presiden.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi