RADARSEMARANG.ID – Isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 kini menjadi topik hangat yang Sebentar lagi para pensiunan PNS dipastikan bakal tersenyum lebar sebab gajinya dijadwalkan cair awal bulan Oktober 2025.
Apabila tidak ada kendala, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) tepat pada tanggal 1 Oktober 2025.
Jadwal ini sudah menjadi ketentuan tetap, di mana pembayaran gaji pensiunan selalu dilakukan setiap awal bulan dan sangat jarang mengalami keterlambatan.
Dengan demikian, para pensiunan PNS dapat merasa tenang karena hak mereka tetap terjamin dan akan masuk ke rekening masing-masing sesuai jadwal.
Pembayaran yang tepat waktu ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah bersama PT Taspen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri sebagai aparatur negara.
Selain itu, para pensiunan tidak perlu khawatir mengenai perubahan jadwal pencairan. PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan tidak akan dimajukan maupun ditunda.
Sehingga pada tanggal 1 Oktober 2025 seluruh pensiunan bisa langsung mengecek saldo rekening bank mereka untuk memastikan dana sudah ditransfer sesuai ketentuan.
Seperti yang sudah-sudah pencairan gaji pensiunan PNS selalu dilakukan tepat waktu yaitu setiap awal bulan alias tanggal satu. Jarang meleset.
Pencairan gaji bulan Oktober 2025 juga demikian skedulnya. Tidak akan dimajukan apalagi dimundurkan sampai beberapa hari.
Maka dalam dua hari ke depan atau lusa, silahkan periksa saldo rekening masing-masing. Gaji pensiunan PNS pasti sudah ditransfer.
Adapun nominalnya tergantung golongan masing—masing. Semakin tinggi golongannya semakin besar juga transferan gajinya.
Begitu ketentuannya seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan sejak awal tahun lalu.
Merujuk peraturan dimaksud gaji pensiunan PNS dibedakan menurut golongan I sampai dengan golongan IV.
Sehingga, gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada Oktober 2025 dari PT Taspen masih disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji akan diberikan kepada pensiunan PNS berdasarkan golongannya.
Lalu, berapa nominal gaji yang akan ditransfer PT Taspen untuk golongan 2a berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS golongan 2a akan menerima gaji tertinggi hingga Rp2,8 juta dari PT Taspen.
Sementara itu, pensiunan PNS golongan 2a akan menerima gaji terendah Rp1,7 juta dari PT Taspen.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji yang diterima pensiunan PNS golongan 2 dari PT Taspen:
Nominal selengkapnya:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Meski isu kenaikan gaji pensiunan sempat ramai, Taspen menegaskan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk ASN aktif.
Sementara bagi pensiunan, perubahan jumlah gaji baru bisa dilakukan apabila pemerintah mengeluarkan regulasi khusus.
Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan memastikan data dan rekening bank selalu terbarui, sehingga pembayaran gaji bulanan berjalan lancar.
Selain itu, pensiunan diminta tidak mudah percaya pada isu yang beredar tanpa konfirmasi resmi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, para pensiunan PNS golongan IIb akan menerima gaji bulan Oktober 2025 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, besaran gaji yang cair pada bulan tersebut masih sama dengan nominal yang telah diatur sebelumnya dan belum ada penyesuaian baru.
Meskipun begitu, banyak pensiunan berharap adanya kabar baik mengenai kenaikan gaji pensiunan di masa depan.
Harapan ini muncul seiring dengan isu kenaikan gaji ASN aktif yang beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan.
Namun, perlu dipahami bahwa kenaikan gaji pensiunan tidak bisa langsung berlaku begitu saja. Pemerintah perlu menerbitkan regulasi khusus agar perubahan nominal bisa dilakukan.
Oleh karena itu, untuk saat ini pensiunan PNS golongan IIb diminta tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen.
Gaji akan tetap dibayarkan tepat waktu pada awal bulan, yaitu tanggal 1 Oktober 2025, sehingga tidak perlu khawatir terkait keterlambatan pencairan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih terus melakukan kajian dan simulasi anggaran untuk menilai kemungkinan adanya kebijakan baru di masa depan.
Selama proses tersebut berlangsung, pensiunan diimbau tidak mudah percaya isu atau kabar yang belum jelas sumbernya, terutama terkait nominal kenaikan gaji pensiun.
Dengan demikian, pensiunan PNS golongan IIb pada Oktober 2025 akan tetap menerima hak gajinya sesuai aturan yang berlaku saat ini, sembari menunggu kepastian apakah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan pada periode mendatang.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi