RADARSEMARANG.ID – Untuk tenaga honorer yang telah lolos dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 ada hal penting yang tidak boleh dilewatkan oleh para tenaga honorer ini.
Meskipun seleksi sudah terlewati, perjalanan mereka belum sepenuhnya selesai.
Kini, tantangan berikutnya adalah menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP/NI PPPK) serta Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Berdasarkan dari aturan yang didapat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa batas akhir usul penetapan Nomor Induk PPPK jatuh pada 10 September 2025.
Artinya, mulai hari ini ( September), hanya tersisa 1 hari lagi untuk memastikan semua proses administrasi sudah tuntas.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan:
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk masuk ke BKN
- Jika usul masuk sampai akhir Agustus namun belum keluar pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan 1 Oktober 2025
- Peserta yang lolos seleksi PPPK wajib diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025
Selain itu, BKN juga memerintahkan agar seluruh instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang belum resmi diangkat hingga statusnya berubah menjadi ASN.
Sebelum resmi diangkat, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi instansi maupun honorer.
Beberapa di antaranya:
- Peserta telah lulus seleksi PPPK
- Instansi sudah mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN
- Instansi menerima penerbitan NI PPPK dari BKN
- Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi
- PPK menetapkan keputusan pengangkatan ASN
- Instansi menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana untuk penempatan ASN baru
Bagi honorer yang sudah dinyatakan lolos tapi NIP PPPK belum muncul, jangan diam saja.
Ada langkah-langkah yang perlu dilakukan agar tidak tertinggal dari tenggat waktu:
- Cek di situs Mola BKN
- Buka laman resmi [monitoring-siasn.bkn.go.id](https://monitoring-siasn.bkn.go.id)
- Pilih menu Cek Layanan → Penetapan NIP/NI PPPK
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dan kode captcha
- Klik Monitor Usulan untuk melihat status usulan Anda
- Hubungi instansi tempat bekerja
- Jika hasil pengecekan belum muncul, segera tanyakan ke instansi
- Pastikan usulan Anda benar-benar sudah dikirim ke BKN
- Pastikan juga tidak ada kesalahan data yang menghambat proses verifikasi
Ada beberapa alasan kenapa usulan NIP PPPK belum terlihat di sistem BKN, di antaranya:
- Proses verifikasi dan administrasi di BKN yang memerlukan waktu
- Kendala teknis seperti error sistem atau salah input data
- Pengiriman bertahap oleh instansi sehingga usulan belum sepenuhnya masuk
Kepala BKN menegaskan agar seluruh instansi segera menuntaskan usulan sebelum batas waktu.
“Proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini,” tegas BKN dalam surat tersebut.
Sebelum SK keluar, instansi wajib memastikan peserta lulus seleksi, mengajukan usulan NIP, menyiapkan anggaran, hingga meminta surat pernyataan kesediaan bekerja tanpa pindah instansi.
Notifikasi status usulan juga sudah jelas tahapannya, mulai dari Input Berkas, Approval Surat Usulan, hingga kabar paling ditunggu: Sudah TTD Pertimbangan Teknis, tanda SK pengangkatan hanya selangkah lagi.
Kepala BKN menekankan, semua proses harus selesai tepat waktu. Bahkan gaji honorer tetap dianggarkan hingga resmi berstatus ASN.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi