Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Batas Akhir Pengusulan Nomor Induk PPPK Paling Lambat 10 September 2025, Tenaga Honorer Wajib Lakukan  Monitoring

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 9 September 2025 | 22:45 WIB
MOLA BKN
MOLA BKN

 

 

RADARSEMARANG.ID – Untuk tenaga honorer yang telah lolos dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 ada hal penting yang tidak boleh dilewatkan oleh para tenaga honorer ini.

Meskipun seleksi sudah terlewati, perjalanan mereka belum sepenuhnya selesai.

Kini, tantangan berikutnya adalah menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP/NI PPPK) serta Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Berdasarkan dari aturan yang didapat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa batas akhir usul penetapan Nomor Induk PPPK jatuh pada 10 September 2025.

Artinya, mulai hari ini ( September), hanya tersisa 1 hari lagi untuk memastikan semua proses administrasi sudah tuntas.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan:

- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025

- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk masuk ke BKN

- Jika usul masuk sampai akhir Agustus namun belum keluar pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan 1 Oktober 2025

- Peserta yang lolos seleksi PPPK wajib diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025

Selain itu, BKN juga memerintahkan agar seluruh instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang belum resmi diangkat hingga statusnya berubah menjadi ASN.

Sebelum resmi diangkat, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi instansi maupun honorer.

Beberapa di antaranya:

- Peserta telah lulus seleksi PPPK

- Instansi sudah mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN

- Instansi menerima penerbitan NI PPPK dari BKN

- Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi

- PPK menetapkan keputusan pengangkatan ASN

- Instansi menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana untuk penempatan ASN baru

Bagi honorer yang sudah dinyatakan lolos tapi NIP PPPK belum muncul, jangan diam saja.

Ada langkah-langkah yang perlu dilakukan agar tidak tertinggal dari tenggat waktu:

  1. Cek di situs Mola BKN

- Buka laman resmi [monitoring-siasn.bkn.go.id](https://monitoring-siasn.bkn.go.id)

- Pilih menu Cek Layanan → Penetapan NIP/NI PPPK

- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dan kode captcha

- Klik Monitor Usulan untuk melihat status usulan Anda

  1. Hubungi instansi tempat bekerja

- Jika hasil pengecekan belum muncul, segera tanyakan ke instansi

- Pastikan usulan Anda benar-benar sudah dikirim ke BKN

- Pastikan juga tidak ada kesalahan data yang menghambat proses verifikasi

Ada beberapa alasan kenapa usulan NIP PPPK belum terlihat di sistem BKN, di antaranya:

- Proses verifikasi dan administrasi di BKN yang memerlukan waktu

- Kendala teknis seperti error sistem atau salah input data

- Pengiriman bertahap oleh instansi sehingga usulan belum sepenuhnya masuk

Kepala BKN menegaskan agar seluruh instansi segera menuntaskan usulan sebelum batas waktu.

“Proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini,” tegas BKN dalam surat tersebut.

Sebelum SK keluar, instansi wajib memastikan peserta lulus seleksi, mengajukan usulan NIP, menyiapkan anggaran, hingga meminta surat pernyataan kesediaan bekerja tanpa pindah instansi.

Notifikasi status usulan juga sudah jelas tahapannya, mulai dari Input Berkas, Approval Surat Usulan, hingga kabar paling ditunggu: Sudah TTD Pertimbangan Teknis, tanda SK pengangkatan hanya selangkah lagi.

Kepala BKN menekankan, semua proses harus selesai tepat waktu. Bahkan gaji honorer tetap dianggarkan hingga resmi berstatus ASN.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Arti Kode A1 A2 A3 A4 dan A5 #kode R4 PPPK #tenaga honorer #kode R5 #perbedaan PPPK paruh waktu #Arti Kode R1A #hasil seleksi PPPK paruh waktu 2025 #Tenaga honorer non ASN #DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer 2025 #kode R5 L lulusan PPG #Arti kode L #arti kode kelulusan PPPK #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #kode R4 #Peluang Tenaga Honorer R4 #arti kode sertifikat #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #Aspirasi tenaga honorer PPU #Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu #Arti Kode NRG #arti kode R1D #Arti Kode Hasil PPPK #arti kode #arti kode R4 L #arti kode P3K #Mola BKN merupakan #arti kode R1C #arti kode cpns #arti kode r4 pppk #Perbandingan Gaji Tenaga Honorer dan PPPK Paruh Waktu #tenaga honorer akan menerima NIP #Arti kode gtk #pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #Perbedaan Antara Tenaga Honorer K1 K2 dan K3 #tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara #arti kode sertifikat pppk #arti kode R1B #mola bkn #Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah #perbandingan dengan pppk paruh waktu #pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer Tahun Depan Bakal Dihilangkan #tenaga honorer R4 #PPPK Paruh Waktu #kode R4 L #apa itu Kode R3T #PPPK Paruh Waktu adalah