RADARSEMARANG.ID – Tidak hanya menerima gaji pokok, anggota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga meneria sejumlah tunjangan yang melekat.
PPPK merupakan pegawai dengan status kontrak yang diangkat oleh suatu instansi untuk menjalankan tugas pemerintah.
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status kontrak untuk jangka Waktu tertentu.
PPPK telah di akui sebagai ASN, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota PPPK 2025?
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (perpres) Nomor 11 tahun 2024.
Berikut Besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota PPPK sesuai dengan aturan pemerintah:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Adapun tunjangan yang diterima oleh PPPK bersamaan dengan gaji pokok sebagai berikut:
Tunjangan Keluarga (Suami atau istri dan anak) meliputi
Tunjangan Pangan meliputi
Tunjangan Jabatan
Tunjangan khusus
Tunjangan lainnya.
Tunjangan yang diterima anggota PPPK sesuai dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil pada tempat PPPK bekerja.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi