RADARSEMARANG.ID – Banyak para pekerja yang masih mempertanyakan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair kembali di tahun 2025 ini.
Per 27 Agustus 2025, masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkaitnya kelanjutan dari penyaluran bantuan subsidi upah tersebut.
BSU sendiri merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna membantu untuk meningkatkan daya beli buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan rendah.
Hadirnya BSU ini diharapkan bisa membantu meningkatkan perekonomian nasional, sehingga buruh atau pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta bisa hidup dengan sejahtera.
Bantuan subsidi yang satu ini terakhir kali disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia yaitu pada 12 Agustus 2025.
Sehingga, tidak sedikit para pekerja yang mempertanyakan, apakah setelah tanggal tersebut BSU akan cair kembali.
Jika melihat dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, proses penyaluran BSU dilakukan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli tahun ini.
Namun, kini penyaluran BSU tahap dua yang dinilai efektif. Maka dari itu, pemerintah mulai mengkaji terkait kemungkinan pemberian bantuan subsidi ini untuk tahap ketiga dan keempat.
Para buruh atau pekerja diharapkan untuk terus memantau perkembangan dari pencairan bantuan tersebut melalui website resmi Kemenaker dan PT Pos Indonesia.
Selain itu, mereka juga mengetahui secara pasti syarat untuk menerima BSU agar bisa memastikan diri untuk menjadi salah satu penerimanya.
Melansir dari bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat resmi dari Kemnaker yang harus dipenuhi penerima BSU tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia
Syarat yang pertama yaitu harus Warga Negera Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Syarat yang kedua adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 lalu, dan berstatus sebagai pekerjaan Penerima Upah (PU).
- Gaji Maksimal Rp3,5 juta
Syarat penerima BSU yang ketiga adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Sehingga bagi yang mendapatkan upah lebih besar dari itu tidak diprioritaskan menjadi penerima bantuan.
- Bukan Penerima Bansos PKH
Bantuan subsidi upah ini juga tidak prioritaskan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Tidak Berstatus Sebagai ASN, TNI, Polri
Syarat yang terkahir untuk menerima BSU dari pemerintah yaitu tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau prajurit TNI.
Namun dalam hal ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menerima bantuan tersebut.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi