RADARSEMARANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Immanuel Ebenezer, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8/2025).
Penangkapan ini membuat Immanuel Ebenezer menjadi pejabat pertama di kabinet Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka yang terseret kasus korupsi.
Immanuel Ebenezer yang merupakan politikus Partai Gerindra ini diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang hendak mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3).
Immanuel Ebenezer resmi dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, tak lama setelah pemerintahan baru terbentuk.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengaku menyayangkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan Presiden Prabowo sejak awal selalu mengingatkan para menterinya di Kabinet Merah Putih untuk bekerja keras sekaligus menjunjung tinggi integritas.
Sebelum penangkapan ini dilakukan Immanuel Ebenezer pernah mengeluarkan kalimat yang bernada kontroversi.
Pertama, soal janji pemerintah mewujudkan 19 juta lapangan kerja.
Pada 15 Agustus atau lima hari sebelum kena OTT, Immanuel Ebenezer menyatakan kondisi perekonomian global sedang tidak stabil.
Itu membuat pemerintah belum bisa menunaikan janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan.
“Kalau seandainya kondisinya stabil, jangankan 19 juta, 20 juta juga tercapai,” kata dia.
Penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan adalah janji politik Prabowo-Gibran saat pemilihan presiden 2024.
Kedua, kanji copot jabatan kalau buruh Sritex di-PHK. Saat PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melakukan PHK massal terhadap 50 ribu pekerjanya
Immanuel Ebenezer berjanji memperjuangkan nasib buruh agar tidak kehilangan pekerjaan. Ia bahkan menyatakan siap kehilangan jabatan demi membela pekerja.
“Saya lebih baik kehilangan jabatan saya daripada saya melihat saudara-saudara saya harus di-PHK. Dan saya tidak pernah ikhlas selalu tetap di garis terdepan perjuangan nasib (buruh),” ucap dia, Jumat, 15 November 2024.
Ketiga, komentar Soal #KaburAjaDulu. Pada awal 2025, muncul tagar #KaburAjaDulu di media sosial sebagai ekspresi keresahan publik terhadap situasi dalam negeri.
Salah satu keluhan yang sering muncul yaitu sulitnya mencari pekerjaan di tanah air. Namun, ketika itu Immanuel Ebenezer melontarkan pernyataan yang membikin netizen geram.
Menjawab pertanyaan wartawan, Immanuel Ebenezer mengatakan tidak menyoal WNI yang ingin menjadi pekerja di luar negeri.
Ia mengatakan mereka yang jadi pekerja migran bahkan tidak perlu kembali ke Indonesia.
"Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik," kata dia di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jakarta Selatan, 17 Februari 2025.
Keempat, janji kepada pengemudi ojek online. Saat pengemudi ojol berunjuk rasa di depan kantornya, Immanuel Ebenezer berjanji akan mengupayakan perubahan dalam hubungan kerja antara pengemudi ojol.
Selama ini pengemudi ojol hanya menjalin hubungan kerja kemitraan uang dinilai menimbulkan ketidakjelasan bagi pengemudi online.
"Ke depan ini terlebih kita akan membangun yang namanya regulasi terkait dengan legal standing mereka (pengemudi),
bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu penting sekali," kata Immanuel Ebenezer kepada wartawan di sela-sela aksi, Senin, 17 Februari 2025.
Selain itu, Immanuel Ebenezer pernah melakukan sidak penahanan ijazah di PT Virtus Facility Service Jakarta. Immanuel Ebenezer sampai mengamuk saat berdebat kencang.
Immanuel Ebenezer mengatakan kedatangannya bukan untuk berdebat melainkan untuk meminta hak karyawan mendapatkan ijazahnya.
Bahkan, Immanuel Ebenezer sempat meradang saat disebut tidak bisa bekerja sebagai Menteri. Immanuel Ebenezer menepis hal itu dan kembali meminta agar ijazah karyawan dikembalikan.
Dengan nada tinggi, Immanuel Ebenezer akan menebus uang penahanan ijazah tersebut. Ia bahkan meminta kepada timnya untuk bersama-sama mengumpulkan uang untuk menebus ijazah.
Setelah sidak dan menebus ijazah dengan uang pribadinya, Immanuel Ebenezer pun melanjutkan kasus tersebut dengan penegakan hukum.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi