RADARSEMARANG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran MenPAN RB yang bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025
Surat tersebut berisikan mengenai pengusulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi yang berlangsung hingga akhir September 2025 nanti.
Tentu dengan adanya surat edaran itu membuat PPPK Paruh Waktu merasakan angin segar.
Sebab disaat itulah para PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji pertama yang bisa mereka terima
Menariknya, surat edaran ini juga mengatur detail tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu 2025.
Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menjelaskan pengertian dari PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," bunyi salah satu diktum dari keputusan Menpan RB tersebut.
Berdasarkan keputusan Menpan RB 16/2024, tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB
- Seluruh kebutuhan pegawai non-ASN wajib diusulkan oleh PPK
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan pada setiap instansi pemerintah
- Rincian kebutuhan mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau identitas ASN ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK atau identitas ASN
- PPK menerima hasil penetapan nomor induk maksimal 7 hari kerja sejak ditetapkan
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan
Jadwal Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 23 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 23 Agustus–30 September 2025
Dari jadwal di atas, terlihat bahwa batas akhir penetapan Nomor Induk (NI) adalah 30 September 2025.
Artinya, di sinilah letak kunci kapan honorer yang diangkat bisa mulai menerima gaji pertama.
Simulasi Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Puan Maharani Bilang Begini Soal Kenaikan Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari
- Jika penetapan NI selesai pada Agustus 2025, maka gaji pertama bisa cair bulan September 2025.
Namun dengan syarat SK pengangkatan dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah ditetapkan.
- Jika penetapan NI baru selesai akhir September 2025 (30 September), maka gaji pertama baru bisa diterima bulan Oktober 2025, setelah semua dokumen selesai.
Dengan demikian, waktu gajian pertama berbeda-beda di tiap instansi.
Hal tersebut bergantung pada kecepatan proses administrasi.
Pada diktum kesembilan belas keputusan Menpan ini disebutkan bahwa, ada 2 skema pemberian gaji.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi diktum kesembilan belas.
Jadi, honorer yang diangkat menjadi bppk paruh waktu akan menerima salah satu dari dua skema gaji berikut:
- Gaji minimal setara saat dia menjadi honorer
- Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing
Artinya, honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu tak perlu khawatir.
Setelah SK turun dan TMT ditetapkan, gaji pertama langsung bisa dicairkan.
Berikut gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Selain gapok, para PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan yang turut cair di antaranya adalah:
- Tunjangan Keluarga
Tunjangan yang diberikan kepada Suami/ Istri PPPK sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak maksimal 2 anak dengan besaran 2 persen dari gapok sesuai golongan masing- masing PPPK.
- Tunjangan Profesi
Tunjangan yang diberikan untuk PPPK tenaga medis, dosen, dan guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
- Tunjangan Daerah terpencil atau Khusus
Tunjangan yang diberikan untuk PPPK semua golongan yang bekerja di wilayah terpencil atau khusus sebagai kompensasi.
- Tunjangan Pangan
Tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang setara dengan harga 10 kg beras kepada PPPK.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang akan dicairkan bersama gapok jika PPPK memiliki jabatan tertentu.
Sedangkan total gaji yang akan diterima oleh PPPK pada tanggal 1 September 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024 adalah:
- PPPK Golongan I Rp 1.938.500- Rp 2.900.000
- PPPK Golongan II Rp 2.116.900- Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III Rp 2.206.500- Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV Rp 2.299.800- Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V Rp 2.511.500- Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI Rp 2.742.800- Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII Rp 2.858.800- Rp 4.551.800
- PPPK Golongan VIII Rp 2.979.700- Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX Rp 3.203.600- Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X Rp 3.339.100- Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI Rp 3.480.300- Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XIII Rp 3.781.000- Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV Rp 4.107.600- Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI Rp 4.281.400- Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII Rp 4.462.500- Rp 7.329.000
Itulah rincian gaji PPPK yang akan cair pada tanggal 1 September 2025 yang turut serta dicairkan 5 tunjangan diatas berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi