Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Beredar Surat Dari Menpan RB Mengenai Perolehan Gaji Pertama Untuk PPPK Paruh Waktu

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:51 WIB

 

Berhitung gaji PPPK Paruh Waktu
Berhitung gaji PPPK Paruh Waktu

 

RADARSEMARANG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran MenPAN RB yang bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025

Surat tersebut berisikan mengenai pengusulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi yang berlangsung hingga akhir September 2025 nanti.

Tentu dengan adanya surat edaran itu membuat PPPK Paruh Waktu merasakan angin segar.

Sebab disaat itulah para PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji pertama yang bisa mereka terima

Menariknya, surat edaran ini juga mengatur detail tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu 2025.

Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menjelaskan pengertian dari PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," bunyi salah satu diktum dari keputusan Menpan RB tersebut.

Berdasarkan keputusan Menpan RB 16/2024, tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

  1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB

  2. Seluruh kebutuhan pegawai non-ASN wajib diusulkan oleh PPK

  3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan pada setiap instansi pemerintah

  4. Rincian kebutuhan mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan

  5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau identitas ASN ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan

  6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK atau identitas ASN

  7. PPK menerima hasil penetapan nomor induk maksimal 7 hari kerja sejak ditetapkan

  8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan

Jadwal Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

  1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025

  2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025

  3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025

  4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 23 Agustus–15 September 2025

  5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 23 Agustus–20 September 2025

  6. Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 23 Agustus–30 September 2025

Baca Juga: R2 dan R3 Prioritas Utama Pengusulan Formasi PPPK, Simak Syarat dan Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu

Dari jadwal di atas, terlihat bahwa batas akhir penetapan Nomor Induk (NI) adalah 30 September 2025.

Artinya, di sinilah letak kunci kapan honorer yang diangkat bisa mulai menerima gaji pertama.

Simulasi Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Puan Maharani Bilang Begini Soal Kenaikan Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari

- Jika penetapan NI selesai pada Agustus 2025, maka gaji pertama bisa cair bulan September 2025.

Namun dengan syarat SK pengangkatan dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah ditetapkan.

- Jika penetapan NI baru selesai akhir September 2025 (30 September), maka gaji pertama baru bisa diterima bulan Oktober 2025, setelah semua dokumen selesai.

Dengan demikian, waktu gajian pertama berbeda-beda di tiap instansi.

Hal tersebut bergantung pada kecepatan proses administrasi.

Pada diktum kesembilan belas keputusan Menpan ini disebutkan bahwa, ada 2 skema pemberian gaji.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi diktum kesembilan belas.

Jadi, honorer yang diangkat menjadi bppk paruh waktu akan menerima salah satu dari dua skema gaji berikut:

- Gaji minimal setara saat dia menjadi honorer

- Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing

Artinya, honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu tak perlu khawatir.

Setelah SK turun dan TMT ditetapkan, gaji pertama langsung bisa dicairkan.

Berikut gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Selain gapok, para PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan yang turut cair di antaranya adalah:

  1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan yang diberikan kepada Suami/ Istri PPPK sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak maksimal 2 anak dengan besaran 2 persen dari gapok sesuai golongan masing- masing PPPK.

  1. Tunjangan Profesi

Tunjangan yang diberikan untuk PPPK tenaga medis, dosen, dan guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.

  1. Tunjangan Daerah terpencil atau Khusus

Tunjangan yang diberikan untuk PPPK semua golongan yang bekerja di wilayah terpencil atau khusus sebagai kompensasi.

  1. Tunjangan Pangan

Tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang setara dengan harga 10 kg beras kepada PPPK.

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan yang akan dicairkan bersama gapok jika PPPK memiliki jabatan tertentu.

Sedangkan total gaji yang akan diterima oleh PPPK pada tanggal 1 September 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024 adalah:

Itulah rincian gaji PPPK yang akan cair pada tanggal 1 September 2025 yang turut serta dicairkan 5 tunjangan diatas berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#daftar riwayat hidup #kriteria Calon PPPK Paruh Waktu #jadwal PPPK PANRB #Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 #Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 #cara daftar riwayat hidup PPPK #Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 #Formasi PPPK #PPPK Paruh Waktu 2025 #pengisian daftar riwayat hidup #pencairan gaji dan tunjangan pppk #Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup #Tunjangan PPPK 2025 #Daftar Riwayat Hidup NIP PPPK Paruh Waktu #memasuki tahap selanjutnya yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup #kebutuhan PPPK Paruh Waktu #pengumuman alokasi kebutuhan PPPK #Komponen Tunjangan PPPK Guru SD 2024 #Hasil tes dna ridwan kamil #Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu #Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Baru #cara pppk paruh waktu jadi full time 2025 #Jangan salah paham terkait penempatan PPPK Paruh Waktu #Tunjangan PPPK #gaji yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu #untuk Angkat PPPK Paruh Waktu #penempatan PPPK Paruh Waktu #daftar tunjangan pppk #Jadwal Pencairan tunjangan pppk #Nomor Induk PPPK