Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Cermati Aturan Ini, Simak Pedoman Dalam Memperingati HUT RI Ke 80 Sesuai Dengan Surat Edaran

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:35 WIB

 

 

 

 

 

 

Berikut aturan yang bernomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025
Berikut aturan yang bernomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025

 

RADARSEMARANG.ID – Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensesneg) resmi merilis pedoman dalam memperingati HUT RI ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) terbaru.

Dalam Surat Edaran dari Mensesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, termuat hal-hal yang berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Mulai dari jadwal rangkaian acara pokok peringatan pada 17 Agustus 2025 di tingkat pusat hingga seluruh masyarakat di Indonesia.

Berikut Isi Pedoman

Dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pedoman bagi Seluruh Instansi

Pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB dan 14.30 WIB, seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden RI melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

Pedoman bagi Tingkat Pusat

Pada 17 Agustus 2025, penyelenggaraan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di tingkat nasional, diatur sebagai berikut:

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:

- Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara

- Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya, serta masyarakat

- Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Wastra Nusantara

Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB

Bagi daerah/masyarakat di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:

- Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat

- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat

Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama

Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat

Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung

Pedoman bagi Seluruh Masyarakat

Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-80 RI 2025 segenap masyarakat diimbau untuk:

Mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 22.00 WIB di area Monas

Menyaksikan dan meramaikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025, mulai pukul 19.30 WIB dengan rute Monas - Jl. M.H. Thamrin - Bundaran Hotel Indonesia - Jl. Jenderal Sudirman

Pada 17 Agustus 2025, pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:

Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan

Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Surat Edaran dalam rangka HUT RI #Agustus 2025 #pedoman HUT RI KE 80 #agustusan #twibbon 17 agustus #Upacara #17 Agustus 2025 #daftar lagu 17 agustusan #pedoman HUT RI #Upcara 17 Agustus 2025 di Jakarta #Senin 18 Agustus 2025 Benarkah Resmi Libur #Senin 18 Agustus 2025 #upacara 17an #Pesta Rakyat #Twibbon #daftar lagu agustusan #pedoman #Daftar Lagu 17 Agustus #Pesta Rakyat 2025 #17 agustus #upacara 17 agustus 2025