Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ribut Perkara PBB 250 Persen di Kabupaten Pati, Lalu Bagaimana Cara Membayar PBB Secara Online? Begini Caranya

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:33 WIB

 

 

Pembayaran PPB
Pembayaran PPB

 

 

 

RADARSEMARANG.ID – Bagi masyarakat yang mempunyai aset berupa tanah dan bangunan, penting untuk mengetahui cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.

PBB merupakan kewajiban perpajakan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Pembayaran PBB dilakukan satu kali dalam setahun dan wajib dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kini, membayar PBB tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor pajak. Masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban ini secara praktis melalui layanan daring. Lalu, bagaimana cara bayar PBB secara online? Simak panduannya berikut ini.

Begini Proses Pembayaran PBB Secara Online

Kini, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital, seperti aplikasi e-commerce dan mobile banking dari bank-bank besar seperti BNI, BCA, atau Mandiri. 

  1. Melalui Tokopedia

- Unduh aplikasi Tokopedia dari Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi, lalu pilih menu “PBB Online”.

Baca Juga: Tega! Ayah Kandung di Sayung Demak Paksa Anaknya Minum Air WC, Ternyata Kecanduan Judi Online

 - Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di kolom yang tersedia.

- Rincian tagihan akan muncul secara otomatis. Pastikan informasi dan jumlah tagihan sudah benar.

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, kemudian klik “Bayar Sekarang”.

  1. Melalui Shopee

- Buka aplikasi Shopee di ponsel Anda.

- Masuk ke menu “Pulsa, Tagihan, & Tiket”, lalu pilih “PBB”.

- Pilih wilayah tempat objek pajak berada, kemudian masukkan NOP dan tahun pajak.

- Klik “Lihat Tagihan” untuk menampilkan jumlah yang harus dibayar.

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lanjutkan hingga transaksi selesai.

- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi sebagai bukti pembayaran.

  1. Melalui BNI Mobile Banking

- Masuk ke aplikasi mobile banking BNI

- Pilih menu “Pembayaran”, lalu klik “Pajak” dan lanjutkan dengan memilih “PBB”.

- Masukkan Tahun Pajak dan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu pilih kembali rekening untuk pembayaran.

- Setelah muncul rincian pajak, konfirmasi dan masukkan password transaksi untuk menyelesaikan pembayaran.

- Bukti pembayaran akan muncul di aplikasi dan dapat disimpan sebagai arsip.

  1. Melalui BCA Mobile

Bagi nasabah Bank Central Asia atau BCA, cara bayar PBB secara online melalui BCA mobile adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi BCA Mobile, lalu login.

- Pilih menu “m-Payment”, kemudian klik “Pajak”.

- Tekan opsi “Input No. Objek Pajak”, lalu masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda.

- Pilih tahun pembayaran objek pajak yang sesuai dengan tagihan Anda.

- Setelah detail tagihan muncul, periksa kembali informasi yang tertera dan klik “OK”.

- Masukkan PIN m-BCA untuk mengonfirmasi pembayaran.

- Setelah berhasil, akan muncul notifikasi bahwa transaksi telah sukses dilakukan.

  1. Melalui Livin’ by Mandiri

- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri, lalu login menggunakan password.

- Pilih menu “Bayar/VA”, kemudian klik “Pajak”.

- Pilih submenu “PBB” yang sesuai dengan domisili Anda, contohnya “PBB DKI” atau “PBB Jabar Banten”.

- Masukkan Nomor Objek Pajak (18 digit) dan tahun pajak, lalu tekan “Lanjutkan”.

- Nominal tagihan PBB akan muncul secara otomatis.

- Klik “Lanjut” untuk melihat rincian lengkap pembayaran.

- Selesaikan transaksi dengan memasukkan PIN Livin’ Anda.

- Pembayaran pun selesai, dan bukti transaksi akan langsung tersedia di aplikasi.

  1. Melalui Aplikasi BRImo

- Buka aplikasi BRImo dan login dengan akun Anda.

- Pilih menu “Tagihan”, lalu klik “Bayar PBB”.

- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang ingin dibayar.

- Periksa detail tagihan yang muncul, kemudian pilih sumber dana dari rekening Anda.

- Konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN BRImo.

- Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran akan langsung ditampilkan dan bisa disimpan.

Pajak ini dikenakan pada berbagai jenis objek, seperti sawah, ladang, kebun, pertambangan, rumah tinggal, hingga gedung bertingkat. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2015.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#tarif Pajak Bumi Bangunan #Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan #pembayaran pbb online #denda PBB dihapus #Tolak Kenaikan PBB P2 #PBB 250 Persen di Kabupaten Pati #mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan #tarif pbb kabupaten pati #kenaikan pbb 250 persen #PBB 250 persen #Pajak Bumi Bangunan (PBB) #imbas Kenaikan PBB 250 Persen #pajak bumi bangunan #Pembayaran PBB Dikelola Perangkat Desa #demo kenaikan PBB 250 persen #denda pajak PBB Mataram #Pembayaran PBB P2 #Naikkan PBB 250 Persen Bupati Pati #VIRAL #PBB #kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan