RADARSEMARANG.ID – Sejumlah pensiunan PNS masih banyak yang mengeluhkan belum cairnya gaji bulanan yang seharusnya diterima per 1 Agustus 2025.
Padahal, seperti biasanya, dana pensiun itu biasa dicairkan di awal bulan melalui transfer rekening atau pengambilan langsung di Kantor Pos.
Terkait hal itu, PT Taspen (Persero) melalui keterangan resmi yang diunggah di laman resminya, perusahaan pengelola dana pensiun itu menyebutkan ada beberapa alasan utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan.
Terdapat ada tiga faktor yang jadi penyebab belum turunnya dana pensiun.
Ketiganya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dari para penerima manfaat.
PT Taspen menyebut, hingga kini besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji pensiunan tahun ini mengalami kenaikan hingga 12 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, mekanisme pencairan tetap menggunakan dua jalur. Yakni lewat transfer ke rekening penerima, atau melalui pengambilan di Kantor Pos dengan membawa surat kuasa bagi yang diwakilkan.
Tiga Faktor Penyebab Gaji Belum Cair
Humas PT Taspen menjelaskan, faktor pertama adalah autentikasi yang belum dilakukan. Proses ini wajib dilakukan berkala dan menjadi syarat mutlak pencairan dana.
Adapun jadwal autentikasi dibedakan berdasarkan status pensiunan:
Setiap bulan: untuk pensiunan veteran atau ahli waris (janda/duda/yatim)
Dua bulan sekali: bagi pensiunan tanpa ahli waris
Tiga bulan sekali: untuk pensiunan dengan tanggungan
Jika proses ini tidak dilakukan sesuai jadwal, sistem akan menahan pencairan secara otomatis.
Faktor kedua, belum masuknya SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke sistem. Dokumen ini wajib dikirim secara rutin.
Jika belum diterima, pencairan akan tertunda. Taspen menganjurkan agar penerima segera mengirim ulang melalui kantor cabang atau aplikasi Andal by Taspen.
Faktor terakhir, pembayaran bersifat susulan. Dalam beberapa kasus, gaji yang belum terbayarkan pada bulan sebelumnya akan dicairkan secara bertahap setelah tanggal 15 di bulan berjalan.
Taspen juga mengimbau para pensiunan agar selalu memperbarui data pribadi maupun keluarga jika terjadi perubahan.
Selain itu, autentikasi harus dilakukan sesuai jadwal. Penerima juga bisa rutin mengecek status pencairan melalui aplikasi Taspen Mobile atau datang langsung ke kantor cabang.
Selain Taspen, Kementerian Keuangan Sri Mulyani pun menyetujui gaji pensiunan PNS yang telah ditetapkan berdasarkan golongan.
Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongannya masing-masing.
Terdapat nominal tertinggi sampai terendah yang dicairkan Taspen kepada pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Untuk gaji pensiunan PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen sejak tahun lalu.
Meski gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang sama, namun nominal yang dicairkan tetap berbeda-beda.
Nominal gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongannya masing-masing sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Berikut nominal tertinggi sampai terendah yang dicairkan Taspen kepada pensiunan PNS.
- Golongan Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700
- Golongan IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100-Rp3.208.800
- Golongan IIIa: Rp1.748.100-Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100-Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100-Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100-Rp4.029.600
- Golongan IVa: Rp1.748.100-Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100-Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100-Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100-Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100-Rp4.957.100
Nominal tertinggi yang dicairkan Taspen berada di golongan III dan IV, sementara nominal terendah di golongan I dan II.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi