RADARSEMARANG.ID, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kafe, restoran, dan tempat usaha komersial wajib membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik, termasuk musik instrumental seperti suara burung atau gemericik air.
Kebijakan ini merupakan amanat undang-undang yang memberikan mandat kepada LMKN untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa semua bentuk musik, meskipun hanya berupa suara alam tanpa lirik, tetap dikenakan kewajiban royalti karena melibatkan hak produser fonogram.
“Misalnya, memutar suara burung sekalipun, itu harus bayar royalti,” tegas Dharma.
Pernyataan ini menanggapi keberatan sejumlah pemilik kafe dan restoran yang beralih memutar musik instrumental suara alam untuk menghindari pembayaran royalti.
Dharma menegaskan bahwa pemilik usaha yang tidak ingin membayar royalti sebaiknya tidak memutar musik sama sekali.
“Kalau tidak mau bayar, jangan putar lagu atau musik. Tidak ada kewajiban untuk memutar musik di tempat usaha,” ujarnya.
LMKN juga menegaskan bahwa kewajiban royalti berlaku untuk semua jenis musik, baik lagu Indonesia maupun lagu barat.
Hal ini didukung oleh kerja sama LMKN dengan berbagai negara untuk menarik royalti atas lagu-lagu asing yang diputar di Indonesia.
“Mau lagu Indonesia atau barat, tetap wajib bayar royalti,” tambah Dharma.
Kebijakan ini memicu diskusi di kalangan pelaku usaha, dengan banyak pihak mempertanyakan fleksibilitas penerapan aturan tersebut.
LMKN menegaskan bahwa penegakan aturan ini bertujuan melindungi hak cipta dan memastikan royalti sampai kepada pencipta serta produser musik.
Publik kini menanti respons pelaku usaha terhadap kebijakan tegas ini.
Editor : Tasropi