Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Selain Gaji ASN Yang Naik, Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Mengalami Kenaikan Sesuai dengan Masing-masing UMP

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:34 WIB

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini

 

 

RADARSEMARANG.ID – Sebagaimana diketahui, Pemerintah kini membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025 dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Tentu hadinya ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memfasilitasi para PPPK Paruh Waktu agar tetap bekerja.

Tak hanya itu, keputusan ini pun mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan skema PPPK kerja paruh waktu dengan gaji UMP dan beban kerja hanya empat jam per hari.

Kendati hanya bekerja setengah hari, para pegawai paruh waktu ini tetap akan memperoleh gaji sesuai ketentuan pemerintah, dengan nominal yang tidak boleh berada di bawah standar upah minimum provinsi.

Selain itu, status kepegawaian paruh waktu ini tidak mengurangi hak-hak dasar sebagai ASN, termasuk perlindungan hukum dan akses terhadap fasilitas kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program ini terutama difokuskan pada sektor pelayanan dasar, seperti bidang kesehatan dan pendidikan.

Beberapa instansi telah secara terbuka menyampaikan formasi kebutuhan untuk tahun 2025.

Di antaranya adalah Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuka 33.378 formasi untuk tenaga kesehatan.

Kemudian Kejaksaan Agung juga turut serta dalam rekrutmen dengan menyediakan 1.609 formasi, yang pendaftarannya telah berlangsung sejak 2 hingga 24 Juli 2025 melalui laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, beberapa instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Sosial masih menunggu tahapan lanjutan dari penyelesaian seleksi CASN 2024 untuk mengumumkan formasi mereka.

Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025 mengikuti acuan upah minimum di masing-masing provinsi. Untuk wilayah DKI Jakarta, gaji ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Untuk Jawa Barat, besaran gajinya sebesar Rp2.191.232.

Sementara itu, untuk wilayah Papua, nominalnya jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp4.285.850.

Sedangkan Sulawesi Selatan, sebanyak Rp3.657.527, sedikit lebih rendah dibandingkan Aceh yang menetapkan Rp3.685.615.

Adapun di Kalimantan Timur, gaji minimum yang diberlakukan adalah Rp3.579.313.

Sedangkan di wilayah Jawa Timur, PPPK paruh waktu akan menerima bayaran paling tidak sebesar Rp2.305.985 sesuai ketentuan daerah.

Seluruh pendanaan gaji ini tidak dibebankan pada pos belanja pegawai rutin, melainkan dialokasikan dari anggaran khusus di luar pos tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan pemerintah.

Pendaftaran untuk formasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, seluruhnya dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara di laman sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini dihadirkan sebagai solusi agar lebih banyak tenaga profesional dapat berkontribusi secara optimal dalam pelayanan publik, meskipun dalam skema kerja yang lebih fleksibel.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tenaga honorer non ASN #honorer R2 #Ramai PPPK Gadaikan SK #tidak lolos seleksi PPPK tahap dua #Tenaga Honorer 2025 #kode R2 PPPK #seleksi pppk tahap 2 #Peluang Tenaga Honorer R4 #status R2 hingga R5 #syarat dan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu #Honorer R2 dan R3 #Gaji Tenaga Honorer #Beda Penuh Waktu dengan Paruh Waktu #daftar kategori PPPK #Rekrutmen PPPK 2025 Segera Dibuka Apa #gaji ASN PPPK JF guru #honorer R2 R3 #jangan gadaikan sk pppk #PPPK honorer 2025 #formasi PPPK 2025 #status R2 #PPPK #tenaga honorer R4 #PPPK Paruh Waktu #ASN PPPK JF Guru #tenaga honorer menjadi outsourcing #P3K paruh waktu