RADARSEMARANG.ID – Berdasarkan dari peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024. Dalam peraturan tersebut menyebutkan jika ada penetapan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Hal ini tentu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait hak pensiunan bagi PNS dan keluarganya serta menjamin kesejahteraan pensiunan PNS dan keluarganya melalui pemberian pensiunan yang layak.
Selain itu, pencairan gaji pensiunan sendiri akan diberikan pada awal Agustus 2025 ini melalu kantor pos terdekat maupun bank mitra yang bekerjasama dengan PT Taspen.
dari penelusuran, golongan 4E masih menjadi penerima gaji pensiunan PNS paling tertinggi hingga menyentuh angka hampir mendekati Rp 5 Juta. Sedangkan gaji pensiunan paling rendah yakni golongan 1A yang mendapatkan Rp 1,74 juta.
Tentu dengan pemberian gaji pensiunan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap para pensiunan yang telah mendedikasikan hidupnya kepada negara.
Selanjutnya, agar para pensiunan mendapatkan haknya untuk melakukan otentikasi dan enrollment terlebih dahulu. Jika porses ini belum dilakukan, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan oleh PT Taspen.
Untuk melakukan dua hal tersebut, para pensiunan ini bisa melakukannya melalui aplikasi Andal by Taspen. Cara ini cukup mudah agar para pensiunan mendapatkan haknya itu.
Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyetujui jika ada perubahan gaji pokok pensiunan PNS yang di mulai pada tahun 2025.
Ketika itu dirinya menetapkan gaji pensiunan PNS yang akan naik sebesar 12 persen.
Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, penetapan gaji pokok pensiunan PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.
Untuk gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025, besaran yang ditetapkan mengacu pada gapok yang berlaku di tahun 2024.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Berdasarkan Golongan
Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK? Begini Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Usai Dinyatakan Lolos PPPK 2024
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Selain Gaji, Pemerintah Bakal Mengangkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan gaji pensiunan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal bulan, yaitu antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025.
Waktu pasti pencairan dapat bervariasi sedikit, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos yang bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk itu, para pensiunan PNS diimbau untuk lebih proaktif dalam memantau rekening mereka.
Ada beberapa komponen gaji pensiunan yang diterima, seperti ;
Baca Juga: Mendekati Awal Agustus 2025, Bulan Kemerdekaan Untuk Para Pensiunan PNS, Ini Jadwal Pencairannya
Pensiun Pokok: Ini adalah besaran dasar gaji yang diterima oleh pensiunan.
Tunjangan Pangan: Diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Tunjangan Keluarga Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
Tunjangan Penghasilan: Komponen tunjangan lain yang melengkapi total penghasilan pensiunan.
Jika ada indikasi keterlambatan dalam pencairan, jangan ragu untuk segera menghubungi instansi terkait, seperti Taspen atau bank tempat rekening pensiun Anda terdaftar, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi