Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

361 Perempuan Jadi Korban KDRT, Banyak Masih Bungkam karena Alasan Ini

Khafifah Arini Putri • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:49 WIB
Anggota Komisi E DPRD Jateng Krisseptiana
Anggota Komisi E DPRD Jateng Krisseptiana

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat 634 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah.

Dari jumlah itu, sebanyak 361 kasus atau 56,9 persen merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng ini hanya mencakup kasus yang dilaporkan.

Padahal, KDRT disebut sebagai fenomena gunung es karena masih banyak korban yang memilih bungkam.

 Baca Juga: Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Simak Secara Detail Penjelasan dari Dirjen Pajak

Melihat fenomena itu Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Krisseptiana menegaskan, kasus KDRT bukanlah persoalan privat. Tetapi masalah publik yang perlu ditangani bersama oleh masyarakat dan negara.

Menurutnya masih banyak korban atau saksi yang enggan melapor. Sebab masyarakat masih menganggap KDRT sebagai urusan keluarga yang masuknya ranaha privat.

Mbak Tia sapaan akrabnya mencontohkan langkah Pemerintah Kota Semarang dalam penanggulangan KDRT. Yakni dengan membentuk UPTD untuk pelaporan.

“Sebenarnya masalah KDRT itu bukan ranah internal loh, semua bisa melaporkan. Kalau Pemkot Semarang kan ada UPTD, tempat mereka bisa melaporkan, termasuk di kelurahan itu ada JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak),” ungkapnya, Kamis, (24/7).

 Baca Juga: Saksi Mata Bilang Begini Soal Kronologi Kebakaran yang Menawaskan Lima Orang Termasuk Ibu Hamil di Pesanggrahan Semarang

Dengan demikian, ketika kabupaten/kota dapat memanfaatkan UPTD dengan maksimal maka masyararakat bisa menggunakannya dengan baik. Pihaknya pun menegaskan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

“KDRT itu bukan ranah privat, tapi ranah umum, semua bisa melaporkan. Kalau misalnya mau ke kepolisian atau di Pemkot Semarang dalam hal ini UPTD, ini pasti yang melaporkan namanya akan disimpan, dirahasiakan,” tegasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) #Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana #JAWA TENGAH #Kasus KDRT