RADARSEMARANG.ID – Banyak masyarakat dibuat resah dengan adanya isu kenaikan tarif listrik yang akan berlaku pada Agustus 2025 ini.
Tentu saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Maka, mengenai kenaikan tarif listrik masih berlaku sepandang triwulan III yakni di bulan Juli, Agustus dan Septermber 2025. Bisa dipastikan jika tarif listrik tidak berubah alisa sama.
Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu yang mengungkapkan saat ini pemerintah mempertahankan tarif listrik ini demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Tujuannya adalah agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan fluktuasi biaya listrik yang bisa memengaruhi biaya produksi dan daya beli mereka.
Meskipun penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro (kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia/ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan/HBA), tarif listrik tidak berubah sejak triwulan I 2025.
Berikut Daftar Tarif Listrik per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 21 hingga 27 Juli 2025, dibagi berdasarkan golongan subsidi dan non-subsidi:
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga (Non-Subsidi):
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Bisnis (Non-Subsidi):
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (Non-Subsidi):
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Pelayanan Sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Lantas Bagaimana Cara Melakukan Pengecekan Tagihan Listrik ?
Cara mengecek jumlah tagihan listrik kini bisa dilakukan secara online, baik menggunakan aplikasi maupun tanpa aplikasi.
Baca Juga: Kode R3T di Pengumuman PPPK Berimbas Hilangnya Honorer K2
Dengan mengetahui jumlah tagihan listrik melalui ponsel, kamu bisa mengetahui informasi tentang tagihan listrik sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya
Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari sanksi pemutusan dan denda akibat terlambat membayar tagihan listrik.
Cek Jumlah Tagihan Listrik via Situs Resmi PLN
Cara paling umum dan mudah untuk mengetahui berapa jumlah tagihan listrik adalah lewat situs resmi PLN. Berikut ini langkah – langkahnya :
Buka broser dan akses situs resmi PLN di www.pln.co.id.
Baca Juga: Bingung Cara Download Foto atau Video di DM Instagram? Begini Caranya
Di halaman utama, cari dan klik opsi “Pelanggan”.
Pilih opsi “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukkan ID Pelanggan atau nomor meter. Pastikan kamu memasukkan nomor yang benar.
Setelah memasukkan ID pelanggan dengan benar, klik “Cari”.
Informasi mengenai jumlah tagihan listrik akan muncul di layar.
Cek Jumlah Tagihan Listrik di PLN Mobile
PLN (Persero) juga menyediakan aplikasi mobile untuk memudahkan pelanggan yang ingin mengetahui jumlah tagihan listrik bulanan. Aplikasi ini pun menyediakan berbagai fitur tambahan, termasuk pengaduan gangguan, informasi pemadaman, serta pembelian token listrik untuk pelanggan prabayar. Berikut ini langkah – langkahnya :
Unduh terlebih dahulu aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau Apple App Store.
Buka aplikasi dan melakukan pendaftaran akun.
Setelah proses registrasi berhasil, login ke dalam aplikasi PLN Mobile.
Di dalam aplikasi, klik menu “Informasi Tagihan”.
Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter kamu.
Jumlah tagihan listrik kamu akan muncul di layar.
Cek Jumlah Tagihan Listrik Via SMS
Jika kamu tidak memiliki akses internet, bisa mengecek jumlah tagihan listrik melalui SMS. Namun, perlu kamu perhatikan bahwa untuk mengecek tagihan listrik via SMS ini mungkin akan dikenakan biaya sesuai tarif operator seluler yang digunakan.
Berikut ini langkah – langkahnya :
Buka aplikasi pesan di smartphone.
Lalu, ketik format SMS dengan mengetik REK(spasi)ID Pelanggan.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor 8123.
Kamu akan menerima balasan SMS yang berisi informasi tentang jumlah tagihan listrik.
Cek Jumlah Tagihan Listrik Lewat E-Commerce (Blibli)
Selain cara – cara di atas, cara mengetahui jumlah tagihan listrik yang lainnya adalah bisa melalui berbagai platform e-commerce.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi