RADARSEMARANG.ID – Selepas pengumuman PPPK Tahap 2 beberapa waktu ternyata hingga kini masih menimbulkan persoalan. Terlebih munculnya kode R3T yang menjadi banyak pertanyaan para seleksi.
Bahkan beredar kabar jika kemunculan kode R3T ini akan berimbas kepada tenaga honorer K2 yang selama ini memperjuangkan nasibnya di pemerintahan.
Menanggapi carut marutnya penerimaan PPPK ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara. Kode R3T sendiri merupakan kode bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang sudah masuk ke database BKN namun dalam kondisi tampungan.
Untuk kode R3T sendiri merupakan hasil seleksi PPPK pada Jabatan Tampungan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan hanya diisi oleh mereka yang terdata pada database non ASN BKN namun tidak mengikuti seleksi kompetensi.
Sebenarnya ada beberapa kriteria pelamar yang masuk ke dalam kategori jabatan tambungan, ketiganya yakni ;
1. Daftar CPNS, tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Tidak Lulus (TL) atau Tidak Hadir (TH),
2. Daftar PPPK Tahap 1, tetapi TMS maupun TH;
3. Intansi tidak membuka formasi PPPK 2024 bagi kualifikasi Jabatan dan Pendidikan yang bersangkutan.
Semenjak munculnya R3T ini membuat bingung para tenaga honorer, terlebih adanya kode R3, meskipun sama-sama menunjukkan peserta non-ASN.
Bedanya, R3T lebih spesifik untuk peserta formasi cadangan di tahap 2, yang penempatannya masih menunggu perkembangan dari pusat maupun instansi terkait.
Peserta dengan kode R3T tidak otomatis gagal, tapi juga belum resmi lulus. Status ini menunjukkan mereka masuk dalam daftar cadangan.
Artinya, peluang masih terbuka, tetapi harus menunggu formasi tambahan atau kebijakan pengisian formasi berikutnya.
Pemerintah membuka formasi tampungan sebagai solusi agar tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tetap bisa masuk dalam sistem PPPK meski belum mendapat tempat di tahap utama.
Namun, kapan mereka akan dipanggil atau diangkat, belum ada kepastian jadwal.
Langkah Selanjutnya Bagi Peserta R3T
Bagi yang mendapat kode ini, tidak bisa hanya menunggu pasif. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan:
Pantau terus informasi resmi dari instansi dan situs BKN;
Siapkan dokumen kelengkapan administratif seperti ijazah, SK pengabdian, dan lainnya;
Siaga jika sewaktu-waktu dipanggil untuk verifikasi ulang atau pengangkatan susulan;
Tidak menyebarkan informasi kelulusan palsu, karena status R3T belum final.
Jadi kesimpulannya, yakni R3T merupakan Non ASN terdata, formasi tampungan (cadangan), belum lulus resmi;
Masih berpeluang diangkat jika ada kuota tambahan atau kebijakan lanjutan, Peserta wajib siaga dan siapkan dokumen, meski Pemerintah sedang memverifikasi dan menyesuaikan kebutuhan formasi secara nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi