RADARSEMARANG.ID – Pemerintah mulai melakukan pencairan dana untuk para siswa Sekolah Dasar (SD) termin kedua. Penyaluran sendiri sudah dilakukan pada Juli 2025 yang akan tetap berlangsung hingga akhir bulan.
Program Indonesia Pintar atau PIP ini diperuntukan bagi para siswa yang dinilai kurang mampu dan dalam penyalurannya akan di transfer ke rekening siswa.
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dana PIP untuk jenjang SD tahun ini sebesar RP 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Sementara selain kedua kategori itu akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Selain itu, bantuan PIP ini hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian seragam, alat tulis, sepatu hingga biaya transportasi.
Maka, untuk mengetahui apakah bantuan PIP tersebut cair, peserta didik atau wali murid bisa memastikan statusnya melalui beberapa cara.
Selain menunggu informasi dari pihak sekolah, status penerima dana PIP dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui peramban (browser) yang terdapat di ponsel pintar (smartphone) atau personal computer (PC).
- Klik bagian "Cari Penerima PIP"
- Masukan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK)
- Tekan tombol Cek Penerima PIP
- Apabila siswa merupakan penerima PIP, maka layar akan menampilkan status penyaluran dana, seperti rekening sudah diaktivasi atau dana sudah masuk beserta tanggalnya.
- Apabila siswa bukan bagian dari penerima, maka akan muncul keterangan "bukan penerima" atau "data tidak terdeteksi".
Cara Mencairkan PIP
Dana PIP untuk siswa SD akan disalurkan langsung melalui bank BRI atau BSI. Berikut cara pencairan:
Melalui Teller Bank:
- Pencairan PIP ntuk siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali.
- Bawa dokumen: formulir penarikan, buku tabungan, KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa (jika diwakilkan) Isi formulir, antre, serahkan dokumen, dan ambil uang setelah proses selesai.
Besaran Bantuan PIP untuk SD, sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000 per tahun.
- Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun.
Syarat penerima PIP 2025
Program ini menyasar anak-anak usia 6–21 tahun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah
- Memiliki kebutuhan khusus atau hambatan fisik.
Tentu dengan adanya bantuan PIP ini diharapkan bisa meringankan beban para siswa dan wali murid dalam menekan biaya proses pendidikan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi