RADARSEMARANG.ID – Saat ini kondisi ekonomi di kalangan Masyarakat menengah sedang berjuang menghadapi gelombang ketidakpastian global.
Maka menghadapi hal tersebut, pemerintah memberikan program bantuan sosial untuk mendongkrak perekonomian Masyarakat.
Seperti bantuan subsisdi upah, bantuan sosial dan bantuan pendidikan.
Namun, tersiar kabar jika pemerintah akan menaikan tarif Listrik per bulan juli 2025, benarkah demikian ?
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik per kWh selama bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) atau pascabayar.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.
Lalu berapakah tarif Listrik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar ?
Baca Juga: Begini Penjelasan Mengenai Pencairan BSU 2025, Ini Alasan Bantuan Subsidi Belum Cair
Tarif listrik per kWh prabayar dan pascabayar 1 Juli Patokan tarif listrik per kwh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama. Hanya saja, untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi
Berikut perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:
- Tarif listrik per kWh pengguna prabayar
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.
- Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar
Pelanggan subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA
Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan non-subsidi
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70 Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.
Begini Cara Menghitung Besaran kWh dari Pembelian Token Listrik
Baca Juga: Tips Atasi Jamur Kaca Pada Mobil Kesayangan, Salah Satunya Pakai Baking Soda
Untuk pengguna Listrik prabayar, dalam melakukan pembayaran Listrik biasanya melakukan pembelian dari token Listrik melalui aplikasi mobile.
Namun, pembelian token listrik prabayar itu akan dikonversikan dari nominal rupiah ke kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku.
Hal ini kerap menjadi pertanyaan mengenai berapa besaran kWh yang diperoleh dalam nominal rupiah yang dibayarkan saat membeli token listrik.
Dilansir dari laman resmi PLN, penghitungan besaran kWh untuk pembelian token listrik mengacu pada tarif listrik dan pajak penerangan jalan (PPJ).
Besaran PPJ ini diatur oleh masing-masing pemerintah daerah sehingga besarannya bervariasi, yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
Oleh sebab itu, pembelian dengan nominal yang sama bisa saja mendapat konversi kWh yang berbeda untuk setiap wilayah.
Ini dia hitungannga, (Harga Token – PPJ3 persen)/tarif dasar Listrik dan nanti ketemu hasil dari besaran kWh Listrik. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi