RADARSEMARANG.ID – Empat orang pendaki nekat melakukan pendakian secara illegal di Gunung Merapi. Bahkan dua dari keempat pendaki tersebut nekat mendekati kawah Gunung Merapi.
Kedua pendaki tersebut berinisial Y (42) warga Magelang dan F (22) warga Sragen. Kedua pendaki tersebut secara sah dan sengaja mendaki gunung tanpa ijin.
Bahkan kabarnya, kedua pendaki tersebut mendekati kawah Gunung Merapi dan videonya di unggah di akun TikTok @chandra.kusuma.fa (Pendaki Gunung Magelang) beberapa waktu lalu.
Dengan muncul konten itu membuat gaduh mengingat status Gunung Merapi saat ini adalah Siaga (Level III).
Dari hasil pemeriksaan keduanya telah menyalahi aturan larangan aktivitas pendakian Gunung Merapi. Mereka pun akan dijatuhi sanksi salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten selama 3 bulan.
"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi," kata Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi
Tidak hanya kedua pendaki tersebut, Kepala Balai TNGM juga menangkap dua pendaki yakni A (20) warga Bantul dan N (17) warga Kabupaten Semarang.
Wahyudi bilang, keduanya tertangkap basah melakukan pendakian secara ilegal di kawasan Gunung Merapi pada Senin (15/6/2025).
Mereka ketahuan setelah petugas mendapati dua unit sepeda motor terparkir di New Selo atau gerbang pendakian Merapi dari sisi utara.
Keduanya diamankan setelah turun dari kawasan atas Merapi oleh petugas yang sudah menunggu di Bangsal Pacaosan, New Selo atas.
Keduanya kemudian dibawa ke Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo untuk diperiksa sebelum akhirnya dijatuhi sanksi.
"Menurut keterangan kedua anak ini termotivasi naik Merapi setelah melihat (konten) TikTok dengan akun Chandra Kusuma yang viral kemarin itu," beber Wahyudi.
Wahyudi kembali mengingatkan bahwa larangan atau penutupan sementara pendakian
Merapi didasari analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut. Kebijakan ini diambil semata-mata demi mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi