RADARSEMARANG.ID – Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan diberikan oleh pemerintah ke para pekerja termasuk guru honorer.
Pemberian ini akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu. Kebijakan pemberian bantuan subsidi upah tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli Masyarakat.
Tentu para pekerja dan guru honorer yang dinilai rentan terhadap dampak dari gejolak ekonomi global yang tak pasti.
Pencairan bantuan subsidi upah sendiri akan dicairkan pada 5 Juni 2025 melalui rekening bank himbara yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu pemberian bantuan subsidi upah ini sebagai salah satu menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan kedua sebesar 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
Selain itu, BSU 2025 juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sri Mulyani menegaskan bahwa skema bantuan untuk guru honorer sama, yaitu Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
Penerima BSU dari Guru Honorer:
- 288 ribu guru Kemendikdasmen.
- 277 ribu guru Kemenag.
- Total: 565 ribu orang.
Berikut daftar pekerja dan Guru Honorer yang harus dipenuhi ;
Untuk menerima BSU, pekerja dan guru honorer harus memenuhi beberapa kriteria:
Berstatus WNI.
Terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Menerima gaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH atau BLT.
Jika ingin melakukan pengecekan terkait pencairan bantuan subsidi upah, berikut caranya
- Situs Kemenaker
-Kunjungi laman kemnaker.go.id
-Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu Lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone
-Jika sudah memiliki akun, login atau masuk ke situs tersebut
-Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, dan tipe lokasi
-Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.
- Situs BPJS Ketenagakerjaan
-Data penerima BSU 2025 bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja harus memastikan status keaktifan kepesertaannya.
-Peserta bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Aplikasi Pospay
-BSU sebelumnya juga pernah digelontorkan di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.
-Cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
-Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore
-Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
-Setelah itu klik logo Kemenaker
-Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”
-Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
-Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan"
Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemenaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.
QR code ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU.
Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi