RADAR SEMARANG.ID—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana melarang perusahaan mencantumkan syarat yang tidak relevan bagi pencari kerja.
Seperti batas usia, penampilan menarik (good looking) dan status pernikahan bakal dilarang dicantumkan dalam syarat lowongan kerja.
Rencana ini disambut baik masyarakat yang menilai syarat-syarat tersebut memang membatasi seseorang untuk mencari pekerjaan.
Apakah rencana penghapusan syarat batas usia tersebut juga akan berlaku untuk lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS)?
Saat ini untuk pendaftar CPNS masih dibatasi berusia 18-35 tahun. Atau sampai 40 tahun untuk jabatan yang memerlukan keterampilan khusus.
Syarat rekrutmen lowongan pekerjaan saat ini sedang disiapkan oleh Kemenaker.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjelaskan, akan diterbitkan peraturan Menteri (permen) terkait sejumlah kebijakan
"Mitra industri tidak boleh memberikan persyaratan memberatkan kepada pencari kerja," paparnya.
Dijelaskan lebih lanjut, syarat lowongan kerja yang akan dilarang untuk dicantumkan antara lain, batas usia, good looking, dan status pernikahan.
"Batas umur untuk pencari kerja harus dihapus. Syarat good looking tidak boleh ada," paparnya.
Selanjutnya, persyaratan belum nikah juga dihapus. Hal itu karena semua persyaratan itu tidak relevan bagi pencari kerja.
"Surat akan kami keluarkan di Kemenaker, hal ini karena presiden dan menterinya yang luar biasa," paparnya.
Permen ini juga akan mengatur larangan perusahaan memungut biaya kepada pencari kerja sebagai syarat agar bisa bekerja.
Permintaan uang sebagai syarat bekerja itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan. "Kami akan kenakan pasal pemerasan bila itu terjadi," tegasnya.
Juga larangan untuk menahan ijazah pekerja. "Saya harap mitra industri tidak menahan ijazah, sudah ada surat edarannya," tegasnya.
Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sepakat dengan kebijakan dari Kemenaker. Hal itu karena KSPI dan Partai Buruh juga mengusulkan penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan. "Soal batas usia dan lainnya," paparnya.
Bahkan, Said mengingat usulan tersebut sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. "Tahun lalu juga sempat viral soal sikap Partai Buruh tentang batas usia masuk BUMN," paparnya.
Menurutnya, kebijakan menghapus persyaratan kerja ini bukan soal mencari pekerjaan lebih mudah, melainkan terkait hak azasi manusia (HAM) sebagai warga negara. "Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.
Apakah syarat penghapusan batas usia ini juga akan diberlakukan untuk lowongan CPNS?
Seperti diketahui, pada Juli 2025, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS.
Salah satu syarat dasar dicantumkan dalam pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa pendaftar merupakan WNI berusia 18-35 tahun (atau sampai 40 tahun untuk jabatan dokter spesialis, dosen, peneliti, perekayasa).
Hingga saat ini memang belum ada kejelasan tentang penghapusan syarat usia juga diberlakukan untuk penerimaan CPNS atau tidak.
Apalagi Permennaker terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja juga belum secara resmi dikeluarkan.
Mari kita tunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah apakah penghapusan syarat usia ini juga akan diberlakukan pada penerimaan CPNS atau tidak.
Tapi, syarat batas usia mendaftar CPNS sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugatnya adalah Erwin Febriansyah. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025.
Erwin memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya.
Ia menilai ada pembedaan berdasarkan ras terkait syarat tes CPNS.
"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 tidak bersikap adil dan diskriminasi," ujar pemohon seperti dikutip dalam dokumen permohonannya.
Diuraikan Erwin, batas usia maksimal 35 tahun bagi sarjana (S1) untuk bisa mendaftar CPNS dianggap tidak adil.
"Perihal batas usia CPNS S1 umum yang disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1 lebih lama dibandikan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3 setengah tahun sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun," ujarnya.
Erwin pun menggugat perbedaan batas usia untuk penerimaan CPNS khusus di Papua. Dia mengatakan batas usia penerimaan CPNS kebutuhan khusus orang asli Papua (OAP) ialah 48 tahun.
"Saya dan teman-teman mewakili para pencari kerja mengharapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa mengubah dan mengabulkan batas maksimal penerimaan CPNS khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun," ujarnya.
Pada 14 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara ini.
MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat formil permohonan. (ton)
Editor : Pratono