RADARSEMARANG.ID - Pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup pensiunan pegawai negeri sipil, mantan prajurit TNI, pensiunan polisi, serta pensiunan pejabat negara.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dari PP Nomor 11 Tahun 2025, dinyatakan bahwa pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan dimulai pada bulan Juni 2025.
Di sisi lain, bagi pensiunan yang belum menerima gaji ke-13, dana tersebut cair setelah bulan Juni 2025.
Selain itu, menurut Pasal 11 dari PP Nomor 11/2025, gaji ke-13 untuk pensiunan terdiri dari: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, serta Tunjangan penghasilan.
Besaran gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada bulan Juni 2025.
Dengan demikian, setiap pensiunan akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan masa jabatan terakhir mereka.
Berikut adalah bunyi Pasal 15 ayat (1): "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025." Sebaliknya, jika pensiunan belum menerima gaji ke-13, dana itu dapat diperoleh setelah bulan Juni 2025. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi: "Jika gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat disalurkan setelah bulan Juni tahun 2025."
Gaji ke-13 pensiunan mencakup: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, serta Tunjangan penghasilan.
Untuk nilai yang diterima, gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen pendapatan yang diperoleh pada bulan Mei 2025.
Sehingga, setiap pensiunan akan memperoleh jumlah gaji ke-13 yang sesuai dengan golongan atau masa jabatan terakhir mereka.
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lain yang diatur oleh undang-undang.
Namun, gaji ke-13 tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.
Editor : Baskoro Septiadi