RADARSEMARANG.ID - Aparat Kepolisian Resor Jepara di bantu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual di kabupaten Jepara.
Tersangka berinisial S masih berusia 21 tahun, di ringkus Polisi di rumahnya, menyusul laporan orang tua korban yang melihat HP anaknya yang berisi konten tak senonoh.
"Iya hasil dari laporan salah satu korban kepada aparat kepolisian, kemudian kita tindak lanjuti dan temukan tersangkanya" ungkap Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagyo.
Dalam kasus ini, Polisi menemukan bukti 31 anak di bawah umur telah menjadi korban aksi bejat predator anak asal desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara ini.
"Dari hasil penyelidikan kami, ada 31 korban yang di duga menjadi korban aksi bejat tersangka S dan kami masih terus kembangkan"beber Kombes Dwi Subagyo.
Dan berikut beberapa fakta di balik kasus predator anak Jepara ini, ada fakta yang cukup mencengkan dan bikin geleng-geleng kepala. Apa saja faktanya. berikut ini :
1. Semua korban Di Bawah Umur
31 korban predator anak Jepara ini semuanya masih di bawah umur. Menurut keterangan Polisi, usia korban terendah berusia 12 tahun dan tertua berusia 17 tahun.
"Paling terakhir masih duduk di bangku SMA kelas 2, jadi semua korban ini masih di bawah umur" ungkap Dwi Subagyo.
2. Tersangka Rekam Aksi Bejatnya
Yang mencengangkan adalah tersangka S merekam semua aksi bejatnya memperkosa korban dan menamai setiap video rekamannya dengan nama korban.
"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," jelas Direskrimum Polda Jateng.
3. Modus Tersangka Ajak Ketemuan Korban
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka S berpura-pura mengajak ketemuan calon korbannya yang sebagian sudah di kenalnya. Saat bertemu di suatu tempat itulah, tersangka S mengancam korban.
"Para korban di ancam oleh tersangka S, korban yang takut akhirnya tak berdaya saat tersangka melakukan tindak perkosaan"beber Dwi Subagyo.
4. Barang Bukti Alat Kontrasepsi
Saat Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka S di temukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas bejat tersangka yakni berupa alat kontrasepsi dan HP yang di gunakan tersangka merekam aksinya.
"Kita temukan alat kontrasepsi dan HP di rumah tersangka di desa Sendang, Kalinyamatan, yang di pakai untuk merekam saat melakukan perkosaan" ungkap Kombes Pol Dwi Subagyo.
5. Tersangka Bakal Di Jerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Polisi akan menjerat tersangka S dengan pasal berlapis,mulai dari pasal UU ITE hingga pasal perlindungan anak mengingat semua korban masih di bawah umur.
Selain itu aksi predator anak asal Jepara ini di nilai sangat meresahkan masyarakat, karena asal korban tak hanya dari Jepara saja namun juga ada korban yang berasalh dari Lampung.
Kini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jepara, untuk menguak apakah ada korban lain selain 31 korban yang telah melapor ke aparat Kepolisian. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi