RADARSEMARANG.ID – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi akan menyalurkan gaji ke-13 di tahun 2025. Pemberian gaji ke-13 ini nantinya akan di berikan pada bulan Juni 2025.
Penerima gaji ke-13 ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Namun, sayangnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan ada beberapa kategori yang tidak akan diberikan gaji ke 13 tahun 2025.
Kategori PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI seperti apa yang tidak diberikan gaji ke-13 ? Simak sampai selesai
Sebagaimana diketahui jika Gaji ke-13 merupakan sebuah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara termasuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI untuk keperluan pendidikan keluarganya.
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan kepedulian pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, dan POLRI.
Gaji ke-13 untuk tahun ini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 akan dibayarkan pada bulan Juni.
Adapun besaran gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan pada besaran komponen yang diterima di bulan Mei tahun 2025.
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI dan anggota POLRI terdiri dari komponen berikut :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari komponen-komponen berikut :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tambahan penghasilan
Dalam pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025 Presiden telah menetapkan bahwa PNS, TNI, dan Anggota POLRI yang tidak diberikan gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga: Ini Dia 5 Bantuan Sosial Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2025, Simak Secara Lengkap
Namun jangan salah paham, karena yang tidak diberikan gaji ke-13 adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI kategori tertentu.
Adapun PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang tidak diberikan gaji ke-13 adalah :
- Yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Demikian informasi tentang kategori PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang tidak diberikan gaji ke-13 tahun 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi