Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Presiden Prabowo Subianto Bakal Membayarkan Gaji ke-13 di Bulan Juni 2025, Ada Dua Kategori yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 10 April 2025 | 20:53 WIB
Presiden Prabowo Subianto menetapkan 2 kategori aparatur negara yang tidak diberikan gaji ke-13 di Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan 2 kategori aparatur negara yang tidak diberikan gaji ke-13 di Juni 2025.


RADARSEMARANG.ID – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi akan menyalurkan gaji ke-13 di tahun 2025. Pemberian gaji ke-13 ini nantinya akan di berikan pada bulan Juni 2025.

Penerima gaji ke-13 ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

 

Namun, sayangnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan ada beberapa kategori yang tidak akan diberikan gaji ke 13 tahun 2025.

Kategori PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI seperti apa yang tidak diberikan gaji ke-13 ? Simak sampai selesai

Sebagaimana diketahui jika Gaji ke-13 merupakan sebuah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara termasuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI untuk keperluan pendidikan keluarganya.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan kepedulian pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, dan POLRI.

Gaji ke-13 untuk tahun ini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 akan dibayarkan pada bulan Juni.

Adapun besaran gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan pada besaran komponen yang diterima di bulan Mei tahun 2025.

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI dan anggota POLRI terdiri dari komponen berikut :

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari komponen-komponen berikut :

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tambahan penghasilan

Dalam pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025 Presiden telah menetapkan bahwa PNS, TNI, dan Anggota POLRI yang tidak diberikan gaji ke-13 tahun 2025.

Baca Juga: Ini Dia 5 Bantuan Sosial Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2025, Simak Secara Lengkap

Namun jangan salah paham, karena yang tidak diberikan gaji ke-13 adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI kategori tertentu.

Adapun PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang tidak diberikan gaji ke-13 adalah :

- Yang sedang cuti di luar tanggungan negara

- Yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Demikian informasi tentang kategori PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang tidak diberikan gaji ke-13 tahun 2025.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji Pokok TNI 2024 #Gaji TNI 2025 #gaji pns berdasarkan golongan #Gaji PNS Naik 16 Persen #Gaji Pokok TNI 2025 #Airlangga Hartarto #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Hak ASN #Menteri Koordinator Bidang Perekonomian #gaji pokok TNI dan Polri tahun 2025 #menteri keuangan #Gaji TNI dan Polri 2025 #besaran gaji TNI dan Polri #Gaji Pokok TNI #pensiunan pns 2025 #gaji pns #Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #badan pemeriksa keuangan (bpk) #Gaji Polri 2025 #Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik #Tunjangan Hari Raya #gaji PNS 2025 #tambahan gaji guru rp2 juta per bulan #Hak ASN PNS dan PPPK Setara