Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Ini Janji Pemerintah Untuk Eks Karyawan PT Sritex

Sulistiono • Selasa, 4 Maret 2025 | 17:30 WIB

RADARSEMARANG.ID - Pemerintah menjajikan kepada ribuan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bakal mendapat pekerjaan di tempat baru dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Janji itu diungkan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, usai berunding dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, untuk kelanjutan nasib dari seluruh karyawan eks pabrik raksasa tekstil tersebut.

 Baca Juga: Sudah Ada 9 Perusahaan yang Siap Rekrut Ribuan Eks Buruh Sritex, Begini Kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

"Untuk pembukaan Sritex kembali akan diputuskan dalam dua Minggu ke depan. Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi untuk di pekerjaan yang baru," ungkap Slamet.

Pihak Kementerian Tenaga Kerja, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berkomitmen agar seluruh pekerja Sritex mendapat segala haknya tanpa terkecuali.

"Kami berkomitmen  bahwa dalam dua Minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK," janji Menaker.

Kementerian juga akan melakukan pengawalan terhadap hak-hak karyawan seperti pesangon, pencairan  JHT dan JKP.

 Baca Juga: Sritex Perusahaan Tekstil Terbesar Se Asia Tenggara Tutup Per 1 Maret 2025, 10.665 Karyawan Terkena PHK

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex Group, berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujar Yassierli.

Tidak hanya pesangon, Menaker juga berjanji akan  mengawal ketat pencairan segala hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para eks pegawai Sritex. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tegas Menaker.

Menaker juga mengapresiasi dukungan lintas instansi yang diberikan dalam penanganan kasus Sritex.

Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan kurator” tutuenya. (sls/bas)

Karyawan PT Sritex saat masih beroperasi, tengah mengerjakan pesanan seragam militer. (dok Jawa Pos)
Karyawan PT Sritex saat masih beroperasi, tengah mengerjakan pesanan seragam militer. (dok Jawa Pos)
Editor : Baskoro Septiadi
#Pekerja #PT Sritex Pailit #PT Sritex #karyawan PT Sritex #PHK #kemenaker