RADARSEMARANG.ID - Pemerintah menjajikan kepada ribuan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bakal mendapat pekerjaan di tempat baru dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
Janji itu diungkan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, usai berunding dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, untuk kelanjutan nasib dari seluruh karyawan eks pabrik raksasa tekstil tersebut.
"Untuk pembukaan Sritex kembali akan diputuskan dalam dua Minggu ke depan. Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi untuk di pekerjaan yang baru," ungkap Slamet.
Pihak Kementerian Tenaga Kerja, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berkomitmen agar seluruh pekerja Sritex mendapat segala haknya tanpa terkecuali.
"Kami berkomitmen bahwa dalam dua Minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK," janji Menaker.
Kementerian juga akan melakukan pengawalan terhadap hak-hak karyawan seperti pesangon, pencairan JHT dan JKP.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex Group, berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujar Yassierli.
Tidak hanya pesangon, Menaker juga berjanji akan mengawal ketat pencairan segala hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para eks pegawai Sritex. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tegas Menaker.
Menaker juga mengapresiasi dukungan lintas instansi yang diberikan dalam penanganan kasus Sritex.
Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan kurator” tutuenya. (sls/bas)